Ditengah isu pemanasan global dan perubahan iklim dunia yang semakin menguat, dimenangkannya gugatan ini menjadi sebuah tahapan awal penyelesaian persoalan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Palangka Raya, 22 Juli 2019. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi presiden dan segenap pejabat lain yang tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015 di Kalimantan Tengah. Putusan perkara nomor 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada Selasa, tanggal 16 Juli 2019 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor 36/PDT/2017/PT PLK.
Atas bencana karhutla yang terjadi tahun 2015 silam, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah melakukan gugatan kelompok class action (citizen law suit). Gugatan yang diiringi dengan aksi damai ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 16 Agustus 2016. Dalam gugatannya, GAAs menuntut pertanggungjawaban tergugat atas kelalaian dalam menanggulangi kabut asap. Pihak tergugat sendiri terdiri dari Presiden Republik Indonesia (RI) dan sejumlah pejabat yang memiliki otoritas, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Dalam tuntutannya, karhutla yang mengakibatkan kerugian di banyak sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di Kalimantan Tengah tahun 2015 lalu berasal dari investasi kehutanan dan perkebunan. PN Palangka Raya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat pada tanggal 22 maret 2017 (putusan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk). Dari poin tuntutan yang diterima antara lain memerintahkan presiden selaku tergugat 1 segera membuat turunan UU No. 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla, membuat tim gabungan yang terdiri dari KLHK, kementrian pertanian, dan kementrian kesehatan terkait dengan penanggulangan karhutla, pembangunan rumah sakit khusus paru-paru, membuat ruang evakuasi khusus karhutla, dan tim gabungan penanggulangan kebakaran. Sedangkan poin tuntutan yang tidak diterima antara lain kepada KLHK untuk mengumumkan kepada publik terkait lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsesi, serta revisi peraturan yang sudah ada.
Putusan PN Palangka Raya ditanggapi oleh tergugat dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Meskipun pada tanggal 19 september 2017, PT Kalimantan Tengah menolak dan menguatkan putusan PN Palangka Raya dengan nomor putusan 36/PDT/2017/PT PLK. Sehingga tergugat kembali mengajukan banding ke MA, namun lagi-lagi ditolak oleh MA. MA dengan ketua majelis Nurul Elmiyah dan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha menguatkan vonis dari PN Palangka Raya dan PT Kalimantan Tengah bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana UU No. 32 2009. Putusan diberikan dengan pertimbangan bahwa penanggulangan bencana di sebuah wilayah merupakan kewajiban negara.
Meski begitu, upaya tergugat untuk lolos dari tuntutan yang sesungguhnya merupakan kewajiban tergugat selaku pejabat yang memiliki otoritas tidak berhenti sampai disitu. Menteri LHK menegaskan pemerintah akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) ketika menanggapi putusan MA tanggal 19 Juli 2019 lalu. Meski sangat menghormati setiap proses hukum yang berjalan, namun pemerintah akan berupaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan banyak terobosan besar untuk menangani kahutla pasca bencana di tahun 2015.
WALHI Kalimantan Tengah sendiri sebagai salah satu organisasi lingkungan yang terlibat dalam GAAs meyayangkan sikap pemerintah yang seakan bersikukuh lari dari tanggung jawab terhadap rakyat. Padahal semestinya pemerintah tidak perlu khawatir dengan penolakan kasasi oleh MA sebab gugatan tersebut ditujukan agar pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup. Hal ini disampaikan oleh Dimas Novian Hartono, direktur WALHI Kalimantan Tengah, “sebenarnya akan menjadi sebuah itikad yang sangat baik apabila pemerintah menjalankan tuntutan warga negara itu.” (akp)
Narahubung: WALHI Kalteng (0813 4600 9070)
Satu pemikiran di “MA Tolak Kasasi Presiden: Kemenangan Rakyat atas Gugatan CLS Karhutla 2015”