Dalam kasus sengketa antara warga dan perusahaan kerap terjadi upaya kriminalisasi warga, salah satunya dengan menggunakan pasal pencurian. Seperti kasus yang sedang dihadapi oleh tiga orang Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang ketika berupaya memperjuangkan hak atas lahan yang telah dirampas PT. HMBP.
Senin (6/4/2020), sidang pokok perkara tiga Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Sidang terpaksa molor dari jadwal yang diagendakan, yakni pukul 09.00 WIB, karena urusan teknis persidangan akibat wabah Corona (Covid-19).
Untuk menghindari penularan wabah Covid-19, persidangan dilakukan secara daring dimana pihak Penasihat Hukum dan Hakim berada di tempat yang terpisah. Penasihat Hukum bersama ketiga terdakwa berada di Kepolisian Resor (Polres) Kotim, sedangkan hakim berada di PN Sampit. Jalannya proses persidangan kemudian ditayangkan melalui layar televisi yang berada di luar ruangan PN Sampit.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga terdakwa, yakni James Watt (47), Hermanus (35), dan Dilik (27), dikenakan Pasal 107 (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 (1) ke-4 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dan turut serta dalam pencurian buah sawit.
Penangkapan ketiganya berdasarkan Laporan Polisi LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT tanggal 17 Februari 2020 atas nama Rio Sandra M. Pelapor diduga kuat sebagai oknum suruhan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Hermanus dan Dilik ditangkap pada tanggal 17 Februari 2020 di lahan sengketa oleh petugas keamanan perusahaan dan anggota Brimob yang sedang nge-pam di lokasi. Sedangkan James Watt ditangkap dini hari pada tanggal 7 Maret 2020 di Mess Walhi Nasional di Jakarta oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
Namun penangkapan terhadap tiga Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang ini menimbulkan banyak kecurigaan. Pasalnya, saat ini warga Desa Penyang dan Desa Tanah Putih di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, tengah bersengketa lahan dengan PT. HMBP. Anak perusahaan Best Group International ini, telah beroperasi secara ilegal di luar kawasan izin (HGU dan IUP) perusahaan dan merambah lahan warga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sejak tahun 2006.
Warga Desa Penyang, termasuk James Watt, Hermanus, dan Dilik, tengah memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan, hingga kemudian muncul kasus penangkapan terhadap ketiganya. Upaya kriminalisasi Pejuang Agraria dan Lingkungan semacam ini bukan merupakan hal yang baru di Indonesia.
Jika melihat kembali catatan WALHI pada tahun 2018, justru terus terjadi peningkatan. Dalam Siaran Pers Hak Asasi Manusia (HAM) (2018), dari olah data di 13 provinsi, WALHI mencatat sebanyak 163 Pejuang Lingkungan dikrimininalisasi.[1]Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mencatat sedikitnya 364 orang menjadi korban dari konflik agraria di Indonesia sepanjang 2018. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang petani dan Pejuang Agraria telah terbunuh.[2]
Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, kondisinya tidak jauh berbeda. Pada tahun 2013, setidaknya terdapat lima orang warga Desa Biru Maju, Kabupaten Kotim, dipidana dengan tuduhan pencurian buah sawit. Salah satunya Kepala Desa Biru Maju, Purnomo, yang sempat ditahan tujuh bulan saat berupaya mempertahankan lahan miliknya yang ditanami perusahaan tanpa izin.[3]
Sedangkan di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim sendiri, pada akhir tahun 2013 juga terjadi hal serupa. Rudianto alias Abak (40), yang berupaya menuntut keadilan sebab tanah dan kebun warganya dirampas untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit divonis 1,3 bulan penjara oleh PN Sampit.[4]Menurut data dari Save Our Borneo (2014), sepanjang tahun 2013 terdapat setidaknya 15 kasus kriminalisasi warga dengan menggunakan Pasal 363 (1) KUHP.[5]Pasal ini merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.[6]
Kriminalisasi terhadap Pejuang Agraria dan Lingkungan tidak boleh dibiarkan, sebab perlindungan terhadap Pejuang Agraria dan Lingkungan sesungguhnya dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Jaminan perlindungan terhadap warga negara telah diatur dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.[7]
Perlindungan khusus terhadap Pejuang Agraria dan Lingkungan juga telah diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66 yang menyebutkan bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dikenai hukum. Sehingga dapat dipastikan jika kriminalisasi terhadap Pejuang Agraria dan Lingkungan yang marak terjadi tergolong sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. (akp)
Referensi:
[1]Mongabay, “Lahan Terampas Sawit, Beginilah Nasib Warga Desa Biru Maju”, Situs Berita Lingkungan, 12 Juni 2015, https://www.mongabay.co.id/2015/06/12/lahan-terampas-sawit-beginilah-nasib-warga-desa-biru-maju/[diakses pada 6 April 2020]
[2]Save Our Borneo, “Istri Korban Kriminlaisasi PT Agro Bukit Mengamuk dan Memaki Polisi di Pengadilan”, SOB Info Media, 23 Desember 2013, https://saveourborneo.org/istri-korban-kriminalisasi-pt-agro-bukit-mengamuk-dan-memaki-polisi-di-pengadilan/[diakses pada 6 April 2020]
[3]Save Our Borneo, “Buruknya Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah”, SOB Info Media, 2 Januari 2014, https://saveourborneo.org/buruknya-perkebunan-kelapa-sawit-di-kalimantan-tengah/[diakses pada 7 April 2020]
[4]BINUS Business Law, “Eksaminasi Dakwaan Tafsir Terhadap Pasal 363 KUHP”, BINUS UNIVERSITY Faculty of Humanities, November 2016, https://business-law.binus.ac.id/2016/11/30/eksaminasi-dakwaan-tafsir-terhadap-pasal-363-kuhp-2/[diakses pada 7 April 2020]
[5]WALHI, “Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Terus Berlanjut di Rezim Nawa Cita”, Website Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 11 Desember 2018, https://walhi.or.id/kriminalisasi-pejuang-lingkungan-hidup-terus-berlanjut-di-rezim-nawa-cita[diakses pada 6 April 2020]
[6]Katadata.co.id, “KPA: 364 Orang Jadi Korban Konflik Agraria Selama 2018”, Perusahaan Media, Data, dan Riset Online di Bidang Ekonomi dan Bisnis, 3 Januari 2019, https://katadata.co.id/berita/2019/01/03/kpa-364-orang-jadi-korban-konflik-agraria-selama-2018[diakses pada 6 April 2020]
[7]YLBHI, ”Kriminalisasi Masyarakat Adat: Ancaman dan Usulan Kebijakan”, 8 April 2019, https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/kriminalisasi-masyarakat-adat-ancaman-dan-usulan-kebijakan/[diakses pada 7 April 2020]