Teguh Juang Anak Gunung Karasik: Mediasi Komnas HAM Atas Kasus Sengketa Dugaan Pencemaran Lingkungan Antara Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan Dusun Gunung Karasik dan PT BNJM

Eratnya hubungan masyarakat adat dengan alam menjadikan mereka rentan terhadap dampak investasi berbasis sumber daya alam.

Palangka Raya, 31 Juli 2019. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masyarakat adat Dayak Ma’anyan Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperoleh pertanggungjawaban perusahaan. PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), sebuah perusahaan tambang batubara, dianggap telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah Dusun Gunung Karasik. Pengaduan masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ditindaklanjuti dengan sebuah mediasi di aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Selasa kemarin (30/7/2019).

Baca profil kasus sengketa masyarakat adat Dayak Ma’anyan Dusun Gunung Karasik dengan PT BNJM

Mediasi yang berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh komisioner mediasi Munafrizal Manan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Barito Timur. Sedangkan dari pihak masyarakat Dusun Gunung Karasik didampingi oleh paralegal WALHI Kalimantan Tengah, Indonesian Center of Environmental Law (ICEL), dan JPIC Kalimantan.

Sempat berjalan cukup alot, mediasi ini hanya menghasilkan kesepakatan atas satu dari empat poin proposal mediasi, yaitu pemulihan Sungai Mabayoi. Padahal dalam proposal mediasinya, masyarakat menuntut perusahaan untuk: 1) melakukan pemulihan sejumlah sungai yang telah ditambang, yakni Sungai Mabayoi, Sungai Udak, dan Sungai Banuang, serta sungai yang mengalami pendangkalan, yakni Sungai Garunggung dan Sungai Paku; 2) melakukan reklamasi pasca tambang; 3) meninjau kembali rencana penambangan dengan teknik blasting (peledakan); dan 4) mengeluarkan wilayah Dusun Gunung Karasik dari konsesi perusahaan.

Proposal mediasi yang disusun oleh masyarakat ini didasarkan atas besarnya dampak dari aktifitas penambangan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Karena Dusun Gunung Karasik memang ‘terletak’ di tengah-tengah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BNJM. Bukan hanya suara bising, debu, dan longsor, namun aktifitas perusahaan berakibat pada pencemaran dan pendangkalan sungai-sungai disekitarnya. Rusaknya sungai-sungai yang menjadi sumber penghidupan ini berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat Dusun Gunung Karasik.

Pak Yosef, masyarakat Dusun Gunung Karasik, mengakui kesulitan masyarakat saat ini untuk mencari ikan, bahkan sekedar mencari air bersih untuk minum. Pak Yosef menekankan, “kami ingin Dusun Gunung Karasik keluar dari konsesi perusahaan, supaya kami bisa menikmati hidup sehat, aman, dan sejahtera. Orang bilang kalau perusahaan masuk masyarakatnya sejahtera, tapi kenyataannya tidak ada.”

Menurut Reynaldo Sembiring, Deputi Direktur ICEL, empat poin proposal mediasi yang diajukan masyarakat tidak terlepas dari pemenuhan hak asasi manusia. Meski seharusnya pemulihan sungai merupakan kewajiban dari perusahaan tanpa harus diminta oleh masyarakat, Reynaldo mengatakan, “proposal ini benar-benar murni bagaimana agar kualitas lingkungan hidup terjaga dan kualitas hidup masyarakat juga terjaga.” Sehingga menurutnya meski mediasi itu bertujuan untuk mencari titik temu, namun terdapat prinsip-prinsip yang tidak mungkin dinegosiasikan karena merujuk pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 1997 dan ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski pihak perusahaan berusaha menawarkan bantuan dan reklamasi dengan syarat diperbolehkan melanjutkan penambangan, hingga mediasi berakhir masyarakat tetap teguh menolak segala aktifitas penambangan di wilayah Dusun Gunung Karasik. Sempat disinggung sebagai ‘khayalan’, namun bagi masyarakat ketakutan akan kerusakan lingkungan yang lebih meluas lagi akibat tambang tidak kurang nyata dan terang benderang. Hal ini ditegaskan oleh Lindat, paralegal WALHI Kalimantan Tengah, “ini bukan khayalan pak, ini benar-benar terjadi.”

Sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagian yang ditandatangani usai mediasi, pihak PT BNJM yang diwakili oleh Benny Sangjaya dan Zainul Lutpi setuju untuk berkomunikasi dan melakukan pemulihan Sungai Mabayoi paling lambat 30 hari setelah ditandatanganinya kesepakatan atau tanggal 30 Agustus 2019 mendatang. Terkait hal ini Plt Kepala DLH Barito Timur menghargai hasil kesepakatan, dan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab perusahaan ssesuai dengan hasil mediasi.

Baca Siaran Pers dan Pernyataan Sikap aksi pelaporan kasus lima kabupaten kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, masyarakat Dusun Gunung Karasik juga telah menyampaikan pengaduan atas kasus ini kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan komunitas dari empat kabupaten yang didampingi paralegal WALHI Kalimantan Tengah (28/6/2019), selain berkali-kali melakukan permohonan informasi, pengaduan, dan mediasi ke sejumlah instansi dari tingkat daerah sampai nasional. Namun, perjuangan masyarakat adat Dayak Ma’anyan,‘anak-anak’ Gunung Karasik, tentu saja tidak bisa  berhenti sampai disini jika ingin memastikan alam asri dan berkelanjutan untuk Indonesia yang telah puluhan tahun merdeka. (akp)

Narahubung: Ayu (0813 4600 9070)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu pemikiran di “Teguh Juang Anak Gunung Karasik: Mediasi Komnas HAM Atas Kasus Sengketa Dugaan Pencemaran Lingkungan Antara Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan Dusun Gunung Karasik dan PT BNJM”