Untuk mewujudkan suatu Negara hukum yang demokratis yang berkeadilan diperlukan akses yang cukup bagi masyarakat untuk kesetaraan di muka hukum serta sarana dan prasarana mencapai keadilan. Hal mana telah diamanatkan baik di dalam konstitusi maupun peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya, pelanggaran hak-hak masyarakat kerap terjadi dan berulang, tanpa tersedianya suatu mekanisme pemulihan yang efektif bagi para korban pelanggaran.
Dalam kondisi masyarakat yang termiskinkan secara struktural dan tidak berdaya secara hukum, maka penting bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang terjangkau dan berkualitas. Sementara, layanan hukum yang disediakan oleh para advokat selama ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, aksesnya sulit, serta kualitasnya yang rendah. Hal ini disebabkan oleh, minimnya kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan para advokat dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak yang dihadapi oleh masyarakat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama kantor-kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) se-Indonesia selama ini telah menyelenggarakan suatu kegiatan yang bernama Karya Latihan Bantuan Hukum, sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan calon profesional hukum, baik dengan latarbelakang disiplin ilmu hukum atau disiplin ilmu lainnya, atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat korban pelanggaran hak. KALABAHU diharapkan dapat mendorong calon profesional hukum tersebut untuk terlibat aktif dalam kerja-kerja bantuan hukum, baik dengan berkarir di organisasi bantuan hukum, maupun di organisasi masyarakat sipil lainnya, atau dalam kerja-kerja secara pro bono.
Mengingat bahwa di wilayah Kalimantan Tengah belum ada LBH yang menginduk ke YLBHI dengan dasar inilah Kalabahu di selengarakan dengan Lembaga Walhi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari pondisi awal untuk pembangunan organisasi LBH di Kalimantan Tengah.
MAKSUD DAN TUJUAN CAPAIAN
Tujuan jangka panjang diadakannya KALABAHU adalah:
- Terwujudnya akses keadilan bagi masyarakat termiskinkan, rentan, dan tidak berdaya, yang menjadi korban pelanggaran hak melalui peningkatan kapasitas sumberdaya bantuan hukum.
- Meningkatnya kapasitas dan keterlibatan calon profesional hukum dalam melakukan kerja-kerja bantuan hukum bagi masyarakat sasaran.
SYARAT CALON PESERTA
- Sarjana/Mahasiswa Hukum/Syariah.
- Telah menempuh minimal 110 SKS bagi Mahasiswa.
- Usia maksimal 27 tahun pada saat pendaftaran.
- Melampirkan fotokoi Ijazah S-1/Tanda Kelulusan yang dilegalisasi bagi Sarjana.
- Melampirkan fotokopi Hasil Studi/Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar).
- Membuat surat pernyataan tidak sedang dalam ikatan dinas PNS/POLRI/TNI/BIN.
- Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh rangkaian KALABAHU 2019 diatas Materai.
- Mengisi Biodata dan mengikuti Tes Wawancara yang telah disiapkan panitia.
PENDAFTARAN
Pendaftaran peserta KALABAHU Angkatan I dimulai tanggal 1-7 Februari 2019 di Kantor Walhi Kalteng, Jl. RTA Milono Km. 3 No. 128 Perum BULOG Blok A-3 Palangka Raya atau mengirimkan berkas perdaftaran melalui email walhi.kalteng@gmail.com
Pendaftaran via E-mail SAH apabila dokumen yang didaftarkan (Formulir Registrasi Kalabahu, FC Ijazah S1 / Transkrip Nilai min 110 SKS terlegalisir (Mahasiswa lulusan dan atau sedang menempuh pendidikan di bidang Hukum, FC KTP/SIM/KTM, Foto Warna 4×6 dua lembar, Surat Pernyataan Tidak dalam ikatan dinas sebagai PNS/TNI/POLRI. Di-SCAN, dan seluruh filenya diemail bersama File Formulir Registrasi Kalabahu yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
Formulir Pendaftaran dapat diunduh disini:
- Formulir Registrasi Peserta Kalabahu Angkatan I 2019 Unduh Disini
- Surat Pernyataan Tidak Dalam Ikatan Dinas sebagai PNS/TNI/Polri/BIN Unduh Disini
SELEKSI CALON PESERTA KALABAHU
Seleksi Calon peserta Kalabahu tanggal 8-9 Februari 2019. Setelah pendaftaran, para calon peserta diseleksi sesuai dengan besaran nilai pada kuisioner yang telah disiapkan panitia pengarah. Peserta disaring sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang terdiri dari Mahasiswa Hukum/Sarjana Hukum/Syariah dan juga Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia dengan komposisi 20 (dua puluh) orang dari Mahasiswa Hukum/Sarjana Hukum/Syariah dan 5 (lima) orang dari Jaringan/Komunitas Korban pelanggaran HAM.
Pada tahapan Seleksi, semua Calon Peserta Kalabahu, akan menjalani Tes Tertulis dan Wawancara pada tanggal 8-9 Februari 2019 di Kantor Walhi Kalimantan Tengah , Jl RTA Milono Km. 3 No. 128 Perum BULOG Blok A-3 Palangka Raya.
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
Dari hasil seleksi kemudian ditentukan dan diumumkan para calon peserta yang berhak mengikuti KALABAHU pada 11 Februari 2019 melalui website. Daftar ulang dapat dilakukan pada tanggal 13 Februari 2019. Bagi peserta yang di umumkan lulus wajib membuat Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti KALABAHU Angkatan I tahun 2019 secara keseluruhan dan di serahkan kepada panitia saat Daftar Ulang. Tempat Daftar Ulang di Kantor Walhi Kalimantan Tengah , Jl RTA Milono Km. 3 No. 128 Perum BULOG Blok A-3 Palangka Raya.
Form Surat Pernyataan dapat diunduh Disini
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan Karya latihan bantuan hukum akan diadakan pada:
Pendidikan dan Pelatihan Tematik KALABAHU
- Waktu : 14 – 19 Februari 2019
- Tempat : Camp Kobes, Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur
METODE, KURIKULUM, DAN PEMATERI
Metode
- Diskusi & Dialog, dimaksudkan agar terjadi interaksi antara peserta dengan pemberi materi sehingga dapat menambah kemantangan pemahaman materi serta memberikan konsep atau teori terbaru;
- Focus Group Discussion, sebagai pola mengikatkan diri antar peserta agar dapat memecahkan setiap permasalahan yang disampaikan dalam pelatihan;
- Resensi, pemberian tugas ini dimaksudkan sebagai alat evaluasi dan pematangan pemahaman peserta dalam mengikut materi pelatihan;
- Presentasi, peserta diharapkan dapat memaparkan temuan-temuan masalah serta menjelaskan solusi yang harus dilakukan;
- Simulasi, setiap materi-materi yang disampaikan dapat dibahasakan dalam wilayah praktisnya, sehingga dibutuhkan peragaan-peragaan agar peserta dapat memahami dan menjiwai pola penanganan kasus dan pemberian bantuan hukum lainnya;
- Pemutaran film, dimaksudkan secara tidak langsung peserta dapat melihat upaya advokasi yang bernuansa publik serta realitas masalah yang terjadi di masyarakat.
Materi
I | Kesadaran terhadap problem struktural | II | Keberpihakan dan ketulusan mengabdi |
1 | Problem kemiskinan dan ketidakadilan struktural | 7 | Sejarah LBH |
2 | Problem ketidakadilan gender struktural | 8 | Pengabdi bantuan hukum struktural |
3 | Ideologi dan dampaknya terhadap problem sosial | ||
4 | Militerisme dan pelanggaran hak | ||
5 | Problem politik identitas dan ketidakadilan bagi kelompok minoritas | ||
6 | Dampak korupsi terhadap hak asasi dan keadilan |
III | Kesadaran terhadap problem struktural | ||
9 | Negara hukum dan demokrasi | 17 | Hak perburuhan |
10 | Bantuan Hukum Struktural | 18 | Hak atas fair trial dan peradilan yang bersih |
11 | Pengenalan HAM (pentingnya, prinsip-prinsip, dst) | 19 | Hak beragama |
12 | Gerakan sosial | 20 | Migrasi (buruh migran, refugee, dan perdagangan orang) |
13 | Pendidikan hukum kritis | 21 | Sexual Orientation & Gender Identity (SOGI)
|
14 | Hak Atas Tanah dan Reforma agraria | 22 | Hak Disabilitas
|
15 | Hak atas lingkungan | 23 | Perkotaan
|
16 | Hak masyarakat adat | ||
IV | Keterampilan bantuan hukum struktural | ||
24 | Analisis sosial | 29 | Conflict resolution |
25 | Pengorganisiran komunitas | 30 | Alternative dispute resolution |
26 | Pemberdayaan hukum komunitas | 31 | Dokumen hukum |
27 | Advokasi | 32 | Riset aksi/advokasi berbasis riset (PAR) |
28 | Investigasi hukum (termasuk membuat kronologi) | 33 | Kampanye dan komunikasi publik |
34 | Potret Penegakan Hukum Dan Kondisi Pemulihan Hak Bagi Komunitas di Kalimantan Tengah |
PEMATERI
Para pemateri yang akan mengisi kegiatan KALABAHU terdiri dari akademisi, Praktisi, aktivis organisasi non pemerintah, dan tokoh masyarakat.
NAMA, PENYELENGGARA, DAN SUSUNAN PANITIA
Pelatihan ini di namakan Kara Latihan Bantuan Hukum disebut KALABAHU Angkatan I Tahun 2019 dengan tema “Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyrakat Kalimantan Tengah”. KALABAHU diselenggarakan oleh YLBHI Berkerjasama dengan Walhi Kalimantan Tengah.
ALUR PELAKSANAAN
Pendaftaran => Seleksi Berkas => Tes Tertulis dan Interview => Pengumuman dan Daftar Ulang => Pelaksanaan Pelatihan
KONTAK PANITIA
- Jefriko, CP : 0822-8029-7051
- Andrew C.F.S : 0823-6871-0151
- Aryo Nugroho Waluyo : 0852-5296-0916