Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2019: Ancaman Berdiri di Atas Tanah Sendiri

Selamat.. tidak- berat rasanya lidah ini mengucapkan selamat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional disaat banyak masyarakat Indonesia yang merasa tidak aman di negerinya sendiri. Tidak hanya kehilangan wilayah kelolanya akibat perampasan tanah dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan, masyarakat Danau Sembuluh kini terancam tindak kriminalisasi… lagi.

Palangka Raya, 20 Mei 2019. Hari ini masyarakat Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke – 71. Dan pada bulan Agustus nanti akan genap berusia 74 tahun merdeka dari  jajahan bangsa asing. Namun sungguh ironis, disaat bangsa ini seharusnya bersuka cita, masyarakat di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah justru harus dibayang-bayangi teror untuk berdiri di atas tanahnya sendiri.

Menurut data yang dimiliki WALHI Kalimantan Tengah per Januari 2019, terdapat sekitar 344 kasus di 6 kabupaten/kota terkait sengketa agraria- pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Seperti sengketa agraria pada umumnya, kasus-kasus tersebut juga berpotensi memicu tindakan intimidasi dan kriminalisasi oleh pihak penegak hukum. Itulah yang tengah dialami masyarakat Desa Sembuluh di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Di Kecamatan Danau Sembuluh terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak masuknya investasi industri monokultur tersebut pada tahun 1996. Selengkapnya dapat dibaca dalam Cerita dari Balik Jendela Danau Sembuluh. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Salonok Ladang Mas (SLM), anak perusahaan PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP). PT SLM telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Danau Sembuluh akibat perampasan tanah dan pencemaran lingkungan.

Berbagai upaya telah ditempuh oleh masyarakat Danau Sembuluh untuk mempertahankan wilayah kelola mereka yang masih tersisa. Mulai dari melakukan aksi hingga melapor ke instansi pemerintah daerah, provinsi, sampai ke pusat. Namun, lahan di wilayah Batu Gadur, Desa Sembuluh I yang statusnya masih dipersengeketakan tersebut justru masih terus digarap oleh perusahaan, bahkan diambil tanah latritnya.

Seperti yang disampaikan oleh Agus, masyarakat Danau Sembuluh, “saat kami berusaha menghentikan alat berat perusahaan yang mengambil latrit misalnya dan meminta agar menunggu sampai ada penyelesaian sengketa, tapi perusahaan tetap menggarap secara sepihak tanpa rasa kemanusiaan.”

Agus juga menambahkan bahwa sampai saat ini PT SLM tidak pernah menunjukan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan meskipun mengaku telah memiliki hak untuk menggarap lahan sengketa. Sedangkan masyarakat masih memiliki dokumen SKT (Surat Kepemilikan Tanah) dan didukung bukti adat, pohon yang berusia puluhan tahun, yang sebagian besar telah dimusnahkan oleh alat berat perusahaan.

Meski harus menghadapi alat berat perusahaan yang beraktifitas di lokasi sengketa dan seringkali dijaga oleh aparat kepolisian, masyarakat Danau Sembuluh tidak pernah pantang menyerah. Sampai pada tanggal 2 Mei 2019 yang lalu, terjadi kesepatakan antara masyarakat dengan oknum yang mengaku berasal dari Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Sembuluh, pihak keamanan PT SLM dan kontraktor PT SLM. Kesepakatan terkait permintaan fasilitasi mediasi pada Pemerintah Desa Sembuluh I dan dijadwalkan pada tanggal 4 Mei 2019. Sehingga disepakati untuk tidak memperbolehkan segala bentuk aktifitas apapun di wilayah sengketa tersebut sebelum mediasi dapat terlaksana.

Sayangnya, kesepakatan yang telah dibuat itu tidak dihormati oleh setiap pihak bersangkutan. Karena pada tanggal 3 Mei 2019 masyarakat mendapati perusahaan masih melakukan aktifitas di wilayah tersebut. Bahkan pada tanggal 4 Mei 2019 yang telah dijanjikan, perusahaan tetap melakukan aktifitas. Masyarakat mencoba untuk menghentikan aktifitas perusahaan karena menganggap serius kesepakatan sebelumnya. Namun, permintaan masyarakat tidak digubris, dan justru harus dihadapkan dengan aparat kepolisian.

Aparat Polsek Danau Sembuluh sempat berupaya untuk membawa salah satu tokoh masyarakat ke kantor polisi. Aparat menjadi semakin agresif ketika pihak masyarakat menolak upaya penangkapan yang tanpa dilengkapi surat-surat itu. Dengan sigap beberapa anggota masyarakat mengamankan tokoh yang diincar untuk lepas dari upaya penangkapan aparat kepolisian meski sempat diancam untuk ditembak.

Upaya kriminalisasi semacam ini bukan pertama kalinya dihadapi oleh masyarakat Danau Sembuluh. Perjuangan masyarakat melawan perampasan dan mempertahankan tanah mereka dari perusahaan selalu dihadapkan pada aparat penegak hukum. Bahkan saat ini, muncul isu soal pemain tanah di komunitas yang bertujuan untuk memecah belah masyarakat sehingga menyusutkan semangat dan melemahkan posisi masyarakat.

Guna menghadapi ancaman kriminalisasi ini, masyarakat Danau Sembuluh bersama WALHI Nasional dan WALHI Kalimantan Tengah telah melapor terkait kejadian tersebut ke beberapa instansi pemerintahan, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia.

Menanggapi kejadian yang dihadapi masyarakat Danau Sembuluh ini, Dimas Novian Hartono, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menyatakan, ”apabila pemerintah membiarkan apa yang terjadi saat ini, maka konflik lahan akan terus terjadi dan tidak akan pernah selesai.” Dimas juga menyinggung perihal surat Kemenko Perekonomian bidang koordinasi pangan dan pertanian terkait larangan mengeluarkan data sawit, seperti HGU. “Dengan mengeluarkan surat terkait tidak memberikan ijin HGU kepada pihak lain, maka pemerintah menyatakan tidak ada keseriusan atas penyelesaian konflik,” ujarnya.

Keadaan yang tengah dihadapi oleh masyarakat Danau Sembuluh ini menunjukan bahwa terdapat ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan yang berakibat pada konflik di masyarakat. Keberadaan investasi perkebunan kelapa sawit yang masif dan eksploitatif menguasai wilayah-wilayah kelola masyarakat harus dikaji ulang kembali karena dampaknya jauh dari kata mensejahterakan. Selain itu ancaman kriminalisasi terhadap warga menunjukan bahwa menjadi penting untuk menguatkan komitmen dari pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di negeri yang telah puluhan tahun merdeka ini. (akp)

Narahubung:

Dimas Novian Hartono – Direktur WALHI Kalimantan Tengah (0813 5270 4704)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.