Konferensi Pers Pra Peradilan Pejuang Agraria Desa Penyang

Rabu (18/3/2020), usai mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang bersama dengan Kelompok Solidaritas Desa Penyang menggelar Konferensi Pers di Sekretariat Walhi Kalimantan Tengah. Konferensi Pers yang diberi judul “Tiga Pejuang Agraria Desa Penyang Melawan Kedzoliman Aparat” ini disiarkan langsung melalui page Facebook Walhi Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo.

Foto: Walhi Kalteng

Sebagai perwakilan koalisi, pembicara dalam konferensi pers ini adalah Dimas Novian Hartono dari Walhi Kalimantan Tengah, Aryo Nugroho Waluyo dari LBH Palangka Raya, dan Bama Adiyanto dari LBH Kairos, serta Muhammad Habibi dari Save Our Borneo sebagai moderator. Dalam konferensi pers ini, koalisi menyampaikan telah dilakukan pendaftaran pra peradilan terkait kasus penangkapan tiga orang pejuang agraria asal Desa Penyang. Koalisi mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Kalteng terhadap ketiga pejuang agraria tersebut. Pasalnya, ketiganya ditangkap dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, namun lahan tersebut justru berada di luar kawasan HGU dan izin perusahaan.

Lahan seluas 117 hektar tersebut merupakan lahan sengketa antara warga Desa Penyang dan PT. HMBP II sejak tahun 2005. Namun, pada tahun 2019, perusahaan telah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada warga sehingga warga pun berani melakukan pemanenan. Meski pihak Polda Kalteng menuding kasus penangkapan ini murni kasus kriminal, namun Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang meyakini penangkapan ini erat kaitannya dengan kasus sengketa antara warga dan pihak perusahaan. Permohonan pra peradilan ini diharapkan mampu menjadi upaya koalisi untuk membuktikannya dan memperjuangkan keadilan bagi warga.

Meski pihak Polda Kalteng menuding kasus penangkapan ini murni kasus kriminal, namun Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang meyakini penangkapan ini erat kaitannya dengan kasus sengketa antara warga dan pihak perusahaan. Permohonan pra peradilan ini diharapkan mampu menjadi upaya koalisi untuk membuktikannya dan memperjuangkan keadilan bagi warga. (akp)

#PejuangAgrariaBukanKriminal #BebaskanJamesHermanusDilik

Siaran Pers “Tiga Pejuang Lingkungan Desa Penyang Melawan Kedzoliman Aparat”

Palangka Raya, 18 Maret 2020

Narahubung:

Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Novian Hartono, +62 813-5270-4704, dimas.hartono001@gmail.com

Dalam Solidaritas untuk Masyarakat Adat Desa Penyang: Mengutuk Kriminalisasi Pejuang Agraria dan Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan Kelapa Sawit

Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang diwakili oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Save Our Borneo (SOB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, LBH Kairos, LBH Genta Keadilan, pada hari ini telah mendaftarkan permohonan pra pradilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Permohonan pra peradilan ini dilakukan terhadap penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan pejuang agraria Desa Penyang, yaitu James Watt, Dilik, dan Hermanus oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Ketiganya dikenakan Pasal 363 KHUP dan Pasal 55 KUHP tentang Pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT, tanggal 17 Februari 2020 atas nama Rio Sandra M, yang diduga perwakilan dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

Dasar permohonan pra peradilan ini mengacu pada Pasal 77 s/d 83 KUHAP, bahwa lembaga pra peradilan adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat. Karena pada dasarnya tuntutan pra peradilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melalukan penyidikan atau penuntutan.

Tujuan pra peradilan ini adalah untuk memperoleh keadilan dan kebenaran, sebagaimana tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP, yakni untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari pra peradilan  adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka agar benar-benar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan secara profesional, serta bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainya.

Melalui pra peradilan ini, kami lembaga dan individu yang mendukung perjuangan warga Desa Penyang, memohon kepada Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk dapat mengabulkan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan pra peradilan yang diajukan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan James Watt, Dilik, dan Hermanus tdak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
  3. Memerintahkan kepada Polda Kalteng agar segera mengeluarkan/membebaskan James Watt, Hermanus, dan Dilik.
  4. Memulihkan hak-hak James Watt, Hermanus, dan Dilik, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kemanusian. Hormat kami dari lembaga maupun individu yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur:

  1. Eknas WALHI (Ronald: +62 877-7560-7994)
  2. Greenpeace  (Rompas: +62 811-5200-822)
  3. Sawit Watch  (Eep: +62 812-9501-733)
  4. Kontras (Arif: +62 815-1319-0363)
  5. Save Our Borneo (Safrudin: +62 811-5220-289)
  6. WALHI Kalimantan Tengah (Dimas N. Hartono: +62 813-5270-4704)
  7. JPIC Kalimantan (Sani Lake: +62 813-4712-5111)
  8. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Ferdi: +62 812-5096-2511)
  9. LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho: +62 852-5296-0916)
  10. LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali: +62 812-5098-0808)
  11. Progress Kalimatan Tengah (Kartika: + 62 813-3225-9371)
  12. eLSPA (Yuliana: + 62 852-4836-2793)
  13. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda: +62 812-5311-0627)
  14. Lembaga Studi Dayak (Marko Mahin: + 62 813-4942-7771)
  15. Retina Institute (Danar: +62 822-2669-5623)
  16. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya (Suari : +62 812-5133-0634)
  17. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) (Dianto Arifin: +62 812 -5088-8050)
  18. JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun: + 62 813-4888-9090)
  19. Individu (Gemma Ade Abimanyu: + 62 813-5130-607)
  20. Lembaga Dayak Panarung (Mastuati: +62 812-5155-8868)
  21. Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya (Hilman: +62 813-5278-3842)
  22. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  23. Wynona Ghaile L. Galvez – Kaya Natin
  24. International Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL)
  25. Advocates for Public Interest Law – 공익법센터어필(APIL)
  26. Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya
  27. Park Jiho – Aktivis Korea
  28. Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
  29. Doug Norlen, Economic Policy Director – Friends of The Earth United States
  30. Friends of the Earth Japan
  31. Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
  32. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
  33. Koh Achim – Aktivis Korea


Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.