- Rakyat Menuntut Putusan Pengadilan Dijalankan
Palangka Raya, 29 Juli 2019. Mahkamah Agung akhirnya memenangkan warga dalam gugatan Citizen Law Suit (CLS) Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, pada tingkat kasasi. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain memutuskan bahwa Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, putusan perkara ini juga menghukum Pemerintah Indonesia/Tergugat untuk memenuhi 10 tuntutan Penggugat.
Bayu Herinata, Kepala Departemen Penguatan Organisasi dan Pendidikan WALHI Kalimantan Tengah (Kalteng), mengatakan keputusan ini merupakan langkah tepat dalam proses penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selama ini kerap terjadi di Kalteng, 10 tuntutan tersebut secepatnya dapat di eksekusi, sehingga permasalahan kebakaran dapat diminimalisir. Hingga saat ini kebakaran masih terus terjadi, berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalteng dari Active Fire Data VIIRS 375m periode 01-25 Juli 2019 NASAFIRMS. Terdapat 1221 titik api yang tersebar di seluruh Kalteng, terdapat 2 Kabupaten dan 1 Kota dengan titik api yang sangat banyak, yaitu: 375 Titik di Kabupaten Pulang Pisau, 266 titik api di Kota Palangka Raya dan 218 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemerintah Daerah sudah saatnya membuka posko-posko pengobatan gratis di wilayah-wilayah yang saat ini terpapar asap dampak dari Karhutla. Saat ini, Kami menggaktifkan kembali Gerakan Anti Asap (GAAs) guna membuka posko relawan, layanan pengaduan, dan melakukan distribusi masker, warga yg tergabung dalam GAAs akan melakukan upaya advokasi termasuk menagih pemerintah untuk menjalankan putusan.
Fathurahman, Penggugat, menguraikan bahwa dari tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim, pada intinya meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden, Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk 1). Melaksanakan Perintah Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh Pemerintah, sehingga UU tersebut tidak berlaku maksimal dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup. Berkaitan dengan Karhutla, ada 7 Peraturan Pemerintah yang harus dibuat pemerintah. 2). Pemerintah Indonesia dalam hal ini tergugat untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran. 3). Tergugat melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla, dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap. Yang ke 3). Keterbukaan Informasi, bahwa tergugat wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan Karhutla oleh perusahaan yang terlibat. Kami menyayangkan, seandainya pihak tergugat ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena terkesan akan mengabaikan mandate dari undang-undang yang dituntukan oleh warga negara dalam gugatan CLS.
Bama Adiyanto, kuasa hukum berpendapat bahwa putusan ini seharusnya dapat menjadi bahan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi untuk memperkuat langkah-langkah penanggulangan Karhutla. Dengan adanya putusan ini, Pemerintah perlu melihat kembali upaya mana yang harus diperkuat, misalnya segera mempercepat penerbitan regulasi sebagaimana yang ditentukan oleh warga. Dari semua regulasi yang dituntutkan warga, saat ini sudah ada setidaknya satu yang diterbitkan oleh Pemerintah pada tahun 2017 yang lalu yaitu Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Selebihnya, Peraturan yang dituntut warga, notabene juga merupakan mandat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk segera diterbitkan. Jadi, tuntutan-tuntutan warga tersebut sesungguhnya tidaklah berlebihan, karena warga menuntut regulasi yang seharusnya dibuat atas perintah UU itu sendiri.
Sedangkan Aryo Nugroho Waluyo, kuasa hukum dan Kepala LBH Palangka Raya menekankan bahwa “Putusan Majelis Hakim pada angka 5). Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan, dimana fungsinya adalah : 1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran; 3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
Aryo juga menggaris bawahi “angka 9). Amar Putusan : Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk : 1). Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya; 2). Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar; 4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan”. Sisi lain, “Kami LBH Palangka Raya membuat legal opinion terkait Putusan Mahkamah Agung No.3555K/PDT/2018
Tentang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Kalimantan Tengah Kepada Pemerintah Atas Terjadinya Kabut Asap Akibat Terbakarnya Hutan Dan Lahan.”
Tika, Penggugat ikut mengungkapkan “Putusan Mahkamah Agung ini harus segera dieksekusi karena sudah incraht dan untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara untuk memiliki kepastian hukum. Karena putusannya adalah membuat dan memperbaiki kebijakan, maka seharusnya ini bisa dijalankan. Hal- hal yang sifatnya segera bisa di utamakan seperti penegakan hukum, membuka nama-nama perusahaan pembakar hutan dan fasilitas penunjang dan tempat evakuasi (safe house) karena kebakaran hutan dan lahan termasuk di Kalimantan Tengah masih dan sudah mulai muncul dan terus mengancam. Sebaiknya pemerintah tidak lagi mengambil langkah untuk peninjauan kembali (PK) karena seharusnya eksekusi putusan memang sudah harus di jalankan”.
“Ini bisa menjadi langkah maju untuk penegakan supremasi hukum dalam pemerintahan yang baru”, lanjut Tika.
Ibu Mariaty, penggugat CLS ini menyampaikan bahwa “kebakaran hutan dan asap setiap tahun, telah mencabut hak paling mendasar warga negara, yaitu bernafas, sehingga dengan telah inkracht-nya putusan ini kami mengharapkan pemerintah untuk memastikan bahwa Karhutla dan bencana asap tidak terulang, serta memastikan penanganan kesehatan dan pengobatan korban tidak menjadi beban warga, karena warga memiliki hak mendasar dalam mendapatkan kualitas udara yang baik”.
###
NO | POKOK PERKARA | KETERANGAN |
A | Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu
|
|
1) Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
|
Belum ada | |
2) Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
|
Belum ada | |
3) Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
|
Belum ada | |
4) Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup | |
5) Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
|
Belum ada | |
6) Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
|
Belum Ada | |
7) Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
|
Belum Ada | |
B | Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI;
5. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :
|
|
1) Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
|
Belum Ada | |
2) Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
|
Belum Ada | |
3) Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan
|
Belum Ada | |
C | Meghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II, TERGUGAT V dan TERGUGAT Vi segera mengambil tindakan :
1) Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;
|
Belum Ada |
2) Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
|
Belum Ada | |
3) Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
|
Belum Ada | |
4) Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
|
Belum Ada | |
D | Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk membuat:
|
|
1) Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
|
Ada Versi BNPB dan/ BMKG tetapi Tidak Tersosialisasikan Dan Hanya Berbentuk Fisik. Peta Tersebut Hanya Berdasarkan Aspek Fisik Saja, Belum Mempertimbangkan Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat. | |
2) Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
|
Belum Ada | |
E | Menghukum TERGUGAT II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
|
Belum Ada |
F | Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk :
|
|
1) Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
|
Belum Ada | |
2) Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
|
Belum Ada | |
3) Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
|
Belum Ada | |
4) Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
|
Belum Ada | |
G | Menghukum TERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI wajib:
|
|
1) Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
|
Belum Ada | |
2) Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
|
Belum Ada | |
3) Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
|
Peralatan Ada Tetapi Belum Diketahui Sumber pendanaannya (Helikaptor, Mobil, Mesin Pompa) | |
4) Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
|
Belum Ada | |
H | Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
|
Belum Ada, Namun sudah Ada SK Men LHK No. SK.130/MenLHK/Sekjen/PKL.0/2/2017
Tentang Penetapan Peta fungsi Ekosistem Gambut Nasional. |
Terdapat 26 poin tuntutan dimana hanya 4 poin yang telah terpenuhi tuntutannya dan jika di persentasikan hanya 15.4% yang terpenuhi, 84,6% sisanya belum dapat terpenuhi.
————————————————————————————————————————
Narahubung :
Bayu Herinata, WALHI Kalteng di 082255115115
Aryo Nugroho Waluyo, LBH Palangka Raya di 085252960916
Ayu Kusuma, Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Kalteng di 081346009070