Pernyataan Sikap Aksi Damai dalam Rangka Pelaporan Kasus Komunitas Kepada Gubernur Kalimantan Tengah

Salam Adil dan Lestari!

Besarnya ketimpangan pengelolaan lahan antara masyarakat di komunitas dengan perusahaan-perusahaan industri ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Semakin sempitnya cakupan wilayah yang dapat dikelola oleh masyarakat berdampak sangat besar terhadap kehidupan masyarakat di komunitas yang bergantung pada sumber daya alam dan lingkungan.

Hingga Agustus 2018, WALHI Kalimantan Tengah telah mengidentifikasi sebanyak 344 kasus sengketa lahan dan lingkungan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat lima kasus dari lima komunitas yang saat ini sedang didampingi oleh paralegal WALHI Kalimantan Tengah, yakni dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kapuas.

Seperti komunitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah, masyarakat dari lima komunitas tersebut digusur dari wilayah kelola mereka dengan masuknya ijin-ijin perusahaan. Bahkan seringkali tanpa informasi apalagi persetujuan yang bebas dari segala macam paksaan, lahan-lahan masyarakat diserobot secara tidak bertanggung jawab. Dalam kasus di Kabupaten Seruyan meskipun sudah mencapai tahapan mediasi ke tujuh, hingga saat ini masyarakat masih menuntut kompensasi lahan yang telah diambil alih oleh perusahaan.

Tidak jauh berbeda, dalam kasus Kabupaten Kotawaringin Timur meski dijanjikan plasma, namun hal ini tidak pernah terwujud. Sehingga saat ini masyarakat menuntut pengembalian lahan. Sama halnya dengan kasus di Kabupaten Katingan yang sedang berjuang menolak adanya ekspansi perusahaan ke lahan mereka dan menuntut kompensasi lahan yang telah dirampas sebelumnya.

Namun perjuangan masyarakat tidak hanya berhenti pada upaya pengembalian lahan saja, karena pengakuan pengelolaan lahan oleh pemerintah juga dijadikan sebuah tantangan besar bagi masyarakat. Seperti pada kasus Kabupaten Kapuas dimana masyarakat telah menduduki dan beraktifitas di atas lahan yang sebelumnya diambil alih dan ditinggalkan oleh perusahaan. Sampai saat ini, masyarakat masih belum mendapatkan pengakuan dari pemerinttah atas lahan dan tanam tumbuh diatasnya.

Penggusuran dan penyerobotan lahan bukan menjadi satu-satunya pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh perusahaan. Tanpa mempedulikan asas perlindungan dan keberlanjutan lingkungan, tanam tumbuh, hutan, sungai, danau, dan rawa juga tidak urung dirusak untuk kepentingan perusahaan. Seperti kasus yang dihadapi komunitas di Kabupaten Barito Timur, masyarakat harus menghadapi kondisi lingkungan yang rusak dan semakin buruk kualitasnya.

Kondisi yang saat ini dihadapi oleh masyarakat di lima komunitas diatas memberikan gambaran dari tidak berkeadilannya upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah. Setiap komunitas sudah melakukan berbagai macam upaya untuk memperoleh penyelesaian kasus dan pemulihan hak-hak mereka. Namun, hingga saat ini masih belum ada komitmen dan tindakan nyata dari pemerintah untuk memberikan penyelesaian atas kasus-kasus tersebut. Masyarakat seolah dipaksa untuk hidup menderita, terampas haknya, dan hancur alamnya.

Berlandaskan pada kondisi masyarakat dan lingkungan yang telah disebutkan, WALHI Kallimantan Tengah bersama komunitas dan tim paralegal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kapuas, serta berbagai organisasi lingkungan hidup dan mahasiswa dalam Aksi Damai Pelaporan Kasus Komunitas Kepada Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 28 Juni 2019 ini menyatakan sikap:

  1. Selesaikan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dari lima komunitas dampingan paralegal WALHI Kalimantan Tengah secara berkeadilan bagi perlindungan hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup dengan memberikan kepastian waktu pada setiap kasus.
  2. Berikan jaminan hak atas lahan kepada ke-lima komunitas dampingan paralegal WALHI Kalimantan Tengah yang terlibat kasus sengketa lahan dan lingkungan.
  3. Buka akses informasi terkait perijinan perusahaan-perusahaan yang terlibat sengketa lahan dan lingkungan dengan lima komunitas dampingan paralegal WALHI Kalimantan Tengah sebagai pihak terdampak langsung dari aktifitas perusahaan.
  4. Hentikan pemberian ijin-ijin baru di atas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah kepada perusahaan.
  5. Lakukan review atas ijin-ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah.
  6. Lindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat dengan menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan dan melakukan perusakan lingkungan melalui pencabutan ijin hingga sanksi pidana.
  7. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap komunitas yang terlibat kasus sengketa lahan dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
  8. Berikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi komunitas, organisasi, dan pejuang lingkungan hidup yang memperjuangkan penyelesaian kasus dan pemulihan hak-hak komunitas Kalimantan Tengah.

WALHI Kalimantan Tengah, gabungan masyarakat, organisasi, dan mahasiswa ini juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah untuk senantiasa memperkuat persatuan antar masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas wilayah kelola dan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (akp)

Palangka Raya, 28 Juni 2019

Hormat kami,

WALHI Kalimantan Tengah

Dimas Novian Hartono

Direktur Eksekutif Daerah

Komunitas dan tim paralegal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kapuas, NAMATI, JPIC Kalimantan, Comodo Mapala FEB UPR, Mapala Dozer FT UPR, Mapala Adiwiyata UPR, BEM UPR, BEM FISIP UPR, BEM FH UPR, dan BEM STIH.

Narahubung: Ayu (0896 7868 5308)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *