Visi Mundur Jokowi untuk Indonesia: Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Menyikapi Pidato Presiden RI Terpilih 2019-2024

Jakarta, 16 Juli 2019 – Pidato Visi Indonesia yang disampaikan Presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo di Sentul, Bogor pada tanggal 14 Juli 2019 lalu memperlihatkan proyeksi buruk bagi masa depan lingkungan hidup dan kemanusiaan. Pernyataan Jokowi sebagai Presiden terpilih  pada teks lengkap pidato Visi Indonesia secara umum tidak sejalan dengan komitmen politiknya yang tertuang dalam Nawacita II yakni MENERUSKAN JALAN PERUBAHAN UNTUK INDONESIA MAJU: BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG.

Lima tahapan Visi Indonesia ala Jokowi memperlihatkan dominasi keberpihakannya pada kepentingan bisnis atau investasi, bukan mengabdi pada kepentingan rakyat. “Narasi yang diucap Jokowi, khususnya pada tahapan keempat lebih tepat disebut sebagai visi mundur untuk mewujudkan keadilan sosial ekologis dan semangat melahirkan “negara hadir” sebagai otoritas yang memberikan perlidungan sekaligus pelayan kesejahteraan dan keselamatan bagi rakyatnya,” ujar Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI.

Menguatnya narasi mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan, mempertegas skenario bermuka dua yang dimainkan selama hampir lima tahun ini. Bahkan pada pidato Visi Indonesia, wajah baiknya dalam skenario bermuka dua semakin mengecil. Beberapa pernyataan Jokowi, kebijakan serta dokumen janji politiknya sebenarnya saling kontradiktif, antara keberpihakan pada kemanusiaan dan lingkungan hidup VS keberpihakan pada investasi. Genjot investasi guna membuka kran lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak lebih dilihat hanya sebagai trickle down effect bagi rakyat kebanyakan menjadi sebuah logika yang dipaksa logis, padahal pandangan tersebut adalah pandangan usang dan sudah waktunya ditinggalkan. Rakyat semestinya ditempatkan sebagai subjek yang mampu mengelola kekayaan alamnya melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat, ujar Boy Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan WALHI.

Selanjutnya, pada tahap keempat. Jokowi lagi-lagi merelasikan semangat mereformasi birokrasi dengan mempercepat izin. Hal ini senada dengan pernyataannya yang memerintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menutup mata dalam memberikan izin lahan. Hal ini tentu kontradiktif dengan semangat penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam yang terus belangsung. Hal ini juga bertentangan dengan semangat mengeluarkan kebijakan permanen menyelamatkan kemanusiaan dan lingkungan hidup Indonesia yang mulai dijanjikan sejak 2014. Sejumlah rancangan regulasi juga mengabaikan lingkungan hidup dan rakyat, sebut saja RUU Pertanahan, RUU Perkelapasawitan, proyek strategis nasional (PSN), P10/2019 tentang Penentuan dan Penetapan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG, Perpres RTRW. Terlebih sebelumnya Presiden juga memerintahkan agar Menteri dan Kepala Daerah tutup mata terkait perizinan, yang kesemuanya senafas untuk memuluskan kepentingan investasi dan komodifikasi tanah. Ironinya, regulasi yang melindungi rakyat dan lingkungan hidup justru jalan di tempat, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Air.

Pada awal pidatonya, Presiden terpilih menyebutkan konteks global yang kemudian dijadikan acuan untuk perubahan strategi pencapaian visi Indonesia. Sayangnya, Jokowi juga tidak memahami secara utuh persoalan yang saat ini justru menjadi salah satu isu prioritas bagi para pemimpin dunia, antara lain isu perubahan iklim yang semakin nyata menjadi ancaman terhadap keselamatan makhluk hidup ke depan. Narasi investasi yang disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya selain bertentangan dengan komitmen politik yang tertuang dalam Nawacita pada misi ke-4 yakni Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, dimana pembangunan ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup agar pembangunan menjadi berkelanjutan. Selain itu, dalam konteks global sebagaimana yang menjadi landasan berpikir global ala Jokowi, juga bertentangan dengan komitmen dalam misi sebagaimana yang tertuang dalam point 4.2 yang menyebutkan “Mitigasi Perubahan Iklim Dampak perubahan iklim menjadi permasalahan global. Indonesia harus mengambil bagian dari upaya mitigasi terhadap dampak perubahan iklim”.

Alih-alih menggenjot investasi, bahkan dengan menggunakan diksi ancaman bagi siapa saja yang menghambat investasi dikhawatirkan justru meningkatkan kerentanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber daya alam/agraria. Karena selama ini, para pejuang lingkungan hidup/agraria acap kali distigma sebagai kelompok orang yang menghambat investasi dan pembangunan.

Ini bukan tentang aku, atau kamu, juga bukan tentang kami, atau mereka. Ini tentang nasib lingkungan hidup dan masa depan generasi bangsa. Akhirnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan agar Presiden-Wakil Presiden terpilih (2019-2024) tidak lagi main-main dengan urusan yang terkait dengan keselamatan hidup rakyat dan konsisten menjalankan janji Nawacita untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan menjalankan pembangunan yang berkeadilan sosial dan ekologis, tegas Khalisah Khalid, Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional WALHI menutup siaran pers ini. (selesai)

***

WALHI Kalimantan Tengah sendiri melihat Visi Mundur ala Jokowi untuk Indonesia ini akan berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, alih-alih menciptakan kesejahteraan di bumi tambun bungai. Hal ini dapat secara gamblang terlihat apabila kita memberi perhatian yang cukup -jika tidak lebih, pada isu lingkungan yang masih sedang berlangsung di Kalimantan Tengah sampai saat ini.

Selama dua tahun terakhir, WALHI Kalimantan Tengah telah mengidentifikasi sebanyak 344 kasus terkait lahan dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Sebagian besar kasus tersebut telah secara langsung disampaikan kepada perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Irhash Ahmady, dalam Dialog Publik dan Publikasi Kasus WALHI Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada 6 September 2018. Selain pada 28 Juli 2019 yang lalu juga terdapat dokumen pengaduan kasus dari lima kabupaten yang disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tingginya jumlah kasus yang bersumber dari besarnya luasan investasi berbasis sumber daya alam di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya dijadikan sebuah sinyal untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas ijin-ijin yang ada, khususnya untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara.

Saat ini dengan luas wilayah sekitar 15,4 juta hektar, 78% wilayah Kalimantan Tengah merupakan area konsesi. Terlebih Kalimantan Tengah merupakan salah satu dari 7 provinsi prioritas restorasi gambut Badan Restorasi Gambut (BRG) RI. Namun, visi Indonesia yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi menjadi sebuah komitmen kontra restorasi, kontra revolusioner, sebuah kemunduran yang nyata. (akp)

Catatan Penting untuk Editor

  • WALHI mencatat, narasi awal keberpihakan Jokowi pada kemanusiaan dan lingkungan hidup telah dinyatakan secara tepat pada dokumen Nawacita I. Dalam dokumen tersebut, ia menyebutkan negara ini berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup.
  • Pada kenyataannya, hampir lima tahun ia memimpin, laju pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional lainnya malah dibiarkan abai terhadap aspek kemanusiaan dan lingkungan hidup. Pemotongan proses perizinan, penegasian pengaturan RTRW Provinsi dan Kabupaten/ Kota mewarnai laju proyek dan kebijakan yang menurutnya ditujukan untuk kesejahteraan. Hal ini berbeda dengan laju semangat pemerataan pembangunan melalui program TORA dan Perhutanan Sosial yang terhambat berbagai regulasi yang diskriminatif dan cenderung melayani kepentingan modal. Posisi TORA dan Perhutanan Sosial yang masuk dalam kategori proyek strategis nasional capaiannya jauh dari target awal RPJMN.
  • Sepertinya, rakyat sudah cukup direpotkan dengan kelakuan Menteri ATR/ Kepala BPN yang bergeming atas tuntutan transparansi perizinan perkebunan dan mengembalikan khittah reforma agraria. Siti Nurbaya yang melakukan beberapa terobosan cukup baik dalam pembaharuan perizinan sektor kehutanan dibalik beberapa kontroversi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Buol tentunya dikhawatirkan berkelakuan sama “buruknya” dengan Sofyan Djalil. Perintah Jokowi kepada Menterinya agar tutup mata dalam mengeluarkan izin telah mengabaikan keselamatan hidup rakyat.
  • Bahkan desain melayani investasi ini sudah tergambar dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 yang Lampiran I-nya bertitelkan Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan. Selanjutnya, pada RKP 2019, arah kebijakan pembanguan sumber daya manusia sebenarnya juga ditujukan guna melahirkan manusia-manusia Indonesia yang tangguh dan cerdas yang disiapkan menjadi pelayan investasi guna menggenjot ekspor. Memperhatikan corak ekspor Indonesia yang didominasi bahan mentah guna pemenuhan kebutuhan pasar internasional, maka peningkatan sumber daya manusia tidak berelasi dengan janji-janji politik ekonomi kreatif dan digital. Tentunya disayangkan, apabila manusia cerdas, kuat dan sehat yang dicitakan Jokowi malah sekedar jadi pelayan investasi dan diajarkan memandang sumber daya alam dan lingkungan hidup sekedar sebagai objek eksploitasi pembangunan.
  • Patut dicatat, investasi yang diterbitkan secara sembrono sejak orde baru, telah mengakibatkan ratusan ribu bahkan jutaan warga kehilangan sumber kehidupan dan kearifan. Masyarakat tani, masyarakat adat dipaksa diubah mata pencahariannya menjadi buruh pabrik atau perkebunan. Mereka yang sebelumnya hidup damai dan sejahtera di hutan, kampung terusir, kehilangan identitas lokal dan kebudayaan karena keselamatan dan kesakralan lingkungan dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi makro. Lihat saja dampak perizinan hutan, kebun dan tambang yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Janji memulihkan hak rakyat yang dirampas berpotensi sekedar jadi janji yang semata dibunyikan untuk memenangkan Pemilu 2014 dan 2019.
  • Terlebih paska publikasi laporan khusus IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) tentang 1.5 derajat celsius yang memperlihatkan risiko yang lebih besar jika para pihak, khususnya para pemimpin negara tidak mengambil langkah-langkah signifikan untuk menahan suhu bumi di bawah 1.5 derajat, termasuk Indonesia yang menjadi negara yang memiliki tingkat kerentanan yang tinggi dan sekaligus pada sisi yang lain sebagai negara yang penyumbang emisi akibat dari salah urus tata kelola sumber daya alam. Berbagai upaya global justru hendak didorong ke arah perubahan pembangunan yang berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim. Jokowi mungkin lupa, bahwa Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Paris. Padahal Indonesia termasuk negara yang memiliki tingkat kerentanan yang tinggi dan sekaligus pada sisi yang lain sebagai negara yang penyumbang emisi akibat dari salah urus tata kelola sumber daya alam. Berbagai upaya global justru hendak didorong ke arah perubahan pembangunan yang berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim. Jokowi mungkin lupa, bahwa Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Paris.
  • Pidato presiden lalu, hanya makin menegaskan lemahnya environmental dan leadership governance presiden selaku kepala negara. Setidaknya beberapa catatan dimana harusnya presiden selaku kepala negara menunjukkan sikapnya, terhadap tindakan yang diambil oleh jajarannya, namun yang terjadi justru mengesankan pembiaran dan perlakuan istimewa atas nama investasi, pembiaran ini akan melemahkan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan penguatan hak rakyat yang selama ini telah dibangun. Beberapa kasus yang terjadi :
  • Menutupi data HGU sebagai informasi publik. Meski Mahkamah Agung sudah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik berdasarkan putusan bernomor register 121 K/TUN/2017, namun Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian RI justru mengeluarkan surat bernomor TAN.03.01/265/D.II.EKON/05/2019, yang ditujukan kepada Dewan Minyak Sawit Indonesia, GAPKI,  Pimpinan-pimpinan Perusahaan di Sektor Kelapa Sawit. Pada intinya menjelaskan bahwa informasi HGU Kelapa sawit dikecualikan dari Informasi publik. Surat senada pernah juga dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditujukan kepada GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) bernomor 3923/4.1/IX/2016. Pembiaran oleh presiden justru meningkatkan ancaman konflik agraria dan kerusakan lingkungan, dalam catatan WALHI, setidaknya izin HGU  seluas 1.859.932,50 ha (didominasi HGU sawit), berada di kawasan KHG (kesatuan hidrologis gambut).
  • Sepekan sebelum pidato presiden “visi Indonesia”, hal senada juga disampaikan pada pembukaan Sidang Kabinet Paripurna tentang Arahan Presiden dan Pemaparan Menteri PPN/ Kepala Bappenas di Istana Bogor, Senin 8 Juli 2019 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya ”agar izin investasi yang berkaitan dengan barang ekspor dan substitusi impor dipermudah. Ia bahkan memerintahkan agar izin investasi tersebut diberikan secepat-cepatnya dengan ‘tutup mata’. presiden menambahkan dengan memberikan contoh ”pemberian izin penggunaan lahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.  Hal ini tentu bertantangan dengan upaya melindungi lingkungan, mengingat jelang berakhirnya Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. (17 Juli 2019), KLHK sedang menyiapkan “moratorium permanen”. Penting diingat juga, sekitar 42 persen izin kehutanan diterbitkan dengan memanfaatkan periode transisi pemerintahan. Jika upaya “tutup mata” ini betul-betul dilakukan, tidak kecil kemungkinan menambah daftar konflik dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
  • Dalam kasus swastanisasi air di Jakarta , ketika MA telah membatalkan privatisasi pengelolaan air minum di Jakarta, Kementerian Keuangan justru melakukan Peninjauan kembali. Padahal privatisasi pengelolaan air minum di jakarta menimbulkan tanggung jawab defisit (shortfall), yang membebani keuangan negara, dalam hal ini APBD/APBN, yang menimbulkan kerugian publik. Dalam putusan MA disebutkan keseluruhan utang shortfall yang menjadi beban hingga tahun 2010 saja mencapai Rp 583 Milyar.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *