Mereka Tercabut Hak, Terjerat Hukum

Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional 2020

Tanpa perlindungan khusus, hukum justru menjadi bumerang bagi hak-hak masyarakat adat.

Palangka Raya, 10 Agustus 2020. Dunia baru saja memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada Minggu, 9 Agustus 2020. Hari Masyarakat Adat Internasional merupakan sebuah perayaan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB. Hukum internasional menjamin hak-hak masyarakat adat terkait tanah adat, pengetahuan, pelestarian budaya, dan keamanan.

Tidak kurang dari 26 tahun peringatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat adat ini diperingati, namun kondisi masyarakat adat di Indonesia tidak juga kunjung membaik. Belum adanya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah kelola mereka oleh Negara menyebabkan rawan terjadi perampasan hak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dalam Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan (2016) memperlihatkan realitas adanya pelanggaran hak masyarakat adat yang disertai pendekatan kekerasan, intimidasi dan bahkan kriminalisasi. Kecenderungan kebijakan pemerintah yang mengakomodir kepentingan investasi dan pebisnis, seperti RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), mengancam kelompok minoritas ini.

Setidaknya terdapat total 326 konflik sumber daya alam dan agraria yang memakan 176.637 korban masyarakat adat sepanjang tahun 2018 (Catatan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA) Indonesia). Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah (2019), terdapat sebanyak 35 orang peladang terjerat hukum dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tuduhan pembakaran penyebab karhutla menjadi tuduhan yang umum disangkakan kepada masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Tengah, selain tuduhan memasuki tanah perusahaan tanpa izin, pengrusakan, atau penggunaan lahan perkebunan tanpa izin.

Selain dijamin oleh PBB, keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya sebenarnya juga telah dijamin dalam hukum Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 18 B Ayat 2 dan juga Pasal 28 I Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen kedua pada tahun 2000. Bahkan perhatian terhadap masyarakat adat juga termuat dalam beberapa UU. Antara lain Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sayangnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat belum diatur secara komprehensif. Sejauh ini masyarakat hukum adat hanya diatur secara terpisah dalam UU sektoral dan tidak memiliki UU khusus. Hal ini berakibat pada pengakuan masyarakat adat masih harus melalui penetapan oleh produk hukum daerah, sehingga rawan bersinggungan dengan proses politik di daerah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi salah satu upaya yang didorong oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. RUU ini menjadi salah satu dari sejumlah janji kampanye Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Nawacita periode pertama. Namun hingga kini RUU ini tidak kunjung disahkan. RUU Masyarakat Adat kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, setelah berulang kali gagal dalam dua periode masa DPR-RI.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting sebagai langkah awal pengaturan hak-hak masyarakat adat yang utuh dan terpadu. Hak masyarakat adat juga berkaitan dengan substansi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu perlindungan hak masyarakat adat, terutama wilayah kelola mereka, lebih jauh lagi merupakan upaya mitigasi bencana. Sebab dalam kearifan lokal masyarakat adat juga terkandung perihal penguasaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya alam yang ada di wilayahnya. (akp)

Referensi:

1.United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues.

2.https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/11287462.2015.1036514

3.https://www.un.org/development/desa/dspd/2017/07/international-day-of-the-worlds-indigenous-peoples-2017/

4.https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f30c20436d69/lima-terobosan-untuk-lindungi-masyarakat-hukum-adat

5.https://www.pinterpolitik.com/menyoal-ruu-masyarakat-hukum-adat/

6.https://www.mongabay.co.id/2019/12/13/ruu-masyarakat-adat-masuk-prolegnas-2020-berikut-masukan-para-pihak/

7.https://www.mongabay.co.id/2019/08/09/pengakuan-dan-perlindungan-bagi-masyarakat-adat-belum-utuh/

8.https://icel.or.id/berita/siaran-pers-bersama-koalisi-masyarakat-sipil-kawal-ruu-masyarakat-adat/

9.https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53336247

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

One thought on “Mereka Tercabut Hak, Terjerat Hukum”

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.