Tidak ada jalan lain untuk melindungi rakyat dan lingkungan di Indonesia, selain mengagalkan pengesahan RUU Omnibus Law!
Palangka Raya, 16 Juli 2020.
Walhi Kalimantan Tengah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja!
Dengan seruan keras, kami memanggil pemuda pemudi, laki-laki dan perempuan, masyarakat adat, peladang, petani, nelayan, buruh, mahasiswa, aktivis, kelompok minoritas keyakinan, gender, dan seksualitas, khususnya rakyat Kalimantan Tengah turut menuntut DPR RI untuk mendengarkan suara rakyat dan menghentikan pengesahan RUU Omnibus Law Cilaka!
RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) merupakan upaya penyederhanaan regulasi yang dirancang oleh Pemerintah. RUU ini telah masuk dalam program legislasi nasional 2020. Draf RUU ini memuat penyederhanaan 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. Revisi dan perubahannya menyasar penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek Pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Mengatur banyak sektor sekaligus, Omnibus Law justru berpotensi menyebabkan kerugian, baik bagi rakyat dari berbagai kelompok, maupun negara itu sendiri. RUU ini telah bermasalah dari sejak penyusunannya yang tidak transparan, tanpa akses publik, dan minim partisipasi masyarakat. Dalam proses pembahasannya pun dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan di tengah situasi pandemi virus corona COVID-19. Walhi Kalimantan Tengah, sebagai rumah gerakan lingkungan hidup, menilai pengesahan RUU ini akan mencederai hak-hak rakyat, memangkas kebebasan, kedaulatan, dan demokrasi, serta mencelakakan lingkungan.
Wajah kekuasaan saat ini terlihat jelas dengan pengabaian aksi protes rakyat terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law. Negara justru lebih berpihak kepada kepentingan korporasi-korporasi besar di bandingkan kepada kesejahteraan rakyat. Pengesahan RUU Omnibus Law akan semakin memperburuk kondisi rakyat yang selama ini telah tertindas dan terpinggirkan karena perampasan ruang-ruang hidup, pengerukan sumber daya alam, dan perusakan lingkungan. Ditambah situasi pandemi yang saat ini melipatgandakan beban rakyat.
Ambisi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan RUU Omnibus Law hanya memperkokoh penguasaan korporasi-korporasi besar yang menghisap daya hidup masyarakat. Bertujuan untuk melancarkan investasi, Omnibus Law meminggirkan nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan. Kekerasan terhadap rakyat dan kerusakan lingkungan akan semakin meningkat. RUU Omnibus Law merupakan alat Negara untuk mengeksploitasi rakyat beserta lingkungannya dengan cara-cara kolonial. RUU ini tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh rakyat. Sebaliknya, RUU Omnibus Law akan melegitimasi kejahatan korporasi dan Negara terhadap rakyat dan lingkungan!
Mari bersatu melawan kesewenang-wenangan para penguasa! Jegal sampai gagal!
Gagalkan Omnibus Law!
Jangan diam, suarakan!
Jangan takut, lawan!
Salam adil dan lestari!
Narahubung: Ayu Kusuma 0813 4600 9070