Diskusi Santai Bersama LPSK: Kejahatan Lingkungan adalah Sebuah Kejahatan Juga!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan sebuah upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban. Namun, ternyata keberadaannya yang telah menginjak tahun ke-sepuluh juga menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Misalnya sejauh mana sebenarnya LPSK dapat melindungi seorang saksi atau korban. Bertujuan untuk lebih memahami dan mengenal peranan dan fungsi LPSK, pada Jum’at (24/8/2018) WALHI Kalimantan Tengah menggelar diskusi santai bersama LPSK.

Diskusi santai bersama LPSK ini terkait perlindungan saksi dan korban digelar di kantor WALHI Kalimantan Tengah. Diskusi ini dimulai sejak pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB ini mengundang Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai. Bersama tim nya, Abdul Haris Semendawai berdiskusi bersama beberapa perwakilan aktifis dan organisasi lingkungan hidup lokal seperti YBB, JPIC Kalimantan, AURIGA, ELSPA, dan PERUATI.

Sebagai unsur penting dalam pembuktian suatu proses peradilan, pernyataan saksi dan korban merupakan salah satu alat bukti yang diakui dan dapat diterima. Sehingga jaminan atas perlindungan saksi dan korban menjadi sangat fundamental dalam penegakkan keadilan di Indonesia. Lemahnya perlindungan terhadap saksi dan korban akan menimbulkan menjamurnya pelanggaran hukum yang disebabkan oleh ketakutan saksi maupun korban atas keselamatan diri dan keluarganya.

Berdiri sejak tahun 2008, LPSK menjadi sebuah upaya untuk memberikan jaminan terhadap saksi dan korban diatas. LPSK sendiri berdiri atas dasar Undang – Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban juncto Undang – Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 13 tahun 2006. Dari UU tersebut LPSK mendapatkan mandate khusus untuk memberikan layanan berupa perlindungan dan bantuan bagi para saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Bentuk perlindungan ini mulai dari perlindungan fisik hingga hak procedural. Sedangkan bantuan dapat berupa rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial.

Peran LPSK dalam menyediakan perlindungan saksi dan korban akan sangat mendukung kerja – kerja advokasi dan kampanye organisasi lingkungan hidup, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi lingkungan hidup seringkali harus dihadapkan pada berbagai bentuk intimidasi dan ancaman. Kerja – kerja bersama komunitas yang berhubungan erat dengan aktifitas pihak penguasa dan pengusaha menimbulkan kebutuhan akan adanya sebuah perlindungan untuk memastikan tujuan akan adanya perubahan yang berpihak pada masyarakat dapat tercapai. Hal ini dapat menimbulkan sebuah pertentangan yang beresiko jika dianggap mengganggu kondusifitas suatu pemerintahan.

Meskipun jika dilihat dari UU pembentukannya, tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK adalah tindak pidana yang masuk dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Misalnya kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, dan tindak pidana perdagangan orang. Selain kasus lain yang bersifat domestic, seperti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan juga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Sedangkan kasus yang terkait dengan lingkungan hidup tidak menjadi salah satu prioritas yang ditentukan oleh UU tersebut.

Kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup hanya dapat menjadi kasus prioritas ketika bersinggungan dengan kejahatan prioritas diatas. Meskipun menurut Abdul Haris Semendawai, hal ini tidak menutup kemungkinan isu-isu lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup dapat menjadi ranah kerja dari LPSK, walaupun tidak mudah untuk melakukan pembuktian tindak pidananya. “Kerusakan lingkungan hidup akan menjadi sebuah kasus tindak pidana jika kerusakannya sudah melampaui ambang batas tertentu. Jika menurut ukuran tertentu belum melampaui batas, maka meskipun masyarakat sekitar sudah merasakan dampaknya tetap belum bisa dianggap sebagai suatu kejahatan,” jelas Abdul Haris Semendawai.

Masih lemahnya peran LPSK dalam kasus – kasus lingkungan hidup yang marak dan terus – menerus terjadi khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan sebuah tantangan bagi aktivis dan organisasi lingkungan hidup untuk dapat membangun hubungan tersebut. Harus diakui bahwa menguatnya peranan dan fungsi LPSK dalam kasus lingkungan hidup akan menguatkan juga kerja advokasi dan kampanye para aktivis dan organisasi lingkungan hidup. (akp)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.