Koalisi Keadilan untuk Penyang Menolak Putusan Pengadilan Negeri Sampit atas Kasus Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang

Palangka Raya, 18 Juni 2020

Dalam Solidaritas bersama Penyang: Mengutuk Kriminalisasi terhadap Pejuang Agraria & Lingkungan Desa Penyang dan Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan

Koalisi Keadilan untuk Penyang menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit atas Kasus perkara pidana “kriminalisasi” pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang pada Senin, 15 Juni 2020. Majelis Hakim memutuskan bahwa James Watt dan Dilik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan.

James Watt dikenakan Pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni menyuruh melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan dipotong masa tahanan. Sedangkan Dilik dikenakan pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan tidak sah memanen hasil perkebunan dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dipotong masa tahanan.

Tiga pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang, James Watt, Dilik, dan Almarhum Hermanus, menjadi korban kriminalisasi yang dilatar belakangi oleh sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Warga Desa Penyang tengah memperjuangkan pemulihan hak atas lahan bekas berladang mereka yang telah dirampas oleh PT. HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada), anak perusahaan Best Group International, sejak tahun 2005. Upaya kriminalisasi menjadi skema jahat yang seringkali dilakukan oleh perusahaan untuk membungkam perjuangan warga dalam menuntut hak-haknya.

Koalisi Keadilan untuk Penyang yang terdiri dari aktivis dan organisasi lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan berani menyatakan ketidaksetujuan terhadap hasil putusan PN Sampit atas James Watt dan DIlik. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., serta Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Ade Satriawan, S.H., M.H. sebagai Hakim anggota selain sangat melukai rasa keadilan, juga telah membuktikan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan sangatlah tidak mudah bagi masyarakat korban hadirnya investasi monokultur sawit di bumi Kalimantan.

Keputusan ini sangat jelas penuh dengan kepentingan Perusahaan PT. HMBP. Majelis Hakim dalam membuat putusan sama sekali tidak mempertimbangan fakta-fakta persidangan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan dengan melakuan penggarapan dan penanaman diluar izin (IUP dan HGU). Keputusan ini akan semakin menegasikan dan membenarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan. Padahal lokasi tempat kejadian tindak pidana yang dituduhkan kepada ketiga pejuang agraria dan lingkungan itu adalah lahan yang telah dirampas perusahaan.

Kami menyerukan kepada masyarakat adat Dayak, warga Provinsi Kalimantan Tengah, masyarakat Indonesia, aktivis, dan organisasi lingkungan dan HAM untuk turut menolak dengan keras putusan PN Sampit terhadap James Watt dan Dilik.

Kami mengajak semua orang untuk menjalin solidaritas dan bersatu dalam menentang segala bentuk pelanggaran HAM dan lingkungan di Indonesia.

Salam adil dan lestari!

Narahubung:

Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Novian Hartono, +62 813-5270-4704, dimas.hartono001@gmail.com

Wilayah Kalimantan Tengah :

  1. WALHI Kalimantan Tengah
  2. Save Our Borneo
  3. JPIC Kalimantan
  4. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah
  5. LBH Palangka Raya
  6. LBH Genta Keadilan
  7. Progress Kalimatan Tengah
  8. eLSPA
  9. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng
  10. Lembaga Studi Dayak
  11. Retina Institute
  12. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya
  13. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi)
  14. JARI Kalimantan Tengah
  15. Lembaga Dayak Panarung
  16. Anggota individu Walhi Kalimantan Tengah – Gemma Ade Abimanyu
  17. Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya
  18. Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya
  19. Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
  20. Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
  21. DPC GMNI Cabang Palangka Raya
  22. Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin Timur (PC KMHDI KOTIM)
  23. FAMM Indonesia

Nasional :

  1. WALHI Nasional
  2. Greenpeace Indonesia
  3. Sawit Watch
  4. Kontras
  5. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  7. Aliansi Reforma Agraria (AGRA)
  8. Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
  9. PEMBARU Indonesia
  10. WALHI Sulawesi Selatan

Internasional :

  1. International Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL)
  2. Advocates for Public Interest Law (APIL)
  3. Wynona Ghaile L. Galvez – Kaya Natin
  4. Park Jiho – Aktivis Korea
  5. Doug Norlen, Economic Policy Director – Friends of The Earth United States
  6. Friends of the Earth Jepang
  7. Koh Achim – Aktivis Korea
  8. Meenakshi Kapoor – Peneliti Independen India
  9. Park Jiwon – Aktivis Korea
  10. Friends of the Earth Australia
  11. Friends of the Earth Brisbane
  12. Friends of the Earth Spanyol
  13. Australian Food Sovereignty Alliance (AFSA)
  14. Center for Environmental Concerns Filipina 
  15. Kalikasan People’s Network for the Environment (PNE)
  16. Bangladesh Krishok Federation
  17. Nepal Climate Change Federation
  18. RIGHTS Asia
  19. Asia Pasific Network of Environment Defenders (APNED)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *