Bagi mereka yang hak-haknya telah dirampas dan diinjak-injak, keadilan adalah kesunyian di antara teriakan-teriakan mereka yang memekikan telinga. Dari ujung palu hakim, kesunyian itu dinanti warga Penyang yang terluka hatinya.
Sudah lebih dari dua bulan terakhir, James Watt dan Dilik, terenggut kebebasannya. Di tengah pandemi wabah corona Covid-19, keduanya justru harus mendekam di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur. Ruangan kelebihan muatan yang kondisinya kurang layak dimana mereka menyaksikan rekan mereka, Almarhum Hermanus, menderita sakit parah dan akhirnya meninggal dunia. James Watt, Dilik, dan Hermanus, adalah tiga orang pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang yang menjadi korban kriminalisasi.
Tiga Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang
Dilik (27) dan Hermanus (35) merupakan masyarakat adat asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka ditangkap pada pukul 09.30 WIB tanggal 17 Februari 2020 ketika sedang memanen buah sawit oleh pihak keamanan dan oknum Brimob yang sedang ngepam di lokasi. Sedangkan James Watt (47), masyarakat adat asal Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, ditangkap dini hari pukul 02.30 WIB tanggal 7 Maret 2020 di Mess Walhi Nasional di Jakarta oleh pihak Polda Kalimantan Tengah. James Watt ditangkap bersama seorang warga asal Desa Penyang dalam perjalanan melaporkan kasus sengketa dan kriminalisasi yang dialami warga Desa Penyang.
James Watt, Dilik, dan Hermanus, ditangkap dan ditahan atas dugaan pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Penangkapan didasarkan dari laporan Polisi Nomor: LP/L/69/RES.1.8/2020/SPKT tanggal 17 Februari 2020 atas nama Rio Sandra M. Rio. Rio disinyalir merupakan oknum pihak perusahaan PT. HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada), sebuah perusahaan kelapa sawit yang selama ini bersengketa lahan dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sengketa Lahan antara warga Penyang dan PT. HMBP
Warga Desa Penyang telah sejak lama bersitegang dengan PT. HMBP karena sengketa lahan. Semua berawal dari PT. HMBP, anak perusahaan Best Group International, yang membuka lahan untuk perkebunan sawit pada tahun 2005. Di antara lahan yang dibuka terdapat pula kebun bekas ladang yang dikelola warga Desa Penyang. Pembukaan lahan ini dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang perusahaan karena tanpa diawali oleh proses padiatapa kepada warga. Warga yang tidak terima kemudian melakukan upaya pemulihan hak dan membentuk sebuah kelompok tani bernama Sahai Hapakat.
Pada tahun 2011, hasil peninjauan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur menemukan fakta bahwa PT. HMBP telah melakukan penanaman di luar batas HGU seluas ±1.865,8 Ha. Sekitar 117 Ha diantaranya merupakan lahan milik warga Desa Penyang. Selain melakukan pelanggaran hukum dengan penggarapan di luar HGU, perusahaan juga melakukan pengrusakan lingkungan, berupa sungai dan danau. Hasil peninjauan ini kembali dikuatkan oleh surat resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Timur. Namun, melihat perusahaan yang tidak bergeming, warga kemudian melanjutkan upaya mereka dengan melapor kepada Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM kemudian menyampaikan surat yang ditujukan kepada PT. HMBP untuk mengembalikan lahan warga guna menghindari pelanggaran HAM.
Upaya perjuangan warga Desa Penyang terus berlanjut hingga pada tahun 2019, warga memberikan kuasa kepada James Watt sebagai pendamping warga dalam kasus sengketa dengan PT. HMBP. Pada tanggal 15 Oktober 2019, pihak PT. HMBP diwakili oleh Manager Legal dan Supervisor Legal yang bertindak untuk dan atas nama PT. HMBP membuat pernyataan bersedia menyerahkan/memitrakan lahan seluas 117 Ha di luar HGU kepada warga Desa Penyang. Penyerahan yang awalnya dianggap sebagai jawaban atas perjuangan warga ini justru berujung pada upaya kriminalisasi.
Pasca penyerahan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, warga Desa Penyang melakukan pemanenan sawit di lokasi. Setidaknya telah dilakukan sebanyak tiga kali pemanenan masal oleh warga. Setiap kali akan melakukan pemanenan, warga selalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PT. HMBP dan pihak kepolisian. Pada pemanenan yang dilakukan oleh Hermanus terlaksana lebih cepat dari yang dijadwalkan warga. Dibantu oleh Dilik, Hermanus melakukan pemanenan pada tanggal 17 Februari 2020 pada pukul 09.00 WIB. Keduanya kemudian ditangkap sekitar 30 menit sejak mulai memanen. Sedangkan James Watt ditangkap kemudian dengan tuduhan menyuruh melakukan pemanenan tersebut.
Proses Hukum yang Penuh Kejanggalan
Proses hukum yang dijalani oleh ketiga pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang memang penuh kejanggalan. Penangkapan Dilik dan Hermanus didasari oleh sebuah laporan dari pihak yang diduga kuat sebagai oknum perusahaan. Laporan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, padahal keduanya baru mulai memanen sejak pukul 09.00 WIB. Tidak berlebihan jika skema ini terdengar seperti jebakan yang sengaja dibuat, apalagi sebelumnya PT. HMBP bersikap seolah-olah menyerahkan lahan kembali kepada warga. Kejanggalan lainnya, yakni penangkapan James Watt di Jakarta justru dilakukan oleh oknum Polda Kalimantan Tengah, meskipun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur. Baik James Watt, Hermanus, dan Dilik, ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditahan dalam waktu relatif singkat paska ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah. Ketiganya bahkan diinterogasi penyidik tanpa didampingi oleh penasihat hukum dalam keadaan kelelahan selepas perjalanan ke kantor Polda Kalimantan Tengah.
Atas kejanggalan dari proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap ketiga pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang ini, diajukan permohonan pra peradilan. Pada tanggal 18 Maret 2020, tim Penasihat Hukum dari Koalisi Keadilan untuk Penyang mengajukan permohonan pra peradilan. Namun pada sidang pertama pra peradilan tanggal 30 Maret 2020, pihak tergugat Polda Kalimantan Tengah tidak memenuhi panggilan. Pihak Polda Kalimantan Tengah beralasan tidak dapat hadir sebagai upaya untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada hari Senin berikutnya. Upaya pra peradilan pun akhirnya dihentikan karena berkas pokok perkara telah lebih dulu diajukan ke kejaksaan dan sidang pertama pokok perkara telah dimulai pada tanggal 6 April 2020.
Persidangan yang Dipaksaan
Proses persidangan yang berlangsung selanjutnya pun tidak lepas dari permasalahan. Sejak sidang pertama yang digelar pada 6 April 2020, sidang berjalan melalui telekonferensi. Telekonferensi menghubungkan antara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan pihak terdakwa didampingi tim Penasihat Hukum dari Polres Kotawaringin Timur. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari penyebaran virus corona Covid-19. Meski dalam pelaksanaannya, pembatasan dan jaga jarak sulit dilakukan apabila telekonferensi dilakukan di ruangan yang tidak memadai.
Metode telekonferensi yang dipakai sarat dengan keterbatasan karena bergantung pada jaringan internet dan lokasi yang mempengaruhi kualitas video maupun audio. Lokasi telekonfensi di PN Kotawaringin Timur pun kerap berganti. Kendala jaringan yang tidak stabil, suara kurang jelas, atau suara menggema seringkali tidak dapat dihindari. Tayangan telekonferensi terkadang ditayangkan lewat proyektor, namun tidak jarang hanya menggunakan layar laptop yang tidak terlalu besar. Pada sidang pembacaan replik (jawaban JPU atas pembelaan terdakwa) sekaligus duplik (jawaban atas replik) Senin lalu (8/6/2020), telekonferensi harus dilakukan melalui telepon seluler salah satu Penasihat Hukum akibat terkendala jaringan internet.
Pada pembacaan replik, JPU tetap bersikeras bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut tim Penasihat Hukum terdakwa, isi replik tersebut tidak jauh berbeda dari isi tuntutan JPU sebelumnya. Padahal tidak satupun saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan dapat membuktikan tuduhan yang disangkakan terhadap para terdakwa. Bahkan tidak sedikit pernyataan saksi yang bertentangan dengan keterangan dalam BAP. Setelah pembacaan replik oleh JPU, tim Penasihat Hukum secara langsung menyampaikan jawaban atau duplik. Tim Penasihat Hukum juga menyerahkan bukti-bukti video selama proses persidangan guna mendukung duplik yang disampaikan.
Meski persidangan tidak mungkin berlangsung secara efektif di tengah situasi pandemi saat ini, namun pelaksanannya tetap dipaksakan. Para terdakwa juga harus berada dalam tahanan yang tidak memenuhi standar pembatasan fisik dengan kondisi yang tidak layak. Ruang tahanan di Polres Kotawaringin Timur dimana para terdakwa harus mendekam telah melebihi kapasitas, sehingga tidak ideal jika merujuk pada protokol Covid-19. Upaya pencegahan telah dilakukan oleh tim Penasihat Hukum dengan mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk para terdakwa, khususnya Almarhum Hermanus yang menderita sakit saat berada di tahanan.
Kematian Hermanus di Dalam Tahanan
Hermanus, salah satu dari tiga orang pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang yang dikriminalisasi, telah mengeluh sakit saat berada di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Pada sidang pertama yang digelar pada 6 April 2020, Hermanus bahkan harus duduk di kursi roda. Ia tidak dapat menggerakan anggota badannya dengan leluasa sehingga harus didorong menggunakan kursi roda ke ruang sidang telekonferensi. Dengan mempertimbangan situasi pandemi, kondisi ruang tahanan, dan kesehatan Hermanus, tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi terdakwa.
Pada sidang-sidang berikutnya Hermanus memang tidak lagi menggunakan kursi roda, namun kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Ia sempat dibawa ke RSUD dr. Murjani Sampit untuk dilakukan pengecekan. Dikarenakan situasi pandemi, rumah sakit lebih memprioritaskan penderita infeksi Covid-19, sehingga Hermanus hanya menjalani rawat jalan. Ia harus kembali ke ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur dan menjalani persidangan. Pada persidangan ketiga, tim Penasihat Hukum kembali menyampaikan secara langsung permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim. Namun jawaban Majelis Hakim atas permohonan tersebut tidak kunjung diterima.
Menjelang sidang keempat yang dijadwalkan pada tanggal 27 April 2020, kondisi kesehatan Hermanus semakin memburuk yang ditandai dengan gejala batuk disertai pilek. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit semula, RSUD dr. Murjani Sampit, Hermanus akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 00.30 WIB tanggal 26 April 2020. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang putri yang masih kecil. Kini keluarga kecil Hermanus kehilangan tulang punggung keluarga. Kematian Hermanus memicu banyak protes dari kalangan aktivis dan pejuang lingkungan, serta hak asasi manusia. Meski dikecam dan diminta menghentikan proses persidangan, Majelis Hakim tetap bersikukuh menggelar sidang pada hari berikutnya.
Menanti Keadilan
Senin (15/6/2020), sidang terakhir kasus perkara pidana ‘kriminalisasi’ pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang akan digelar. Sidang ini beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim setelah proses pembuktian, baik dari pihak JPU maupun para terdakwa yang diwakili oleh tim Penasihat Hukum.
Pada sidang kali ini, rasa keadilan bagi para terdakwa dan warga Desa Penyang akan ditentukan. Koalisi Keadilan untuk Penyang yang terdiri atas puluhan individu dan organisasi lingkungan dan hak asasi manusia dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional, mengharapkan James Watt, Dilik, dan Almarhum Hermanus diberikan vonis bebas, serta dipulihkan kembali harkat dan martabatnya. Harapan ini serupa harapan semua pihak yang mendukung perjuangan rakyat seperti warga Desa Penyang, yang menantikan keadilan di tanahnya sendiri. (akp)