Berhentikan dengan Tidak Hormat Pelaku Kekerasan Seksual di Universitas Palangka Raya!

Koalisi Anti Kekerasan Seksual yang terdiri dari beberapa kelompok lembaga dan individu yang mempunyai perhatian terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia merasa kecewa terhadap kejadian kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Palangka Raya, dimana pelaku yang sudah diputus bersalah oleh PN Palangka Raya masih beraktivitas di lingkungan kampus. Hal ini semakin menambah panjang daftar kekerasan seksual di Indonesia dimana sampai saat ini angka kekerasan seksual yang ada di Indonesia masih cukup tinggi dan terus mengalami kenaikan. Merujuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) , tercatat ada 431.471 kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kepala Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho, menyatakan, “secara khusus dalam setiap kasus kekerasan seksual selalu memposisikan korban sebagai objek yang dianggap tidak terlalu dirugikan. Sehingga dalam hal ini penting untuk menjadi bahan dorongan dalam menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.” 

Pada tahun 2019 kasus kekerasan seksual juga terjadi di Perguruan Tinggi Negeri terbesar di Kalimantan Tengah. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh salah satu oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, tepatnya di Program Studi Pendidikan Fisika. Ada 6 korban yang berstatus sebagai Mahasiswa pada Program Studi tersebut. 

Menurut Ani, Divisi Pendampingan eLSPA, “Kejadian ini tentunya memprihatinkan, apalagi terjadi di salah satu Lembaga Pendidikan. Yang semestinya bisa menjadi kawah candradimuka dalam upaya pembentukkan karakter bagi Mahasiswa.” Pada tanggal 6 April 2020 Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan hukuman pidana (1 tahun 6 bulan) kurungan penjara yang menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana yaitu “melakukan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berdiri sendiri-sendiri, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum atas nama Dr. Pendi Sinulingga, M.Pd. 

Nindy, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga BEM UPR, turut mengecam perbuatan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik, dirinya mengatakan “Kampus yang seharusnya menjadi wadah pendidikan yang memberikan rasa aman, namun justru menjadi tempat mencekam yang menimbulkan trauma. Oleh sebab itu kami Koalisi Anti Kekerasan Seksual menganggap bahwa sanksi yang diberikan belum memiliki efek jera terhadap pelaku. Bersama ini kami menyampaikan keprihatinan terkait kejadian kekerasan seksual tersebut. 

Untuk itu Koalisi Anti Kekerasan Seksual mendesak kepada lembaga terkait untuk: 

1. Memberhentikan dengan tidak hormat pelaku kekerasan seksual atas nama Dr. Pendi Sinulingga, M.Pd., (NIP. 19660522 199103 1 001/ NIDN. 0022056601) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai peraturan Perundang-undangan diantaranya sebagai berikut: 

  • UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN, pasal 87 Ayat (4) huruf b yang berbunyi : dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum“; 
  • PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 250 huruf b yang menyatakan :
    dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum“; 
  • Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.182/6597/SJ- No.15 tahun 2018- No.153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah diJatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan, Bagian Kedua huruf a yakni:

Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Badan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; 

2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perlindungan dan menyediakan psikolog bagi korban. 

3. Rektor Universitas Palangka Raya membuat aturan pencegahan kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban di lingkup Universitas Palangka Raya. 

Atas Nama Koalisi Anti Kekerasan Seksual: 

  • ​Lembaga Solidaritas Perempuan dan Anak (eLSPA)
  • LBH Palangka Raya
  • Walhi Kalimantan Tengah
  • ESBISQUET
  • PROGRESS Kalimantan Tengah
  • Solidaritas Perempuan Mamut Menteng
  • GMNI Cab.Palangka Raya
  • Louise Theresia A. Adjang (Dosen FH UPR)
  • Paulus Alfons Yance Dhanarto (Dosen FISIP UPR)
  • PMII Kota Palangka Raya
  • GMKI Kota Palangka Raya
  • DPD GPM Kalteng
  • HMI pendidikan MIPA FKIP UPR  
  • FORPEKA
  • HMI KORKOM UPR
  • DPC GSNI PKY
  • HMPS BK FKIP UPR
  • BEM UPR
  • JPIC Kalimantan
  • Fr. Sani Lake
  • LMND Kota Palangka Raya
  • Mar’atus Sholihah (Alumni UPR)
  • Adesefina Alauria (Alumni UPR)
  • Tiara Nauli Mustika Eddra Nasution (Alumni UPR)  
  • Maulana (Mahasiswa UPR)
  • Yohannes B. S. Batubara (Mahasiswa UPR)
  • I Made Bhismahayana (Mahasiswa UPR)
  • Hima Papua Palangka Raya Peruati Kalimantan Tengah  
  • Narasi perempuan Banjarmasin
  • FPL Sulawesi Kalimantan  
  • LBH APIK Pontianak
  • Kohati Cabang Palangka Raya  
  • LBH APIK Semarang
  • Seruni UPR
  • BEM FT UPR  
  • BEM FK UPR   
  • BEM FEB UPR  
  • BEM FKIP UPR
  • AMAN Kalteng
  • Retina Institute 
  • Avry Parhusip (Aktivis Gender)  
  • Partungkoan Toba Kota Palangka Raya 

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *