Keanggotaan WALHI adalah:
- Organisasi Non Pemerintah disingkat Ornop;
- Individu
Syarat Keanggotaan
- Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur organisasai adalah:
- Tidak dibentuk oleh dan/atau tidak berafiliasi atau bekerja untuk partai politi, organisasi politik, organisasi bisnis, korporasi, institusi pemerintah, atau TNI/Polri;
- Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip WALHI;
- Memiliki sistema keorganisasian terdiri dari struktur pengurus, staf, program, dan manajemen;
- Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
- Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota WALHI;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.
- Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur individu adalah:
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perekonomian, serta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
- Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI;
- Bukan pengurus partai politik, bukan anggota TNI/Polri, bukan pejabat Negara, dan bukan PNS;
- Tujuan dan kegiatannya yang tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai WALHI;
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.
Mekanisme Penerimaan Anggota
Syarat Dokumen
Organisasi
- Profil organisasi;
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi;
- Surat permohonan menjadi anggota (unduh);
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI (unduh);
- Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI.
Individu
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
- Membuat esai terkait advokasi lingkungan hidup;
- Surat permohonan menjadi anggota (unduh);
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI (unduh);
- Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI.
Tahapan Penerimaan Anggota
- Pengiriman berkas dokumen syarat;
- Verifikasi oleh tim verifikasi;
- Pengumuman lolos verifikasi dalam forum PDLH atau KDLH WALHI.
Kehilangan Keanggotaan
- Anggota WALHI kehilangan keanggotannya apabila:
- Anggota Organisasi
- Mengundurkan diri;
- Organisasi bubar;
- Diberhentikan.
- Anggota Individu
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan.
- Kehilangan keanggotaan diputuskan dan disahkan dalam KDLH atau PDLH WALHI.