JPU Tidak Membantah Eksepsi Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang

Sidang perkara pidana Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang kembali digelar di Pegadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Tidak bisa membantah eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara.

Pada hari Senin (20/04) ini, sidang ketiga untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang atas nama James Watt, Dilik, dan Hermanus kembali digelar. Adapun agendanya adalah mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada Senin lalu (13/04).

Dalam eksepsinya minggu lalu, tim PH terdakwa menganggap surat dakwaan pertama JPU tidak cermat dan tidak jelas. Sebab, JPU tidak menguraikan keabsahan kepemilikan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) atas Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit seberat 4,33 ton.

Namun, dalam tanggapannya hari ini JPU beralasan bahwa tidak relevan bagi mereka untuk menanggapi eksepsi tersebut. Karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum ketiga terdakwa memandang JPU tidak menguasai betul apa yang menjadi akar permasalahan pada kasus ini. Sehingga, pernyataan JPU seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan di persidangan.

“Karena JPU tidak mau membantah materi eksepsi dari tim PH mengenai keabsahan kepemilikan lahan PT.HMBP, maka hal ini harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan eksepsi dari PH atas nama terdakwa, “ kata Bama Adiyanto, SH selaku perwakilan tim anggota PH terdakwa yang mengikuti sidang dari Polres Kotim.

Sebab, keabsahan kepemilikan PT. HMBP terhadap jumlah TBS yang dituduhkan terdengar mengada-ada. Sehingga, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang pun sepakat dengan pernyataan para PH terkait hal ini.

Parlin Bayu Hutabarat, SH., MH yang adalah anggota koalisi dan juga penasihat hukum terdakwa juga menambahkan bahwa selain tidak memahami konflik, dakwaan JPU juga terdengar kabur. “Tanggapan JPU yang alakadarnya menunjukkan bahwa dakwaan JPU ini kabur dan harus dibatalkan,” katanya.

Karenanya, Parlin berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dengan pertimbangan yang adil untuk para terdakwa khususnya dan warga desa Penyang umumnya. Harapannya ini juga sekaligus menjadi harapan seluruh anggota yang tergabung dalam koalisi, karena kasus ini terkesan dipaksakan.

Apalagi, jika hal tersebut tidak dibuktikan maka tidak ada dasar PT. HMBP untuk mengklaim TBS seberat 4,33 ton itu sebagai miliknya. Sebab, klaim seperti ini juga bisa dilakukan oleh siapa saja dengan tuduhan pencurian atas suatu barang yang belum tentu miliknya.

Koalisi juga mengetahui bahwa persoalan ini sebenarnya merupakan konflik lahan yang belum terselesaikan sejak puluhan tahun silam. Sehingga, tidak salah apabila warga menuntut pengembalian lahan mereka yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. HMBP seluas 117 hektar tersebut.

Sebelumnya, PT. HMBP melalui M. Wahyu Bima Dhakta selaku Manager Legal dan M. Arif Hidayat NST selaku Supervisor Legal perusahaan pernah membuat pernyataan berisi penyerahkan/memitrakan lahan kepada warga Penyang. Hal ini disaksikan oleh Kepala Desa Penyang, Anggota DPRD Kotim, Kasat Intel Polres Kotim, dan General Maneger PT. HMBP.

Namun, sampai saat ini lahan tersebut belum juga diserahkan dan masih dikuasai oleh PT. HMBP. Sehingga, pernyataan penyerahan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk membohongi warga desa penyang.

Tidak hanya itu, pernyataan tersebut juga terlihat sebagai upaya untuk menjebak dan mengkriminalisasi warga. Terbukti dengan ditangkapnya Dilik dan Hermanus oleh satpam PT. HMBP bersama oknum anggota Brimob Polda Kalteng, yang kemudian dilaporkan ke Polda Kalteng.

Manambahkan hal di atas, Dimas N. Hartono, Direktur WALHI Kalteng yang juga tergabung dalam koalisi mengganggap bahwa fakta-fakta di lapangan belum tuntas diungkapkan oleh JPU terkait kasus ini. “Pihak JPU tidak mengungkapkan fakta lapangan bahwa lahan perusahaan yang saat ini bersengketa dengan warga Desa Penyang merupakan lahan yang diklaim sepihak oleh PT. HMBP dan diluar HGU serta ijin yang diberikan,” katanya.

Pada akhirnya, kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang masih terus berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi Tim Penasihat Hukum dan membebaskan para terdakwa. Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kemanusian.

Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang

  1. Save Our Borneo (Safrudin: +62 811-5220-289)
  2. WALHI Kalimantan Tengah (Dimas N. Hartono: +62 813-5270-4704)
  3. JPIC Kalimantan (Sani Lake: +62 813-4712-5111)
  4. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Ferdi: +62 812-5096-2511)
  5. LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho: +62 852-5296-0916)
  6. LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali: +62 812-5098-0808)
  7. Progress Kalimatan Tengah (Kartika: + 62 813-3225-9371)
  8. eLSPA (Yuliana: + 62 852-4836-2793)
  9. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda: +62 812-5311-0627)
  10. Lembaga Studi Dayak (Marko Mahin: + 62 813-4942-7771)
  11. Retina Institute (Danar: +62 822-2669-5623)
  12. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya (Suari : +62 812-5133-0634)
  13. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) (Dianto Arifin: +62 812 -5088-8050)
  14. JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun: + 62 813-4888-9090)
  15. Individu (Gemma Ade Abimanyu: + 62 813-5130-607)
  16. Lembaga Dayak Panarung (Mastuati: +62 812-5155-8868)
  17. Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya (Jeffriko: +62 822 8029 7051)
  18. Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya (Hilman: +62 813-5278-3842)
  19. Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
  20. Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
  21. BKC GMNI Cabang Palangka Raya
  22. Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin Timur
  23. Wynona Ghaile L. Galvez – Kaya Natin
  24. Eknas WALHI (Ronald: +62 877-7560-7994)
  25. Greenpeace Indonesia  (Rompas: +62 811-5200-822)
  26. Sawit Watch  (Eep: +62 812-9501-733)
  27. Kontras (Arif: +62 815-1319-0363)
  28. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
  29. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  30. Aliansi Reforma Agraria (AGRA)
  31. Pengurus Pusat SERUNI
  32. Pengurus Pusat PEMBARU Indonesia
  33. WALHI Sulawesi Selatan

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.