Dialog Publik dan Publikasi Kasus: “Mendorong Pemulihan Hak Masyarakat dan Peran Paralegal dalam Konflik Akibat Transformasi Lahan Skala Besar di Kalimantan Tengah”

Provinsi Kalimantan Tengah secara administratif memiliki total luasan kawasan hutan sekitar 10.7 juta hektar yang kaya akan sumber daya alam berlimpah. Namun sebesar 12.8 juta hektar atau 78% dari total luasan tersebut justru dikuasai oleh investasi skala besar sebagai modal pembangunan. Investasi skala besar yang bersifat ekspolitatif ini telah menimbulkan konflik-knonflik di komunitas yang terus meningkat jumlahnya. Keadaan ini tidak menjadi lebih baik dengan belum adanya jalan penyelesaian konflik di komunitas yang menjamin dan melindungi hak-hak dasar komunitas, maupun ketegasan hukum terhadap korporasi yang telah melanggar hak-hak komunitas ini. Sejak pertengahan tahun 2017 lalu, WALHI Kalimantan Tengah bersama dengan NAMATI dan didukung oleh IDRC memulai program paralegal di Provinsi Kalimantan Tengah. Perkembangan dan capaian program ini disampaikan secara publik pada sebuah dialog publik dan publikasi kasus.

Pada Kamis, 6 September 2018, WALHI Kalimantan Tengah bersama NAMATI telah menyelenggarakan sebuah dialog publik dan publikasi kasus. Dialog publik dan publikasi kasus yang didukung oleh IDRC (International Development Research Centre) Canada ini mengangkat tema “Mendorong Pemulihan Hak Masyarakat dan Peran Paralegal dalam Konflik Akibat Transformasi Lahan Skala Besar di Kalimantan Tengah”. Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk mempublikasikan kasus dan memberikan gambaran konflik yang telah ditangani melalui peran paralegal di Kalimantan Tengah.

Sejak bulan Juli 2017 melalui program paralegal komunitas WALHI Kalimantan Tengah telah melakukan identifikasi, dokumentasi, dan pendampingan kasus yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya. Secara umum kasus-kasus tersebut terkait masalah tenurial antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar swasta dan pertambangan, disamping kasus lingkungan lainnya.

Diselenggarakan di ball room Hotel Luwansa Palangka Raya, Jl. G. Obos No. 102, kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Bukan hanya bertujuan untuk mempublikasikan kasus yang sedang didampingi paralegal komunitas, dialog publik dan publikasi kasus ini juga bertujuan untuk menggali informasi dan pengetahuan tentang berbagai upaya dan mekanisme yang dapat digunakan untuk penyelesaian konflik sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Karena menurut hasil identifikasi tim perkembangan penyelesaian konflik oleh para pihak yang berkepentingan masih terlihat berjalan lamban. Selain itu, faktanya banyak masyarakat yang terlibat konflik masih belum mengetahui, atau bahkan memiliki kemampuan untuk pemulihan hak-haknya, baik secara litigasi maupun non litigasi.

Berdasarkan dengan tujuan-tujuan tersebut, dialog publik dan publikasi kasus ini mengundang partisipasi dari NGO lokal dan nasional, pemerintah provinsi, instansi pemerintah pusat, mahasiswa, masyarakat lokal, dan juga media cetak serta elektronik berjumlah lebih dari 100 undangan.

Narasumber yang dihadirkan dalam dialog publik dan publikasi kasus ini juga bervariatif, selain WALHI Kalimantan Tengah dan NAMATI, terdapat perwakilan dari Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kantor Staf Presiden RI.

Sebelum dibuka secara resmi oleh direktur WALHI Eksekutif Nasional, Nur Hidayati, dialog publik dan publikasi kasus ini diawali dengan pemutaran film singkat produksi Save Our Borneo (SOB) “Tanahku (Tidak Lagi) Hidupku”. Dalam film tersebut digambarkan kondisi masyarakat di Kalimantan Tengah yang terlibat konflik tenurial dengan perusahaan.

Jalannya dialog publik dan publikasi kasus dibawakan oleh Paulus Alfons Yance Dhanarto, dosen FISIP Universitas Palangka Raya dan merupakan aktivis lingkungan, sebagai moderator. Paparan dari WALHI Kalimantan Tengah tentang publikasi kasus 1 tahun “Penanganan Konflik Sumberdaya Alam di Kalimantan Tengah Melalui Peran Paralegal dalam Mendorong Pemulihan Hak Masyarakat” dibawakan oleh direktur WALHI Kalimantan Tengah, Dimas Novian Hartono. Sedangkan Kurniawan Sabar dari NAMATI membawakan pembahasan dengan tema “Paralegal dalam Mendorong Pemulihan Hak Komunitas; Pembelajaran dan Tantangan”.

Terdapat dua perwakilan lain dari NAMATI India, Vidya dan Pritika, yang memberikan gambaran mengenai kondisi dan situasi masyarakat di komunitas yang tengah terjadi di India sejak tahun 2014 yang tidak jauh berbeda dari Indonesia. Vidya juga menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan tentang hukum bagi paralegal, dan manfaatnya untuk juga dipelajari oleh masyarakat di komunitas dalam mendorong perubahan ke arah yang lebih baik bagi rakyat. Sedangkan Pritika menceritakan tentang capaian-capaian yang telah diperoleh paralegal India bersama masyarakat di komunitas.

Dari Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Maria Cahya SP, M. dengan bahasan “Mendorong Regulasi dan Kebijakan Daerah dalam Upaya Penyelesaian Konflik Agraria dan Pemulihan Hak Masyarakat di Kalimantan Tengah”. Sedangkan dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah telah hadir Ir. Rawing Rambang, M.P. yang membawa pembahasan “Jumlah Konflik Perkebunan dan Pola Penyelesaian Kasus yang Didorong”.

Melihat tujuan lain dari penyelenggarakan dialog publik dan publikasi kasus ini, yakni menyampaikan testimoni dari paralegal dan komunitas tentang penanganan kasus dan pentingnya pemulihan hak masyarakat yang menghadapi konflik di Kalimantan Tengah. Setelah pembahasan Irhash Ahmady dari KSP RI mengenai “Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria dan Komitmen Pemerintah untuk Pemulihan Hak Masyarakat”, beberapa perwakilan dari komunitas yang terlibat konflik dalam 5 kasus prioritas memberikan testimony. Testimony dari masyarakat menceritakan mengenai keadaan masyarakat di komunitas yang sedang terlibat konflik dengan perusahaan yang masuk ke kawasan pengelolaan dan pemukiman masyarakat, bagaimana kondisi masyarakat dan lingkungan setelah masuknya perusahaan yang justru berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Setelah testimony dari beberapa perwakilan masyarakat, dilakukan serah terima dokumen kasus secara simbolis oleh perwakilan masyarakat kepada KSP. Penyerahan dokumen ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang telah diselenggarakan hari itu. Seperti yang disampaikan oleh Dimas Novian Hartono, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, “..besar harapannya untuk mendorong Pemerintah dalam percepatan penyelesaian kerja yang sudah dilakukan di Kalimantan Tengah dan kerja-kerja paralegal ini menjadi apresiasi bersama dan sumbangsih terbaik untuk penyelesaian kasus di kemudian hari..”

Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Direktur WALHI Eksekutif Nasional, Nur Hidayati, saat membuka kegiatan, “..ini adalah upaya penguatan masyarakat yang menjadi korban untuk bisa mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat, yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan proses–proses di negara. Pengakuan adanya konflik menjadi penting sehingga ke depan bisa melakukan upaya bersama untuk menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi.” Nur Hidayati menambahkan, “Kita tidak ingin lagi melihat adanya kekerasan ataupun kriminalisasi ke warga. Kedepannya kita ingin pengelolaan SDA dan lingkungan hidup berwujud pengelolaan yang adil dan lestari.” (akp)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.