Tiga Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang menuntut keadilan. Meskipun sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda karena isu Corona, pengacara dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang tetap akan menguji keabsahan penangkapan dan penahanan mereka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Tiga sidang praperadilan untuk ketiga pemohon, yakni James, Dilik, dan Hermanus digelar hari Senin (30/03/2020). Sidang untuk ketiganya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing hakim yang ditunjuk. Namun, ketiga hakim mengatakan terpaksa menunda sidang hingga hari Senin depan (06/04/2020). Hal ini disebabkan karena pihak termohon dari Polda Kalteng tidak dapat hadir pada sidang kali ini.
Dihadapan para penasihat hukum dari pemohon, masing-masing hakim memberitahukan bahwa Pengadilan menerima surat dari Polda Kalteng. Pada intinya, dalam surat tersebut pihak termohon tidak bisa hadir dengan alasan masih dalam upaya pencegahan virus corona (Covid-19). Ketiga hakim pada sidang-sidang tersebut memutuskan akan memanggil termohon satu kali lagi. Menurut para hakim, berdasarkan aturan hukum acara persidangan, pemanggilan terhadap pemohon atau termohon dilakukan sekurang-kurangnya sebanyak dua kali.

Menanggapi keputusan dari hakim, tim penasihat hukum dari pemohon sempat meminta kepada hakim agar sidang tidak ditunda hingga hari Senin depan. Pasalnya para pemohon sudah menjalani pemeriksaan tahap dua. Dalam kasus ini tim Penasihat Hukum melihat ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap warga Penyang yang sedang berjuang menuntut hak mereka yang dirampas oleh korporasi sawit. Menurut mereka seharusnya tindakan-tindakan di luar prosedur aparat Kepolisian dalam menangkap dan menetapkan seseorang menjadi tersangka harus segera disudahi dan pelakunya diberikan sanksi.
Namun tampaknya, pemahaman Polisi mengenai pejuang lingkungan dan hak asasi manusia dalam isu agraria dan tanah milik adat masih belum memadai. Padahal, jika pejuang lingkungan hidup dan agraria seperti mereka hilang ataupun dikriminalisasi, maka bisa saja kedepan yang tersisa hanya keserakahan para pemilik modal.
Karenanya, penasihat hukum meminta agar sidang setidaknya dilaksanakan pada hari Kamis (02/04) dalam minggu ini. Karena apabila sidang ditunda sampai hari Senin depan, maka dikhawatirkan sidang pokok perkara dari ketiga pemohon tersebut juga sudah digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Namun, permintaan penasihat hukum dari pemohon tersebut tidak dikabulkan. Hakim beralasan bahwa syarat sahnya adalah surat pemanggilan terhadap Pemohon atau Termohon itu paling lambat tiga hari. Oleh karena itu, sidang praperadilan tetap ditunda hingga hari Senin depan.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan ketiga orang tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Adapun permohonan ini tercatat dengan nomor register; 4/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama James Watt Bin Atie (Alm), 2/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama Hermanus Bin Bison (Alm), dan 3/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama Dilik Bin Asip (Alm).
Oleh karenanya, melalui praperadilan ini para pemohon menginginkan terselenggaranya penegakan hukum yang adil. Sebab, kasus ini tidak hanya berbicara tentang kriminalitas semata tetapi ada penyebab yang melatar belakangi, yakni konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang belum pernah diselesaikan.
Para pemohon dan seluruh warga Desa Penyang, serta kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang akan terus menuntut keadilan. Harapannya, konflik lahan seperti ini dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada kriminalisasi terhadap warga. Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kemanusian hormat kami dari Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang:
- Eknas WALHI (Ronald: +62 877-7560-7994)
- Greenpeace (Rompas: +62 811-5200-822)
- Sawit Watch (Eep: +62 812-9501-733)
- Kontras (Arif: +62 815-1319-0363)
- Save Our Borneo (Safrudin: +62 811-5220-289)
- WALHI Kalimantan Tengah (Dimas N. Hartono: +62 813-5270-4704)
- JPIC Kalimantan (Sani Lake: +62 813-4712-5111)
- Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Ferdi: +62 812-5096-2511)
- LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho: +62 852-5296-0916)
- LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali: +62 812-5098-0808)
- Progress Kalimatan Tengah (Kartika: + 62 813-3225-9371)
- eLSPA (Yuliana: + 62 852-4836-2793)
- Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda: +62 812-5311-0627)
- Lembaga Studi Dayak (Marko Mahin: + 62 813-4942-7771)
- Retina Institute (Danar: +62 822-2669-5623)
- Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya (Suari : +62 812-5133-0634)
- Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) (Dianto Arifin: +62 812 -5088-8050)
- JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun: + 62 813-4888-9090)
- Individu (Gemma Ade Abimanyu: + 62 813-5130-607)
- Lembaga Dayak Panarung (Mastuati: +62 812-5155-8868)
- Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya (Hilman: +62 813-5278-3842)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Wynona Ghaile L. Galvez – Kaya Natin
- International Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL)
- Advocates for Public Interest Law – 공익법센터어필(APIL)
- Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya
- Park Jiho – Aktivis Korea
- Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
- Doug Norlen, Economic Policy Director – Friends of The Earth United States
- Friends of the Earth Japan
- Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
- Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
- Koh Achim – Aktivis Korea
- Meenakshi Kapoor – Peneliti Independe India
- Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin Timur