Gugatan KLHK Kepada PT. Arjuna Utama Sawit (Kasus Karhutla 2015) Nomer Perkara: 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk

Pada tanggal 31 Desember 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendaftarkan gugatan   di Pengadilan Negeri Palangka Raya dimana Perusahaan Besar Swasta PT.Arjuna Utama Sawit (PT.AUS) sebagai pihak tergugat. PT.AUS digugat oleh KLHK karena di nilai melakukan perbuatan melawan hukum atas  terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit mereka seluas 970,44 hektare pada tahun 2015 di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Pokok Perkara gugatan, KLHK menuntut PT. AUS diantaranya sebagai berikut:

1. Menyatakan PT.AUS telah melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Menyatakan gugatan ini mengunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

3. Menghukum AUS membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar 115.856.407.000 (seratus lima belas miliar delapan ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh ribu rupiah), sebagai  secara tunai melalui Rekening Kas Negara.

4. Menghukum PT.AUS untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

5. Menghukum PT.AUS untuk tidak menanam di lahan perkebunan yang telah terbakar seluas 970,44 hektar yang berada di wilayah izin usahanya untuk usaha budidaya perkebuna kelapa sawit tergugat.

6. Menghukum PT.AUS untuk mencabut setiap pohon kelapa sawit yang di tanam dan membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp.700.000 perbatang kelapa sawit yang di tanam di lahan perkebunan yang telah terbakar seluas 970,44 hektar yang berada di wilayah izin usahanya.

7. Menghukum PT.AUS untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000 per hari, untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakan pada:

i) Tanah, bangunan dan tanaman di atasnya di lokasi perkebunan PT.AUS yang terletak di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 3, yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan tanggal 11 Maret 2014, Surat Ukur Nomor: 00004/2014 tanggal 11 Maret 2014.

ii) Tanah, bangunan dan tanaman di atasnya di lokasi perkebunan PT.AUS yang terletak di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 4, yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan tanggal 11 Maret 2014, Surat Ukur Nomor: 00004/2014 tanggal 11 Maret 2014.

iii) Seluruh harta kekayaan PT.AUS termasuk namun tidak terbatas pada asset/benda bergerak, asset/benda tidak bergerak, inventori, surat-surat berharga, kontrak-kontrak penjualan hasil kebun, rekening hasil penjualan dan lain sebagainya yang telah ada maupun yang akan di peroleh kemudian hari.

9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorrad).

Jadwal persidangan perdana gugatan perdata antara KLHK dan PT. AUS seharusnya di gelar pada tanggal 25 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namun saat tim dari Gerakan Anti Asap (GAAs) telah berada di Pengadilan Negeri, tim mendapatkan informasi bahwa sidang gugatan tersebut di tunda dengan alasan pihak penggugat tidak bias hadir ke Palangka Raya dikarenakan tidak mendapatkan tiket pesawat. Hal ini sesuai apa yang di infomasikan oleh Bapak Supri selaku Panitera sementara dalam kasus ini.

GAAs Mendukung Sepenuhnya Langkah KLHK

Sebelumnya GAAs melakukan Gugatan Citizen Law Suit kepada Pemerintah dan salah satunya adalah KLHK sebagai pihak Tergugat II. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui putusan nomor: 118/Pdt. G/LH/2016/PN Plk dan dikuatkan oleh Putusan pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan nomor: 36/PDT/2017/PT PLK memenangkan gugatan GAAs. Salah satu putusan gugatan tersebut dalam pokok perkara putusan angka 5 menyebutkan :

“Menghukum tergugat II untuk membuat Tim Gabungan dimana fungsinya adalah:

  1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kreteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata , pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
  3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.”

Langkah yang di tempuh hari ini oleh KLHK menurut pandangan kami merupakan sebuah langkah yang semestinya, sesuai mandat putusan pengadilan yang memenangkan GAAs dan masyarakat Kalimantan Tengah. Sehingga hal ini perlu di apresiasi, walaupun persoalan mengenai Putusan gugatan GAAs masih berjalan di Mahkamah Agung atas upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tergugat 1 sampai 5, ungkap Aryo.

Kami berharap proses persidangan yang masih berjalan ini nantinya berakhir kepada putusan yang menggembirakan bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan pulihnya lingkungan yang telah rusak. Sehingga hal ini menjadi pelajaran penting khususnya bagi perusahaan pemegang izin untuk lebih lagi bertangung jawab atas area perijinannya, serta menjadi efek jera bagi perusak lingkungan di Kalimantan Tengah.

Hormat Kami

  1. Jefriko (BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
  2. Pepen Triguna (BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
  3. Buna (BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
  4. Bayu Herinata (Walhi Kalimantan Tengah)
  5. Ayu Kusuma (Walhi Kalimantan Tengah)
  6. Aryo Nugroho Waluyo (Koordinator GASs Kalimantan Tengah)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *