Dakwaan Pasal Berlapis Terhadap Pejuang Lingkungan Tidak Cermat

Palangka Raya, 16 April 2020. James Watt (47), seorang Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang, didakwa dengan pasal berlapis. Ia dituduh menyuruh Dilik dan Hermanus mencuri buah sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Padahal lokasi tempat mengambil buah sawit tersebut diyakini milik masyarakat.

Pada Senin (06/04) lalu, Pengadilan Negeri Sampit telah menggelar sidang Perkara Pidana Nomor: 112/Pid.B/2020/PN.Spt dengan terdakwa James Watt alias James bin Atie (Alm). Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Amalia, SH.

JPU pada saat itu menggunakan dua pasal untuk mendakwa James Watt, yakni pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 363 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.

Selanjutnya, pada sidang kedua, Senin (13/04), Tim penasihat hukum James Watt yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut.

“Dakwaan JPU tidak jelas, karena tidak menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh James Watt. Jaksa juga tidak menguraikan keabsahan kepemilikan tanah,” kata Aryo Nugroho Waluyo, SH, perwakilan tim kuasa hukum James Watt.

Aryo menambahkan, dakwaan JPU ia nilai tidak cermat karena tidak menguraikan keabsahaan kepemilikan PT. HMBP terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 4.330 Kg sebagai salah satu unsur legitimasi penerapan Pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut Aryo, surat dakwaan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan pasal 63 ayat 2 KUHP, yang berbunyi, “jika suatu perbuatan pidana masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya khusus itulah yang diterapkan.”

Rekayasa Hukum

Tim penasihat hukum menganggap, bahwa ada rekayasa hukum terhadap James Watt sebagai pejuang lingkungan. “James Watt adalah seorang paralegal. Bersama warga, ia berusha memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat”Jelas Fidelis Harefa, SH, saat membacakan opening statemen eksepsi.

Menurut Fidelis, peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian, dalam pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, juga mengatur bahwa seorang pejuang lingkungan sperti James Watt ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Pada 02 September 2019, James Watt ditunjuk secara resmi oleh warga Desa Penyang untuk mendampingi perjuangan mereka atas lahan yang dikuasai oleh PT. HMBP sejak puluhan tahun lalu. Sejak itu, Ia bersama warga mencoba menginventarisir data-data hingga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HMBP, yakni melakukan aktivitas perkebunan di luar izin dan HGU, merampas tanah miliki warga, dan persekongkolan jahat antara PT. HMBP dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB).

James Watt dan warga desa Penyang juga menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Sehingga dari rekomendasi pertemuan tersebut, mereka membentuk kelompok tani Sahai Hapakat.

“Kami harap hukum bisa melihat ini, persoalan yang lebih besar ada dibalik kasus ini. Penangkapan James Watt dan warga lainnya jelas rekayasa,” kata Fidelis.

Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang:

  1. Eknas WALHI (Ronald: +62 877-7560-7994)
  2. Greenpeace Indonesia  (Rompas: +62 811-5200-822)
  3. Sawit Watch  (Eep: +62 812-9501-733)
  4. Kontras (Arif: +62 815-1319-0363)
  5. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  7. Aliansi Reforma Agraria (AGRA)
  8. Pengurus Pusat SERUNI
  9. Pengurus Pusat PEMBARU Indonesia
  10. Save Our Borneo (Safrudin: +62 811-5220-289)
  11. WALHI Kalimantan Tengah (Dimas N. Hartono: +62 813-5270-4704)
  12. JPIC Kalimantan (Sani Lake: +62 813-4712-5111)
  13. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Ferdi: +62 812-5096-2511)
  14. LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho: +62 852-5296-0916)
  15. LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali: +62 812-5098-0808)
  16. Progress Kalimatan Tengah (Kartika: + 62 813-3225-9371)
  17. eLSPA (Yuliana: + 62 852-4836-2793)
  18. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda: +62 812-5311-0627)
  19. Lembaga Studi Dayak (Marko Mahin: + 62 813-4942-7771)
  20. Retina Institute (Danar: +62 822-2669-5623)
  21. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya (Suari : +62 812-5133-0634)
  22. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) (Dianto Arifin: +62 812 -5088-8050)
  23. JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun: + 62 813-4888-9090)
  24. Individu (Gemma Ade Abimanyu: + 62 813-5130-607)
  25. Lembaga Dayak Panarung (Mastuati: +62 812-5155-8868)
  26. Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya (Jeffriko: +62 822 8029 7051)
  27. Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya (Hilman: +62 813-5278-3842)
  28. Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
  29. Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
  30. BKC GMNI Cabang Palangka Raya
  31. Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin Timur
  32. Wynona Ghaile L. Galvez – Kaya Natin
  33. International Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL)
  34. Advocates for Public Interest Law – 공익법센터 어필 (APIL)
  35. Park Jiho – Aktivis Korea
  36. Doug Norlen, Economic Policy Director – Friends of The Earth United States
  37. Friends of the Earth Jepang
  38. Koh Achim – Aktivis Korea
  39. Meenakshi Kapoor – Peneliti Independen India
  40. Park Jiwon – Aktivis Korea
  41. Friends of the Earth Australia
  42. Friends of the Earth Brisbane
  43. Friends of the Earth Spanyol

Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan desa Penyang

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *