KEMENANGAN RAKYAT Kalteng atas BANDING TERGUGAT

(Presiden RI, Kemen LHK, KEMENKES, KeMentan, Kemen ATR/BPN, Gubernur)
Dedikasi untuk Alm. Abah Nordin Abah
HIDUP RAKYAT!!!
STOP ASAP – STOP MONOPOLI TANAH
MERDEKA dari ASAP – MERDEKA dari DEFORESTASI

Siaran Pers

MASYARAKAT KALTENG KEMBALI MENANGKAN GUGATAN WARGA NEGARA
Atas BENCANA KABUT ASAP 2015

Putusan Pengadilan Tinggi Kal-Teng memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
Jalankan Putusan Pengadilan secara Konsekuen
Pemerintah harus menjalankan kewajibannya terhadap rakyat
STOP Asap – Stop Monopoli Tanah

Palangka Raya, 19/10/2017,

Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan nomor : 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017 telah memenangkan gugatan warga negara (citizen law suit) atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang lalu. Sebelumnya pada 22 maret 2017 Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui putusan nomor : 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk juga memenangkan gugatan tersebut.
Gugatan citizen law suit ini diajukan oleh 6 (enam) perwakilan masyarakat Kalimantan Tengah yaitu Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Nordin (alm) dan Mariaty. Keenam perwakilan tersebut mengajukan gugatan kepada pemerintah yaitu Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agaraia/ ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng, yang pada pokoknya bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu diperintahkan kepada pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh undang-undang.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N Hartono, kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Kalimantan Tengah melawan negara yang lalai dalam menjalankan kewajibannya, kemenangan rakyat Kalimantan tengah melawan korporasi jahat.
“”Kemenangan gugatan ini juga kami dedikasikan untuk almarhum Abah Nordin, yang termasuk salah satu penggugat yang telah secara konsisten memperjuangkan gugatan ini.””

Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada Kabut Asap terjadi setiap tahun sejak tahun 1997 sampai terakhir tahun 2015 bukan merupakan bencana alam. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah selama ini turut berkontribusi kepada naiknya suhu bumi (pemanasan global) yang berarti perubahan iklim yang ekstrem akan terus terjadi jika pemerintah tidak sesegara mungkin menjalankan putusan ini.
Putusan Pengadilan Tinggi ini memperkuat keyakinan kami bahwa Kebakaran hutan dan lahan nyata menunjukkan adanya kekeliruan dalam tata kelola sumberdaya alam di Kalimantan Tengah sehingga menciptakan ketimpangan pengelolaan yang berakibat pada terabaikannya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Kebakaran hutan dan lahan adalah satu contoh kongkret dampak dari tata kelola yang buruk oleh pemerintah, selain itu ada konflik antar masyarakat, masyarakat dengan perusahaan dan juga dengan pemerintah. Kemenangan gugatan ini seharusnya menjadi pintu masuk pemerintah untuk segera melakukan inventarisasi izin peusahaan yang bermasalah baik secara hukum, sosial maupun lingkungan untuk selanjutnya diberikan sanksi hukum yang berefek jera sehingga tidak ada lagi istilah korporasi yang kebal terhadap hukum.

Untuk itu Dimas panggilan sehari-harinya meminta tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. “melalui putusan ini kami meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk selalu berpegang pada hukum. Putusan harus segera dilaksanakan jika tidak mau dianggap sebagai pembangkangan hukum yang berlaku” tegasnya.

Sementara Muhnur Satyahaprabu kuasa hukum masyarakat Kalimantan Tengah menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya menunjukkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di pengadilan adalah fakta yang tidak terbantahkan. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya telah sesuai dengan kaidah dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Mariaty A.Nun, salah satu penggugat menyesalkan proses hukum yang berlarut-larut, “”Kami meminta pemerintah menghentikan memperpanjang proses hukum ini dan segera melakukan pembenahan dan mentaati putusan pengadilan apalagi sekarang sudah keluar putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Saatnya pemerintah memenuhi serta menjalankan kewajibannya agar hak masyarakat Kalimantan Tengah terpenuhi hak-haknya.””

Foto Walhi Kalimantan Tengah.

Narahubung :
Dimas N Hartono (Direktur Walhi Kalteng) = 081352704704
Muhnur S.H (Tim Kuasa Hukum Penggugat) = 08112770399
Bama Adiyanto S.H (Tim Kuasa Hukum Penggugat) = 081349226040
Mariaty A.Nun (Penggugat) = 081348889090

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *