Bagi masyarakat adat Dayak, seperti Dayak Tamuan di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tanah tidak dipandang semata-mata sebagai aset, melainkan identitas diri. Namun, tidak disangka—sangka masuknya investasi perkebunan kelapa sawit yang penuh janji justru merenggut label identitas Masyarakat Adat Dayak Tamuan Desa Penyang. Bahkan kini mereka harus berhadapan dengan ancaman kriminalisasi untuk merebut kembali label itu dari PT SKD.
Rabu (1/5/2019), surat panggilan dari Kepolisian Resort Kotawaringin Timur kembali datang kepada Pak Elis, Kepala Kelompok Tani Kambas Bersatu. Selama tiga kali berturut-turut surat panggilan serupa ia terima. Meskipun perihal surat panggilan itu berupa pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gangguan usaha perkebunan, tapi ketiga surat tersebut tidak lain adalah upaya kriminalisasi terhadap Kelompok Kambas Bersatu.
Surat Panggilan yang Cacat Prosedural
Malam itu (9/3/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Elis menerima sebuah surat yang disampaikan oleh adik iparnya. Surat tersebut merupakan surat panggilan dari Polres Kotim. Diterima oleh adik ipar Pak Elis di kediaman Pak Elis, surat tersebut diserahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai intel Polres Kotim bernama Madi.
Surat panggilan yang diterima Pak Elis memang ditujukan kepada seseorang bernama Elis, namun terdapat beberapa informasi terkait terpanggil yang tidak sesuai dengan KTP Pak Elis. Ditambah lagi, surat yang disampaikan pada tanggal 9 Maret 2019 itu memuat panggilan untuk menghadap Kasat Reskrim di Kantor Polres Kotim pada Rabu, 10 Maret 2019, atau tepat keesokan hari setelah surat disampaikan.
Jika merujuk pada UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 227 dan 228, maka berdasarkan kedua poin diatas surat panggilan tersebut dapat dianggap sebagai cacat prosedural. Karena menurut kedua pasal dalam UU tersebut, surat panggilan sebagai saksi semacam itu harus disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. Selain itu, surat tersebut juga harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Tenggat waktu ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya setelah surat diterima.
Dengan pertimbangan bahwa surat panggilan yang diterimanya cacat prosedural, maka Pak Elis bersama seluruh anggota Kelompok Tani Kambas Bersatu bersepakat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Mereka memilih untuk mengirimkan surat balasan yang menyatakan alasan ketidakhadiran Pak Elis. Selain karena surat panggilan yang cacat secara prosedur, juga karena Pak Elis tidak mengetahui perihal tindak pidana yang tercantum dalam surat tersebut. Surat balasan itu ditembuskan kepada Kepala Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Propam Polres Kotim.
Menyusul surat balasan dari kelompok tani tersebut, surat panggilan lainnya disampaikan kembali pada tanggal 11 April 2019. Kali ini, surat panggilan dikirimkan melalui kiriman Whatsapp berupa file pdf oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Oknum polisi tersebut mengatakan bahwa surat asli akan disampaikan secara langsung pada sore hari. Adapun, isi dari surat panggilan yang berjudul “Surat Panggilan II” ini tidak jauh berbeda dengan surat panggilan sebelumnya. Dalam surat tersebut juga lagi-lagi disampaikan bahwa terpanggil diminta untuk menghadap ke Polres Kotim keesokan harinya, yakni tanggal 12 April 2019.
Surat Panggilan II tersebut kembali ditanggapi dengan surat balasan oleh Pak Elis dan Kelompok Tani Kambas Bersatu seperti surat pertama. Namun, pada tanggal 2 Mei 2019 sebuah surat panggilan lainnya kembali diterima Pak Elis yang disampaikan melalui keponakannya. Untuk menanggapi surat tersebut, Kelompok Tani Kambas Bersatu kembali memberikan surat balasan yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Kotim. Selain menyatakan poin terkait dengan cacat prosedural surat dan ketidaksesuaian identitas, dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Kelompok Tani Kambas Bersatu siap memenuhi panggilan apabila telah dilakukan pengecekan lapangan lahan sengketa.
Poin tambahan dalam surat balasan tersebut sesuai dengan notula acara Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan oleh Pemprov Kalteng dan Pemda Kotim yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2019 lalu. Dalam notula tersebut disebutkan bahwa untuk mendapat kepastian sengketa lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, telah dijadwalkan pengecekan lapangan seluruh perijinan PT SKD oleh tim Pemprov Kalteng dan Pemda Kotim. Surat balasan ini disampaikan dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Polda Kalteng, Kepala Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, Propam Polres Kotim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Pusat.
Sejarah Pengelolaan Ladang Masyarakat Adat Dayak Tamuan Desa Penyang dan Pembentukan Kelompok Tani Kambas Bersatu
Masyarakat suku Dayak telah tinggal di hutan secara turun temurun dengan memanfaatkan hasil hutan sebagai sumber kehidupan pokoknya. Antara mereka dan hutan telah terjalin sebuah ikatan sejarah yang sangat kuat. Maka tidak pelak bila adat, tradisi, dan budaya suku Dayak senantiasa berkaitan dengan kelestarian hutan, tidak terkecuali tradisi berladang.
Tradisi berladang merupakan sebuah sistem perladangan sebagai bentuk kearifan lokal suku Dayak dalam mengelola hutan. Sistem ini mengatur mereka dalam bercocok tanam dengan sistem rotasi akibat masa bero, pembiaran lahan pertanian sebelum digunakan kembali untuk mengembalikan nutrisi tanah, yang panjang. Meskipun pemerintah selalu berupaya untuk mengganti sistem ini melalui proyek-proyek khususnya di Kalimantan karena dianggap tidak efektif, namun sampai saat ini belum ditemukan sistem penanaman pangan yang lebih berhasil daripada sistem perladangan suku Dayak. Karena selain menyediakan pangan, sistem perladangan ini juga menjamin pelestarian lingkungan hutan tropis (Dove, 1994: xxxii).
Tidak jauh berbeda dengan masyarakat Dayak pada umumnya, Masyarakat Adat Dayak Tamuan di Desa Penyang juga memiliki tradisi berladang. Pada tahun 1990, sekelompok masyarakat membuka lahan perladangan di Simpang Kimang – Sungai Pudu Atas (nama lokal) yang terletak di antara Desa Tanah Putih Barat (yang selanjutnya dimekarkan menjadi Desa Tanah Putih dan Desa Penyang pada 2008) dan Desa Pondok Damar. Mereka berladang, lalu menanam pohon karet serta palawija pada masa bero.
Hingga pada tanggal 6 Juni 2011 untuk mengakses bantuan bibit dari pemerintah, masyarakat Desa Penyang bersepakat untuk membentuk sebuah kelompok tani. Kelompok tani tersebut diberi nama “Kelompok Tani Kambas Bersatu”. Beranggotakan sebanyak 63 orang anggota, Kelompok Tani Kambas Bersatu diresmikan oleh Kepala Desa Penyang dengan Nomor Surat: 525/05/pyg/VI/2011. Kemudian barulah pada tanggal 11 Juni 2011, mereka mengajukan bantuan ke Dinas Perkebunan Kotim berupa bibit sawit. Sejak saat itu mereka bersama-sama mengerjakan wilayah kelola mereka di bawah nama Kelompok Tani Kambas Bersatu.
Awal Mula Sengketa
Sengketa lahan antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sapta Karya Damai (SKD) bermula pada tahun 2011 ketika PT SKD melakukan penggarapan di lahan kelola kelompok Tani Kambas Bersatu. Lahan tersebut terletak di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Mengetahui perihal penggarapan yang dilakukan oleh PT SKD di lahan mereka, Kelompok Tani Kambas Bersatu melalui pengurus mereka menyampaikan keberatan. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan somasi dan melakukan pemagaran di sekitar lahan tersebut pada tanggal 31 Oktober 2011. Menanggapi aksi pemagaran tersebut, Humas PT SKD saat itu mendatangi Pak Elis sebagai ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu.
Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan untuk melakukan ganti rugi lahan oleh PT SKD kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu. Ganti rugi berkisar antara Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000. Kemudian, pengurus kelompok tani bersama dengan perwakilan perusahaan melakukan pengukuran lahan untuk keperluan ganti rugi. Dari hasil pengecekan saat itu diketahui bahwa lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu yang digarap oleh PT SKD adalah seluas 300 hektar.
Sesuai dengan hasil negosiasi antara kelompok tani dan perusahaan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama akan dibayarkan ganti rugi untuk lahan seluas 150 hektar, sedangkan 150 hektar lainnya akan dibayarkan pada tahap kedua. Pembayaran ganti rugi tahap pertama dapat diselesaikan tanpa hambatan yang berarti. Pembayaran ini dilakukan pada bulan April 2012 setelah sebelumnya pada bulan Januari 2012, PT SKD melakukan pencabutan 60 pokok batang pohon sawit yang telah ditanam oleh Kelompok Tani Kambas Bersatu di atas lahan tersebut.
Permasalahan mulai timbul ketika pengurus Kelompok Tani Kambas Bersatu menagih penyelesaian pembayaran tahap kedua kepada PT SKD pada tanggal 24 Mei 2017. Namun, Humas PT SKD yang sebelumnya melakukan negosiasi terkait ganti rugi lahan dengan kelompok tani pada tahun 2011 menolak dengan alasan pembayaran ganti rugi telah dilakukan pada tahun 2012.
Mendapatkan penolakan dari perusahaan, pada tanggal 4 Oktober 2017 Kelompok Tani Kambas Bersatu menyampaikan surat permohonan kepada DPRD Kotawaringin Timur. Dalam surat tersebut kelompok tani mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pengukuran lahan mereka yang telah digarap PT SKD. Dan untuk menegaskan sikap kelompok tani, pada tanggal 2 Januari 2018 mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT SKD bahwa akan dilakukan pemagaran lahan kelompok yang belum diselesaiakan pembayarannya.
Lalu pada bulan Januari 2018, Kelompok Tani Kambas Bersatu mendapatkan undangan untuk datang ke Kantor Polres Kotim perihal permasalahan kelompok tani dengan PT SKD. Dalam pertemuan tersebut memang terjadi proses negosiasi, namun tidak ada kesepatakan yang dihasilkan dari kedua belah pihak. Menindaklanjuti negosiasi yang tanpa hasil itu, pada tanggal 12 Januari 2018 kelompok tani mengirimkan surat kepada Bupati Kotim berupa permohonan fasilitasi pengecekan ulang lahan kelompok dan area PT SKD.
Pada tanggal 8 Mei 2018, Kelompok Tani Kambas Bersatu diundang oleh Sekda Kotim terkait permasalahan kelompok dengan PT SKD. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kelompok tani, Humas PT SKD, Kabenong Kabag. Ekonomi, Kepala BPN Kotim, Dinas Pertanian, serta ADPUM. Pada pertemuan tersebut Kepala BPN menyampaikan himbauan kepada perwakilan PT SKD untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan kelompok tani. Sebagai hasil dari pertemuan tersebut dilakukan pengecekan lahan sengketa oleh Pemda Kotim pada tanggal 9 Mei 2018. Pengecekan lapangan ini dihadiri oleh Dinas Pertanian, Polres Kotim, perwakilan Kelompok Tani Kambas Bersatu, dan perwakilan PT SKD.
Pada sekitar bulan Juli 2018, kelompok tani melakukan penelusuran ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampit dan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum UU Kehutanan oleh PT SKD. Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 6 Agustus 2018 mereka mengajukan permohonan ke DPRD Kotim untuk melakukan pengecekan area PT SKD yang diduga telah menggarap lahan di luar ijin HGU perusahaan.
Hasil pengecekan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya dikeluarkan oleh Wakil Bupati Kotim pada tanggal 30 Agustus 2018. Dengan Nomor Surat: 500/626/Ek.SDA/VIII/2018 dinyatakan bahwa lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu yang digarap PT SKD berada di luar ijin lokasi PT SKD, namun berada di dalam ijin pelepasan kawasan hutan dan HGU perusahaan.
Mengetahui bahwa lahan mereka seluas 130 hektar dari total 150 hektar yang belum diganti rugi oleh PT SKD berada di luar perijinan perusahaan, maka Kelompok Tani Kambas Bersatu bersepakat untuk meminta pengembalian lahan tersebut. Mereka melihat sebuah harapan untuk dapat kembali mengelola lahan mereka dan tidak harus terpaksa menjual karena ditindihi ijin perusahaan.
Jika PT SKD memang menggarap di luar ijin lokasinya PT SKD, maka artinya perusahaan telah melakukan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas. Hal ini diatur dalam UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 55 yang berbunyi, “setiap orang secara tidak sah dilarang: mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.”
Perjuangan Pengembalian Hak
Pada tanggal 7 November 2018, Kelompok Tani Kambas Bersatu menerima surat panggilan dari DAD Kotim dengan perihal pelanggaran adat berdasarkan surat pengaduan PT SKD. Surat panggilan tersebut ditujukan kepada ketua kelompok, yakni Pak Elis. Menanggapi surat panggilan tersebut, Kelompok Tani Kambas Bersatu berbondong-bondong mendatangi DAD, serta membantah tudingan PT SKD bahwa kelompok telah melakukan pelanggaran adat.
Menindaklanjuti tudingan pelanggaran adat tersebut, pada tanggal 20 November 2018 Kelompok Tani Kambas Bersatu mengajukan permohonan kepada Damang Kecamatan Telawang untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Damang menanggapi perihal surat permohonan tersebut dengan mengarahkan kelompok tani untuk melapor kepada Mantir Adat terlebih dahulu. Maka pada tanggal 21 November 2018, mereka membuat laporan kepada Mantir Adat Desa Penyang.
Atas laporan dari Kelompok Tani Kambas Bersatu pada tanggal 23 November 2018, Mantir Adat bersama perwakilan kelompok tani melakukan pengecekan lokasi yang menjadi lokasi pelanggaran adat yang ditudingkan oleh PT SKD. Pada tanggal 26 November 2018, Mantir Adat Desa Penyang melakukan pemanggilan kepada perwakilan kelompok tani dan PT SKD untuk fasilitasi masalah tudingan perusahaan, namun panggilan ini tidak ditanggapi oleh PT SKD. Pemanggilan kepada PT SKD dilakukan kembali pada tanggal 3 Desember 2018, namun lagi-lagi tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Hal ini berulang kembali pada panggilan ketiga yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2018.
Melanjutkan perjuangan dalam memperoleh kembali hak pengelolaan atas lahan kelompok mereka, pada tanggal 7 Februari 2019 Kelompok Tani Kambas Bersatu menyampaikan laporan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Sebelum menerima tanggapan apapun dari Disbun Kalteng terkait laporan tersebut, pada tanggal 19 Februari 2019 dilakukan mediasi di aula Polres Kotim. Meskipun mediasi ini menghasilkan kesepakatan, namun hasil kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh PT SKD. Maka pada tanggal 21 Maret 2019, Kelompok Tani Kambas Bersatu kembali memasang portal di sekitar lahan sengketa.
Hingga pada tanggal 15 April 2019, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi pelaporan kelompok tani melalui surat undangan rapat Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan. Rapat yang dijadwalkan pada tanggal 23 April 2019 ini diselenggarakan di Aula Disbun Kalteng. Rapat pada waktu itu dihadiri oleh perwakilan Kelompok Tani Kambas Bersatu, perwakilan perusahaan, Pemprov Kalteng, Pemda Kotim, Biro Admin Perekonomian dan SDA Setda Kotim dan Provinsi, Biro Admin Pemerintah Umum Setda Kotim, Dinas Pertanian Kabupaten Kotim Bidang Perkebunan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Biro Admin Pemerintah Setda Provinsi Kalteng, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Dishut Provinsi Kalteng, Bidang Pembinaan Usaha, Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Perkebunan Disbun Provinsi Kalteng, serta PPNS Disbun Provinsi Kalteng.
Rapat Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun sesuai dengan hasil notula rapat, pada bulan Juni 2019 nanti akan dilakukan pengecekan lapangan seluruh perijinan PT SKD oleh tim Pemprov Kalteng dan Pemda Kotim untuk mendapat kepastian sengketa lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu.
Jika diamati rencana pengecekan lapangan hasil fasilitasi oleh Disbun Provinsi Kalteng itu tidak memiliki kepastian. Bahkan saat ini Kelompok Tani Kambas Bersatu tengah dihadapkan kepada ancaman kriminalisasi dengan terus menerus datangnya surat panggilan untuk ketua kelompok mereka. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan Kelompok Tani Kambas Bersatu Desa Penyang untuk memperoleh hak pengelolaan atas lahan mereka kembali masih terus berlanjut. Namun seperti semboyan hidup leluhur Dayak, menteng ureh mamut (gagah berani pantang menyerah), tidak akan pernah menyerah seorang Dayak dalam memperjuangkan haknya. Apalagi dari cengkraman mereka yang tanpa malu merampas ‘identitas’ orang lain. (akp)