Seringkali dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat terlibat dalam sengketa dengan perusahaan yang kemudian berujung pada tindak kriminalisasi terhadap masyarakat. Seperti yang telah terjadi di daerah lainnya di Indonesia, di Banyuwangi, Jawa Timur, seorang pejuang lingkungan penolak tambang emas Tumpang Pitu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2018.
Heri Budiawan (39) atau yang dikenal sebagai Budi Pego didakwa atas tudingan mengajarkan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme. Tudingan ini berawal dari munculnya spanduk berlogo palu arit dalam aksi penolakan perusahaan pertambangan emas Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Perusahaan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi yang saat ini kehadirannya ditolak oleh masyarakat adalah PT Bumi Suksesindo (BSI). PT BSI merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, Tbk. Merdeka Copper Gold juga diketahui memiliki anak perusahaan yang mengeksplorasi di satu kecamatan yang sama bernama PT Damai Suksesindo (DSI).
PT BSI telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi produksi sejak 2012 dengan kawasan konsesi seluas 4.998 hektar. Awal mulanya Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan pada saat itu mengeluarkan surat keputusan (19/11/2013) terkait perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari lindung jadi HPT. SK tersebut merupakan hasil dari usulan Bupati Abdullah Azwar Anas untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743,28 hektar terletak di BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, menjadi hutan produksi tetap.
Dari SK tersebut dikabulkan area seluas sekitar 1.942 hektar yang kemudian masuk dalam konsesi pertambangan emas milik PT BSI. PT BSI merupakan pemilik izin operasi produksi bersama PT DSI sebagai pemilik izin eksplorasi pertambangan di Tumpang Pitu.
Pertambangan di Tumpang Pitu ini bukan hanya berdampak pada pencemaran laut, gagal panen, dan meredupnya sektor pariwisata, tapi juga menimbulkan konflik dalam masyarakat. Dampak yang luas dari hadirnya pertambangan disana menghasilkan penolakan dari masyarakat.
Budi Pego menjadi salah satu masyarakat yang aktif menyuarakan penolakan terhadap tambang emas Tumpang Pitu. Budi melakukan aksi damai bersama masyarakat pada 4 April 2017. Dalam aksi yang menyuarakan penyelamatan lingkungan dan masyarakat sekitar dari kerusakan akibat tambang emas tersebut dilakukan pengibaran spanduk yang diduga sebagai seruan ajaran komunisme.
Sampai pada ditetapkannya putusan oleh MA, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan alat bukti berupa spanduk yang dipermasalahkan ke persidangan. Terlebih lagi untuk membuktikan bahwa Budi Pego telah menyebarkan ajaran komunisme. Alat bukti yang dihadirkan hanya merupakan cuplikan video aksi yang memperlihatkan spanduk tersebut.
Putusan terhadap Budi Pego ditetapkan setelah MA menolak permohonan kasasi Budi atas vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 23 Januari 2018.
Bukan hanya menolak permohonan kasasi Budi, MA bahkan menambah hukuman menjadi 4 tahun penjara. Dalam akta pemberitahuan yang diterima Budi pada 16 November 2018 tidak ditemukan secara rinci pertimbangan hakim MA menolak kasasi dan justru menambah hukuman.
Menanggapi putusan MA ini, tim kuasa hukum Budi Pego dari LBH Surabaya berencana akan melakukan upaya melalui peninjauan kembali setelah mengirimkan surat ke kejaksaan untuk menunda eksekusi.
Pada kasus kriminalisasi yang terjadi pada Budi Pego, pejuang lingkungan penolak tambang emas Tumpang Pitu, WALHI Kalimantan Tengah mengecam dan menuntut pembebasan Budi Pego!
Pemerintah harus bertindak nyata untuk melindungi pejuang lingkungan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangan ruang hidupnya! Activism is not terrorism!
Ayo ikut dalam seruan ini dengan menggunakan tagar (#) bebaskan Budi Pego dan hentikan tambang emas Tumpang Pitu di semua akun media sosial kamu. Tag akun WALHI Kalimantan Tengah:
Facebook Page: WALHI Kalimantan Tengah
Twitter: @walhi_kalteng
Instagram: @walhikalteng
#Salam Adil dan Lestari
(akp)