Hentikan Upaya Kriminalisasi Rakyat!
Bebaskan Hermanus dan Dilik!
Walhi Kalimantan Tengah sebagai organisasi pegiat lingkungan dan HAM yang ada di Kalimantan Tengah dengan ini mengecam aksi penangkapan 2 anggota Kelompok Tani (Poktan) “Sahai Hapakat”, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penangkapan dilakukan oleh oknum anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Hamparan Masawit Berkat Perkasa (HMBP) II dari Best Group International dan oknum anggota Brimob yang bertugas di wilayah tersebut. Penangkapan terjadi pada Senin (17/2/2020), sekitar pukul 10.00 WIB ketika kedua anggota Poktan, Hermanus dan Dilik, sedang melakukan pemanenan sawit.
Lokasi pemanenan merupakan lahan Poktan “Sahai Hapakat” yang diklaim sepihak oleh perusahaan meski berada di luar kawasan HGU PT. HMBP II dengan luasan mencapai 117 hektar. Selain 2 orang yang ditangkap, anggota kelompok tani lainnya juga mendapatkan itimidasi dari oknum anggota Brimob dan Satpam PT. HMBP II.
Menurut informasi dari pengurus Poktan, anggota yang ditangkap diperkirakan telah dibawa ke kantor PT. HMBP II oleh para oknum Brimob dan Satpam PT. HMBP II.
Terkait dengan tindak kriminalisasi terhadap anggota Poktan “Sahai Hapakat” ini, Walhi Kalimantan Tengah secara tegas menuntut:
- Pembebasan dengan segera Saudara Hermanus dan Saudara Dilik!
- Penghentian upaya kriminalisasi terhadap warga oleh PT. HMBP II!
- Penarikan aparat dari lokasi perkebunan kelapa sawit!
- Pengembalian hak Poktan “Sahai Hapakat” atas lahan yang disengketakan sesuai dengan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bupati dan DPRD Kotawaringin Timur, serta Komnas HAM!
Narahubung:
- Dimas Novian Hartono (0811-5204-04)
- Halis Sangko (0852-4910-7630)
Baca terkait sengketa lahan antara Poktan “Sahai Hapakat” dan PT. HMBP II disini