Tak Penuhi Rasa Keadilan, PN Sampit Nyatakan James Watt & Dilik Bersalah

Di hari pembacaan putusan yang dinanti, bukan keadilan tapi justru putusan bersalah yang didapatkan warga Penyang.

Senin lalu (15/6/2020), halaman depan kantor Pengadilan Negeri Sampit terlihat ramai. Puluhan warga Desa Penyang datang berbondong-bondong sejak pukul 09.00 WIB pagi. Di antaranya memakai kaos berwarna hijau bertuliskan “Pejuang Lingkungan Bukan Kriminal”. Seperti bunyi tulisan pada kaos tersebut, mereka datang untuk mendukung James Watt dan Dilik, pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.

Pada sekitar pukul 10.00 WIB, warga mulai berjejer rapi sambil memegang karton besar bertuliskan “Bebaskan James Watt dan Dilik”. Aksi damai ini ditujukan pada Majelis Hakim yang mengadili kasus pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang. Pada hari itulah Majelis Hakim dijadwalkan memberikan putusannya atas kasus perkara pidana “kriminalisasi” terhadap James Watt dan Dilik.

Meski sidang dimulai lebih lambat satu jam dari yang telah dijadwalkan, yakni pukul 14.00 WIB, namun warga tetap bertahan guna mengikuti secara langsung jalannya persidangan. Ruang telekonferensi tidak mencukupi bagi seluruh warga yang hadir, sehingga terpaksa sebagian warga bertahan di luar ruangan. Mereka mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung dari akun media sosial Koalisi Keadilan untuk Penyang. Sejak sidang pertama pada 6 April 2020, warga telah menantikan hasil putusan Majelis Hakim. Seruan pembebasan atas James Watt dan Dilik tak kunjung berhenti dilakukan hingga detik-detik yang menentukan. Namun, keadilan yang dinanti tidak kunjung datang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa James Watt dan Dilik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. James Watt dikenakan Pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni menyuruh melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan. James dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan dipotong masa tahanan. Sedangkan Dilik dikenakan pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan tidak sah memanen hasil perkebunan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dipotong masa tahanan.

Putusan dari Majelis Hakim cukup mengagetkan sebab selama proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terakhir, fakta-fakta persidangan justru tidak mendukung tuduhan yang disangkakan. Dilik dan Almarhum Hermanus diyakini melakukan pencurian buah sawit sekitar 4 ton berdasarkan atas keterangan seorang oknum Brimob, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan saksi tersebut bahkan tidak terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta tidak didukung oleh bukti apapun. Sedangkan keterangan tujuh saksi lainnya yang dibawa JPU justru banyak yang bertentangan dengan keterangan dalam BAP. Hakim dalam putusannya mengakui penguasaan lahan oleh perusahaan berdasarkan dari sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milk perusahaan. Padahal selama proses persidangan, sertifikat HGU yang disebut-sebut tidak pernah diperlihatkan meski sempat juga ditanyakan oleh tim kuasa hukum. 

Pembelaan dari para terdakwa yang disampaikan melalui tim kuasa hukum ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Sejarah perampasan dan sengketa lahan yang melatar belakangi tindak kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan lingkungan  juga seakan tidak dipertimbangkan oleh Hakim.

Putusan dari Majelis Hakim sungguh tidak memberikan rasa keadilan, baik kepada pejuang agraria dan lingkungan, maupun warga Desa Penyang. Majelis Hakim sempat seolah memberikan harapan pada sidang ke-enam (11/5/2020). “Masyarakat yang menang melawan perusahaan juga ada. Tidak selalu perusahaan itu menang selama sengketa,” ujar Hakim. Namun kenyataannya pada banyak kasus, proses dan hasil persidangan justru cenderung memihak pada perusahaan. Khususnya dalam kasus kriminalisasi yang menjerat pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang, harapan dari Hakim tidak lebih dari sekedar harapan semu. (akp)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *