Orasi Virtual #GagalkanOmnibus Law

Jegal Sampai Gagal!

Ketika penguasa tidak kunjung mau mendengarkan rakyatnya, teriak lebih keras dan lawan lebih kuat!

Palangka Raya, 16 Juli 2020. Sejak drafnya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada tanggal 12 Februari 2020, perlawanan dari masyarakat sipil tidak henti-hentinya dilakukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). Namun di tengah krisis yang harus dihadapi oleh rakyat lantaran pandemi virus corona COVID-19, pembahasannya terus dilakukan. Bahkan pengesahan RUU Omnibus Law ini tetap dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 16 Juli 2020. 

Aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law tengah berlangsung di penjuru negeri. Baik petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa, perempuan, aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta kelompok keagamaan turun ke jalan untuk melakukan aksi di depan kantor DPR RI dan DPRD Provinsi di daerah masing-masing. Meski dengan dibayang-bayangi ancaman penularan virus corona, rakyat Indonesia nekat turun ke jalan untuk menggagalkan tindakan nekat pejabat eksekutif dan legislatif yang hendak melanggengkan RUU Omnibus Law. Revisi dan perubahan dalam RUU ‘sapu jagad’ ini nantinya akan berdampak luas terhadap hak-hak rakyat, buruh, masyarakat adat, perempuan, petani, nelayan, demokrasi, pers, perlindungan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Walhi Kalimantan Tengah, Rumah Gerakan Lingkungan Hidup, ingin menggalang solidaritas bersama untuk menggagalkan pengesahan RUU Omnibus Law. Pada hari ini (16/7/2020), Walhi Kalimantan Tengah mengundang rekan dan kawan aktivis HAM dan lingkungan hidup untuk menyuarakan aspirasinya dalam “Orasi Virtual Gagalkan Omnibus Law”. Seruan untuk menggagalkan Omnibus Law dilakukan setelah seruan penolakan tidak kunjung digubris oleh Pemerintah. Dalam orasi virtual yang digelar selama tiga puluh menit sejak pukul 13.00 WIB, Walhi Kalimantan Tengah dan sejumlah organisasi lainnya menyatakan pandangan atas RUU Omnibus Law. Orasi virtual yang dibuka dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza ini ditutup dengan seruan bersama, “GAGALKAN OMNIBUS LAW!”.

Indonesia Raya 3 Stanza

Ciptaan WR Supratman

I
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hidup lah tanahku
Hidup lah negeriku
Bangsaku, Rakyatku, Semuanya
Bangun lah jiwanya
Bangun lah badannya
Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya
Merdeka, Merdeka
Tanahku, Negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
II
Indonesia, tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Disanalah aku berdiri
Untuk slama-lamanya
Indonesia, tanah pusaka
Pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa
Indonesia bahagia
Subur lah tanahnya
Subur lah jiwanya
Bangsanya, Rakyatnya, Semuanya
Sadar lah hatinya
Sadar lah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka, Merdeka
Tanahku, Negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
III
Indonesia, tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Disanalah aku berdiri
Menjaga ibu sejati
Indonesia, tanah berseri
Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji
Indonesia abadi
Selamatlah rakyatnya
Selamatlah putranya
Pulaunya, Lautnya, Semuanya
Maju lah negerinya
Maju lah pandunya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka, Merdeka
Tanahku, Negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Orasi

Walhi Kalimantan Tengah

Disampaikan oleh Dimas Novian Hartono

Kami melihat Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial. RUU yang akan disahkan saat ini merupakan kemunduran bagi Indonesia. Karena ini sama saja melegitimasi perusakan lingkungan, serta membuat masyarakat Indonesia hanya sebatas pekerja, buruh, yang tidak dijamin hak-haknya.

Kegagalan Pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan tidak perlu ditutupi dengan membuat regulasi baru. Apalagi regulasi tersebut adalah pesan yang akan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik rakyat maupun kelestarian lingkungan di Indonesia.

Kami dengan tegas menolak Omnibus Law Cilaka ini!

Karena:

  1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan dan mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan.
  2. Penyusunan RUU Omnibus Law cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasar inkonstitusional.
  3. Satgas Omnibus Law bersifat elit dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak dalam penyusunannya.
  4. Sentralisasi kewenangan, kebijakan ditarik ke pemerintah pusat, mencederai semangat reformasi yang telah dibangun selama ini.
  5. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan menghilangkan hak-hak masyarakat dalam melakukan gugatan terkait lingkungan yang dirusak oleh investasi.
  6. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi.
  7. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis atau bencana yang dibuat oleh manusia, dan kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini.
  8. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah dibawah standar minimum, upah per jam dan perluasan kerja kontrak asing (outsourcing).
  9. Potensi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal dan memburuknya kondisi kerja di Indonesia.
  10. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja yang murah bagi masyarakat di Indonesia.
  11. Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender, dan seksual.
  12. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada perusahaan.

Itulah kenapa KAMI, MASYARAKAT INDONESIA, MENOLAK OMNIBUS LAW CILAKA!

Solidaritas Perempuan Mamut Menteng

Disampaikan oleh Yunita

Salam solidaritas!

Hidup perempuan!

Gagalkan Omnibus Law!

Perempuan menolak Omnibus Law!

Omnibus Law hanya akan melanggengkan investasi yang akan membuat perempuan akan kehilangan tanahnya dan mengancam kedaulatan perempuan atas tanah dan sumber kehidupannya.

Perempuan Dayak tidak bisa dipisahkan dengan tanah, tidak bisa dipisahkan dengan hutan. Tetapi ketika Omnibus Law ini disahka, maka perempuan Dayak akan kehilangan tanahnya, akan kehilangan sumber daya alamnya, dan akan kehilangan semuanya.

Perempuan akan menjadi rentan akan kekerasan. Perempuan akan menjadi objek oleh investasi.  Dengan adanya Omnibus Law ini hanya akan membuat perempuan menjadi kelaparan dan sengsara, sebagai perempuan peladang yang hidup selama ini bergantung pada alam dan tanah yang dia punya.

Mari kita sama-sama suarakan “Gagalkan Omnibus Law”! Karena Omnibus Law ini tidak berpihak kepada rakyat, khususnya kepada perempuan.

Jangan jadikan kami perempuan Dayak menjadi buruh di tanah kami sendiri!

Jangan membuat kami perempuan Dayak menjadi kehilangan hutan kami oleh RUU ini!

Mari kita suarakan bersama-sama!

Gagalan Omnibus Law!

Gagalkan semua proyek-proyek Pemerintah yang mengatasnamakan kehutanan

Mari kita gagalkan semua!

Hidup perempuan!

Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya

Disampaikan oleh Alam Surya Anggara

Saya rasa agenda pengesahan Omnibus Law hari ini harus digagalkan oleh masyarakat terutama kita semua yang terdampak dari pengesahan Omnibus Law. Karena Omnibus Law itu bisa dikatakan telah mengangkangi konstitusi kita, banyak proses yang diterabas, tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tidak ada masyarakat yang terdampak yang dilibatkan.

Kita tahu bahwa ada banyak standar lingkungan hidup yang diturunkan dalam ketentuan RUU Omnibus Law, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perempuan dan masyaaarakat adat terutama yang ada di Kalimantan Tengah, sangat di rugikan jika Omnibus Law ini tetap disahkan. Apabila DPR (legislatif) dan Pemerintah (eksekutif) tetap ngotot untuk mengesahkan, maka tidak ada kata lain untuk kita semua:

Gagalkan pengesahan Omnibus Law ini!

Borneo Institute

Disampaikan oleh Destano Anugrahnu

Saya berangkat dari pasal 1 ayat 2 konstitusi kita yang menyatakan bahwa kedaulatan negara yang tertinggi adalah kedaulatan rakyat. Dan hari ini eksekutif dan legislatif sama sama berjamaah memperkosa akal sehat masyarakat sipil.

Langkah konkrit kita menggagalkan Omnibus Law nyata amanat dari konstitusi bahwa mereka yang kita amanat kan untuk membawa aspirasi, kepentingan, dari masyarakat Indonesia, ternyata tidak melaksanakan apa yang sudah diamanatkan. Artinya dengan menyuarakan secara serentak, organisasi buruh, organisasi masyarakat sipil di Indonesia, menggagalkan Omnibus Law adalah langkah konkrit dan konstitusional yang diamanatkan oleh konstitusi kita.

Penolakan selama ini yang dilakukan oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional sampai pada tingkat akar rumput di provinsi ternyata tidak digubris oleh eksekutif dan legislatif kita. Justru disaat pandemi dimanfaatkan untuk mereka bersama-sama, bermufakat, berpesta pora, untuk meloloskan regulasi ini.

Ini adalah bentuk pencederaan nilai-nilai hukum, yang mana jelas tujuan dari hukum adalah untuk kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, yang itu tidak tergambarkan sama sekali di dalam Omnibus Law. Metode yang ditawarkan oleh Omnibus Law hanyalah iming-iming dan angin surga yang terus dibisikan untuk menyederhanakan proses birokrasi dan sebagainya. Melainkan pada faktanya dijadikan wadah atau ladang berpesta kaum oligarki dan pemodal di negeri ini.

Apabila hari ini sampai dilegalkan atau disahkan, akan menjadi sejarah baru bahwa eksekutif dan legislatif negeri ini adalah kaum yang pantas kita tuduh sebagai kaum yang tidak nasionalis yang secara konsitusional, regulsi, dan politik, membunuh akal sehat, kewarasan, membunuh sikap-sikap kemanusiaan di republik ini. Tidak ada cara lain kita akan menempuh dengan gerakan masa bersama masyarakat semua untuk menggagalkan Omnibus Law!

Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI)

Disampaikan oleh Evi Nurleni

Mewakili perempuan berpendidikan teologi, saya ingin menyuarakan suara hati terkait dengan Omnibus Law dalam bentuk puisi.

Suara Rakyat

Ciptaan: Evi Nurleni

Kami ada di bumi, tapi tak berasa berpijak
Kami ada di tanah, tapi tak berasa punya jalan
Kami ada di negeri, tapi tak berasa memiliki
Kami ada di tanah sendiri, tapi berasa ada di negeri asing
Dengar suara kami
Dengar batin kami
Dengar jerit kami, bahkan kami tidak hanya menjerit
Dengar rintih kami
Jangan paksa egomu menjajah kami terus
Jangan paksa kuasamu merampas kehidupan kami
Jangan paksa idemu membunuh kami
Kami ada di bumi ini
Kami ada di negeri ini
Kaki kami berbijak, tangan kami teracung
Kami bukan penumpang
Kami bukan orang asing
Kami hidup
Kami bermakna

(akp)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *