Salam Adil dan Lestari….!!!!!
WALHI Kalimantan Tengah merupakan sebuah organisasi yang bergerak dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat. Dengan ini mengecam keras atas pemanggilan terhadap Bapak Elis selaku ketua kelompok tani “Kambas Bersatu” Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur oleh pihak Polres Kotawaringin Timur.
Baca Profil Kasus Kelompok Tani Kambas Bersatu Vs PT SKD
Surat pemanggilan tersebut di duga sebagai bentuk Itimidasi dan upaya Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) melalui Oknum Polres Kotawaringin Timur terhadap Bapak Elis selaku ketua kelompok tani “Kambas Bersatu”. Surat Pemanggilan kepada Bapak Elis diantar pada tanggal 9 Maret 2019, satu hari sebelum tanggal hadir dan dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 227 yang berbunyi :
(1). Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir.
(2). Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus catat alasannya.
(3). Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat disalah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang di panggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Dalam surat pemanggilan tersebut juga tidak diketahui perihal orang yang melakukan tindak pidana dalam surat panggilan. Selain itu melihat surat pemanggilan ternyata ada beberapa bagian dalam identitas yang tidak sesuai dengan KTP bapak Elis yaitu pada poin Umur dan Agama. Sehingga Bapak Elis tidak bersedia untuk hadir atas pemanggilan tersebut dan mengirimkan surat balasan disertakan alasannya tidak memenuhi surat panggilan yang ada.
Pada tanggal 2 Mei 2019 Elis Bapak Elis menerima surat pemanggilan kembali oleh pihak Polres Kotawaringin Timur dengan isi surat yang sama, yang berbeda hanya pada poin bertuliskan “PRO JUSTITIA”.
Kelompok Tani “Kambas Bersatu” memiliki lahan yang berada di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur yang kemudian lahan tersebut ditanami sawit dengan bibit yang diperoleh dari bantuan Dinas Perkebunan Kotawaringin Timur. Namun pada tahun 2011, perusahaan perkebunan PT. Sapta Karya Damai melakukan perluasan lahan dengan menggarap lahan kelompok tani “Kambas Bersatu” dengan alasan bahwa area tersebut masuk dalam perijinan perusahaan.
Sejak awal penggarapan oleh perusahaan, pengurus Kelompok Tani sudah melarang bahkan mengirim somasi dan melakukan pemagaran di lahan yang digarap oleh perusahaan. Sehingga pada saat itu dilakukan pengukuran lahan dan negosiasi untuk ganti rugi antara kelompok tani dan perusahaan. Saat itu di dapati bahwa lahan Kelompok Tani yang digarap oleh Perusahaan seluas 300 Ha. Negosiasi menghasilkan bahwa tanah kelompok yang digarap akan dilakukan ganti rugi oleh perusahaan secara bertahap. Tahap pertama akan dibayarkan seluas 150 Ha, dan tahap kedua akan dibayarkan 150 Ha. Pembayaran tahap pertama selesai dilakukan pada tahun 2012.
Pada saat akan membayarkan tahap kedua, warga mendapat informasi bahwa tanah kelompok tani yang digarap oleh perusahaan berada di luar perijinan PT.SKD. Pengurus kelompok tani mengumpulan informasi dan menyimpulkan bahwa tanah kelompok tani yang digarap oleh perusahaan memang berada di luar HGU perusahaan seluas 130 Ha. Sehingga proses pembayaran tahap kedua tidak diterima oleh kelompok tani. Akibat dari sengketa, sebanyak sekitar 63 anggota kelompok tani Kambas Bersatu tidak dapat mengelola tanah sebagai tempat berladang dan berkebun. Saat ini, kelompok tani Kambas Bersatu sudah melakukan pendudukan di lahan yang bersengketa dan melaporkan kasus ini kepada Gubernur, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak. Namun belum ada tanggapan yang serius dan upaya penyelesaian yang nyata sesuai dengan tuntutan kelompok tani “Kambas Bersatu”.
Atas hal tersebut diatas, maka kami dari WALHI Kalimantan Tengah menuntut :
- Hentikan INTIMIDASI dan upaya KRIMINALISASI oleh PT. Sapta Karya Damai melalui Oknum Polres Kotawaringin Timur.
- Kembalikan tanah milik Kelompok Tani “Kambas Bersatu” Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Palangka Raya, 3 Mei 2019
Kontak Person :
Dimas N. Hartono (0813-5270-4704)
Halis Sangko (0852-4910-7630)
Turut mendukung dan bertanda tangan dibawah ini :
- Dimas N. Hartono, WALHI Kalimantan Tengah
- Paulus Alfons Yance Dhanarto, Akademisi
- Aryo Nugroho Waluyo, PROGRESS
- Safrudin Mahendra, Save Our Borneo
- Ambu Naptamis, Lembaga Dayak Panarung
- Bama Adiyanto, JPIC Kalimantan
- Apriko, Pokker SHK
- Margaretha Winda, SP & eLSPA
- Hilman, COMODO Mapala FEB UPR
- Jeffriko Seran, BEM FH UPR
- Tubagus Soleh Ahmad, WALHI DKI Jakarta
- Muhammad Nur, WALHI Aceh
- Halik Sandera, WALHI Yogyakarta
- Yohana Tiko, WALHI Kalimantan Timur
- Beni Ardiansyah, WALHI Bengkulu
- Uslaini, WALHI Sumatera Barat
- Ahmad Rusydi Rasjid, WALHI Maluku Utara
- Hairul Sobri, WALHI Sumatera Selatan
- Aiesh Rumbekwan, WALHI Papua
- Dadan Ramdan, WALHI Jawa Barat
- Rere Christanto, WALHI Jawa Timur
- I Made Juli Untung Pratama, WALHI Bali
- Ismail Alhabib, WALHI Jawa Tengah
- Riko Kurniawan, WALHI Riau
- Muhammad Al Amin, WALHI Sulawesi Selatan
- Anton P. Wijaya, WALHI Kalimantan Barat
- Kisworo Dwi Cahyono, WALHI Kalimantan Selatan
- Abdul Haris, WALHI Sulawesi Tengah
- Theo Runtuwene, WALHI Sulawesi Selatan