Korupsi sebagai sebuah tindak pidana bukan hanya mengakibatkan kerugian bagi Negara, tapi lebih jauh lagi rakyat dan lingkungan hidup.

Seringkali kerugian yang diakibatkan oleh korupsi hanya dilihat dari kerugian keuangan yang dialami Negara, padahal korupsi juga berdampak terhadap kehidupan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat, serta perlindungan dan keberlanjutan lingkungan. Sehingga perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak hanya dilihat dari penyelesaian kasus-kasus korupsi kelas kakap, tapi juga pengawasan terhadap kebijakan dan program yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Sejumlah kebijakan dan program Pemerintah telah dikritisi oleh masyarakat karena berpotensi mengancam kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, serta pemberantasan korupsi. Baru-baru ini misalnya, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Sebelumnya pada 2019, revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendapatkan protes yang keras dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, memungkinkan terjadinya pelemahan terhadap perlindungan rakyat, lingkungan, dan upaya pemberantasan korupsi. Jika dilihat sejak awal pencetusan, pembahasan, dan pengesahan yang terus dipaksakan meski terjadi penolakan besar-besaran di masyarakat, dapat diindikasikan terjadi kesewenang-wenangan pembuat kebijakan, atau dapat disebut sebagai korupsi kebijakan.
Korupsi kebijakan dan dampaknya terhadap lingkungan hidup harus diwaspadai, apalagi di Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi ini telah mencatat sejarah pahit kerusakan keseimbangan lingkungan akibat proyek Pemerintah, Proyek Lahan Gambut Satu Juta Hektar. Dari proyek ini, Provinsi Kalimantan Tengah harus mengalami kerusakan gambut, kebakaran hutan dan lahan tahunan, serta bencana kabut asap yang membuntutinya. Akibat dari proyek tersebut telah berdampak bukan hanya terhadap keuangan negara atas kegagalan proyek yang tidak berdasarkan analisis lingkungan yang akurat, tetapi juga kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, khususnya lahan gambut yang memiliki peran penting ekologis.
Walhi Kalimantan Tengah melihat pentingnya edukasi publik mengenai korupsi kebijakan serta dampaknya terhadap penyelamatan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Membuka Workshop Menulis “Membangun Kesadaran Publik Terkait Korupsi Kebijakan dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Lingkungan di Kalimantan Tengah”, Walhi Kalimantan Tengah menggelar webinar dengan judul “Petaka Korupsi Kebijakan terhadap Masa Depan Lingkungan Hidup”.

Khalisah Khalid: Kepala Desk Politik Walhi Nasional
Apa yang kita alami hari ini, kondisi krisis yang sejak awal sudah kita sampaikan, bahwa kita sedang berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Menjadi penting untuk melihat ini secara lebih serius.
Perubahan yang ingin kita dorong tentu tidak bisa sekedar perubahan yang sifatnya individual.
Itu penting, tapi kita harus mulai memikirkan kerja-kerja pembelaan ini secara lebih sistematis atas proses hari ini untuk menelaah lebih jauh terkait persoalan lingkungan dan sumber daya alam, khususnya di Kalimantan Tengah.
Ini bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlawanan, perjuangan untuk mewujudkan keadilan ekologis dan sosial secara sistematis.
Akar masalah hari ini adalah sistem ekonomi dan politik yang kapitalistik, koruptif, dan militeristik. Sehingga saya melihat konsolidasi dari masyarakat sipil menjadi kebutuhan saat ini, mengingat angka kekerasan, kriminalisasi, dan pelanggaran HAM semakin masif terjadi.
Kedepan kita harus berhadapan dengan praktik-praktik penghancuran lingkungan yang semakin legal karena ada Undang-Undangnya, seperti Omnibuslaw, UU Minerba. Bagaimana kejahatan lingkungan akan semakin terbuka dilakukan oleh korporasi dan negara. Bahkan tadi sempat disinggung terkait kejahatan ekosida. Menurut kami kebijakan yang dikeluarkan ini sedang mengarahkan negara ke arah melakukan kejahatan ekosida.
Ditengah tantangan ini, jangan berputus asa. WALHI tidak engage dengan mekanisme by pasar by korporasi, seperti proses UNDP dan RSPO atau ISPO karena mandat kita bukan untuk memperkuat korporasi, agar korporasi berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Itu kewajiban mereka, mereka punya resources yang cukup dan sudah ada panduannya. Mandat kami adalah bagaiamana seluruh kerja-kerja ini memastikan agar negara kembali menjalankan kewajiban konstitusinya dan HAM-nya untuk memastikan hak-hak rakyat dan juga hak atas lingkungan hidup.
Alam Surya Anggara: Asisten Pembantu Hukum Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya
Paling urgent saat ini di Kalteng adalah warga Kalteng tidak hanya butuh pasokan pangan, penyelesaian pandemi sesegera mungkin, tapi yang paling penting adalah terpenuhinya hak-hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kita sudah cukup puas menggunakan masker bertahun-tahun, bahkan sebelum adanya pandemi disaat musim asap.
Ini waktunya Pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dan bertanggungjawab menjalani putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Disitu ada beberapa tuntutan yang mestinya Pemerintah harus segera melaksanakannya, tanpa menunggu food estate ini selesai. Bahkan kalau perlu tunda dulu proyek food estate dan selesaikan tuntutan-tuntutan yang diajukan warga Kalteng.
Dimas Novian Hartono: Direktur Walhi Kalimantan Tengah
Memang masyarakat Kalteng sudah melakukan gugatan CLS atau gugatan warga negara terkait kejadian kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalteng dan sudah berkekuatan hukum. Di Pengadilan Negeri, masyarakat menang menggugat negara. Di Pengadilan Tinggi pun masyarakat menang, bahkan hingga ke Mahkamah Agung.
Sayangnya memang putusan inkrah itu tidak berjalan dan tidak dijalankan pemerintah. Saya khawatir apabila pembiaran-pembiaran seperti ini terus dilakukan, maka pemerintah selaku yang menjalankan peraturan, UU, dan apa yang menjadi putusan pengadilan, menjadi salah satu bagian yang melakukan pelanggaran juga karena tidak menjalankan apa yang menjadi putusan.
Yang paling utama saat ini masih banyak peladang tradisional yang wilayahnya masih terganggu karena berstatus kawasan hutan dimana pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengelola wilayah tidak diberikan oleh Pemerintah. Belum lagi pada wilayah-wilayah yang rentan karena akan masuk atau telah dimasuki investasi. Ini yang harus diperbaiki.
Dengan adanya pengakuan, maka kita tidak perlu food estate. Masyarakat bisa mengelola dan terbukti selama ini masyarakat bisa bertahan dengan baik dan mengelola wilayahnya sendiri, bahkan surplus di beberapa wilayah. Itu yang harus didorong, bukannya membuat kebijakan untuk membangun pertanian berskala besar yang bersifat korporasi.
Perbaikan-perbaikan lingkungan hidup di Kalteng bukan hanya menjadi tanggung jawab segelintir orang, tapi masyarakat Kalteng untuk membangun masyarakat lebih baik lagi. Harapannya kedepan kita bisa bahu membahu membangun Kalteng menjadi Kalteng yang lebih baik.

Pembukaan
Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi KPK RI – Benydictus Siumlala
Kegiatan ini akan besar manfaatnya bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Apa sih sebenarnya hubungan antara korupsi dan lingkungan hidup? Kalau teman-teman yang menyaksikan di live tahu. Lingkungan hidup kita sekarang keadaannya sedang tidak baik-baik saja. Tidak cuma di Kalimantan, saat ini sedang terjadi di hampir seluruh permukaan laut dan darat di Indonesia.
Kita beberapa hari kebelakang sempat heboh dengans sebuah foto truk dan seekor komodo yang berhadap-hadapan. Belum selesai masalah itu, kemudian kita dikagetkan lagi karena ternyata Korindo sudah membuka lahan sawit seluas kota Seoul di Papua. Dan tentu saja kalau kita tarik kembali ke belakang, ada penangkapan Pak Effendi Buhing. Lalu, ada kasus yang di Makassar. Nelayan yang protes karena tempat yang sehari-hari dia mencari makan tiba-tiba berubah menjadi tambang pasir. Sehingga Pak Manre dan nelayan-nelayan lain tidak bisa melaut atau hasilnya pun berkurang. Mereka melakukan protes dan kemudian ditangkap karena dituduh merusak uang rupiah.
Saya pribadi, pengikutnya Mas Zainal Arifin Mochtar, akademisi Universitas Gadjah Mada. Karena saya sangat setuju dengan pendapat beliau bahwa gerakan antikorupsi saat sekarang tidak bisa lagi mengandalkan KPK. Makanya saya pribadi senang sekali karena Walhi Kalteng, salah satunya, mau mengambil peran itu. Karena keadaan KPK dan pemberantasan korupsi sekarang, serta political will Pemerintah Indonesia sangat rendah, kalau tidak mau dibilang tidak ada sama sekali. Dan fokus Pemerintah yang berkali-kali dinyatakan dengan jelas hanya investasi. Sementara lingkungan hidup kita semakin lama semakin hancur, hutan kita semakin habis. Kalau tidak salah tahun 2020 ini, tingkat deforestasi nya paling tinggi.
Itulah kenyataan yang harus kita hadapi sekarang. Maka dari itu, harapan saya dan KPK, teman-teman di yang menyaksikan webinar ini bisa mengambil alih peran pemberantasan korupsi itu dari KPK, untuk sementara harapan kami. KPK tidak dapat lagi menjadi pusat, ujung tombak, pemberantasan korupsi di Indonesia. Maka, peran itu harus diambil alih oleh teman-teman. Teman-temanlah, masyarakatlah, yang harus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi itu. Bukannya pesimis, tapi kita berusaha untuk realistis.
Kalau soal korupsi dan lingkungan hidup, yang jelas salah satu indikasi dari terjadinya tindak pidana korupsi itu, yaitu tidak adanya transparansi. Ketika sebuah kebijakan, regulasi, atau aturan dibuat dengan tidak transparan, tertutup, tanpa peran serta masyarakat, maka dapat dipastikan ada indikasi tindak pidana korupsi disitu. Ketika sebuah aturan itu dibuat diam-diam, pada tengah malam, soft filenya macam-macam, beda-beda, lalu buru-buru, terutama tidak transparan, bisa dipastikan ada indikasi tindak pidana disitu. Bentuknya macam-macam, bisa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh regulator, suap yang dilakukan oleh pengusaha yang membutuhkan izin, regulasi, dan banyak hal. Intinya, kalau tidak transparan itu adalah indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Teman-teman harus sadar bahwa kita tidak bisa hidup tanpa lingkungan hidup. Harapan saya, setelah acara ini teman-teman kemudian dapat berperan untuk mulai melihat apa yang terjadi di sekitar teman-teman, tidak hanya soal tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, tapi seperti apa lingkungan. Ketika nantinya mendapatkan pengetahuan dari narasumber hari ini, apa yang akan teman-teman lakukan dengan pengetahuan itu? Karena kerusakan lingkungan erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Ketika kita berbicara tentang korupsi, kita tidak bisa berbicara tentang korupsi saja. Pasti ada dimensi lain dibelakang itu yang menyertai tindak pidana korupsi. Konteksnya disini adalah ada dimensi lingkungan hidup, hutan yang rusak, dan laut yang tercemar. Dimensi-dimensi itu yang harus menjadi perhatian teman-teman berbicara tentang tindak pidana korupsi. Tidak semata-mata korupsi itu pejabat yang merugikan keuangan negara, ditangkap, lalu selesai. Tidak sesederhana itu.
Ketika seorang pejabat merugikan keuangan negara, bentuknya bukan hanya mengambil APBN. Ketika kita bilang data HGU yang tidak dibuka sampai sekarang karena dengan alasan keamanan nasional, itu juga ada indikasi tindak pidana korupsi karena tidak transparan. Karena itu, kita harus aware dan membangun sifat curiga.
Saat ini, kita tidak bisa mengandalkan political will dari Pemerintah dalam hal lingkungan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mari kita saling berjejaring, membantu, membangun gerakan ini supaya semakin luas, besar bagi masa depan generasi penerus. Agar kita bisa meninggalkan udara yang bersih, mewariskan hutan yang bagus, dan hal-hal baik lainnya kepada generasi penerus. Pilihannya ada di kita. Investor-investor yang relatif lebih peduli terhadap lingkungan bahkan sudah melayangkan surat protes tentang UU Omnibus, tapi ternyata diacuhkan begitu saja oleh Pemerintah. Itu tandanya political will saat ini sangat kurang, bahkan tidak ada, dalam hal pemberantasan korupsi dan keberlanjutan lingkungan.
Paparan
Potensi Korupsi dalam Proses Pembuatan Kebijakan Kontra Lingkungan
Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya – Alam Surya Anggara
Krisis Iklim, Kuasa Eksklusi dan Pandemi Korupsi


Saya menggunakan istilah kuasa eksklusi lebih mirip ke persoalaan political will dan ketidak konsistenan, kegaduhan oleh legislatif dan eksekutif dan bagaimana indikasi korupsi dari Undang-Undang yang dibuat tidak transparan dan disahkan sepertiga malam. Ketua KPK mengibaratkan korupsi seperti Pandemi Covid, apa kaitannya dengan proses iklim saat ini. Setidaknya ada 5 soal yaitu:
1. Undang-Undang saling bertentangan
2. Agenda pemerintah tidak konsisten
3. Prioritas berubah-ubah
4. Pembangunan berbasis pasar
5. Demam komoditas budidaya

Kuasa eklusi antara lain:
Ø Penutupan Akses: penutupan akses dilakukan oleh pemerintah dan atau korporasi untuk meraup untung besar prosesnya sepihak dan berusaha ambil alih tanah/lahan milik komunitas (termasuk pengetahuan masyarakat).
Ø Akumulasi primitif: proses transformasi sosial masyarakat khususnya pada proses pemisahan pekerja dari akses sarana produksi secara langsung, terutama melalui penutupan akses lahan yang menyingkirkan petani, masyarakat adat, dan mengubahnya menjadi harta dan modal pribadi.
Ø Akumulasi melalui perampasan: rentan mendapatkan kekerasan.

Dari ketiga elemen diatas ada 4 arah geraknya (Jantung Eklusi):
- Pengaturan: pengaturan melibatkan pemberlakuan serangkaian aturan yang menentukan batas tanah/lahan dan mempengaruhi bagaimana tanah diakses dan digunakan oleh siapa. Pemerintah menggeser identitas sosial menjadi kuasa pasar. Pengaturan tidak selalu efektif, dan sumber wewenang pengaturan yang berbeda-beda sering kali berbenturan. Ada zona abu-abu penuh kompromi, kolusi dan suap menyuap menjadi sebuah kelaziman.
- Pemaksaan: paksaan adalah inti dari pengaturan saat sanksi ditimpakan kepada yang melanggar hukum, sebagian terjadi dengan jalan paksaan, dan pemerintah mengaku diri sebagai satu-satunya pihak yang sah melakukan pemaksaan.
- Pasar: pasar didukung oleh pengaturan, pemaksaan dan legitimasi. Pasar memiliki kuasa yang besar untuk merangsang tindakan. Suap-menyuap sering punya harga pasar, yang dapat menyakinkan pejabat negara untuk mengeluarkan aturan tata ruang baru guna memuluskan konversi lahan.
- Legitimasi: pemerintah memposisikan diri sebagai ahli yang lebih tahu bagaimana seharusnya rakyat hidup, juga merasa punya hak dan kewajiban untuk mengarahkan perilaku rakyat. Bukan serius menekan angka pandemik tapi justru mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (apa urgensinya).

Contoh ada 5 pejabat atau Kepala Daerah yang terjerat korupsi di sector Sumber Daya Alam:
– Gubernur Kepri (izin reklamasi)
– Bupati Kotim (tambang)
– Bupati Buol (Sawit)
– Percetakan sawah di Ketapang
– Pembasahan gambut di Kalteng

Yang menarik terjadi di Kalteng adalah kasus Sembuluh, dimana DPRD yang mana fungsinya legislasi dan pengawasan dan di OTT KPK 2 tahun yang lalu. Ada trend sekarang koruptor dituntut lebih ringan. Melibatkan perusahaan dan legislatif di provinsi.
Apakah kemudian sekumpulan orang yang sudah divonis sudah setimpal dengan kondisi Sembuluh saat ini yang mengalami banjir di beberapa area dan pada musim kemarau kondisi bisa sangat kering. Kasus Sembuluh seperti tidak terdengar lagi. Ini yang perlu dicatat dan diingat secara berjamaah di OTT KPK di Jakarta. Dari vonis hakim mungkin tidak hanya 7 orang ini yang harus ditelusuri mungkin ada indikasi orang perorang yang jika KPK kembangkan maka akan banyak lagi tersangkanya.

Jumlah penyelesaian oleh koruptor sektor SDA masih tidak bisa seimbang dengan dampak kerusakan di Kabupaten Seruyan. Apa kaitannya dengan krisis iklim? Sepakat dengan ditulis Bambang Wijayanto soal pangan dikorupsi kemudian kedaulatan pangan dihabisi.
Krisis iklim tidak tunggal terjadi tapi ada faktor manusia yang menyebabkan krisis iklim makin parah. Persoalan korupsi pangan bukan hanya eksport import tapi bagaimana penyeragaman komoditas tidak ada partisipasi masyarakat sekitar terdampak, yang lebih parah adalah timbul krisis pangan. Kemudian apakah krisis pangan ini langsung di jawab oleh pemerintah dengan pembangunan food estate, saya pikir itu tidak adil.


Saya pikir bahwa rakyat Kalteng disuguhkan informasi tentang food estate tetapi kita tidak pernah dikasih tahu apa bedanya food estate dengan konsep kedaulatan pangan dan keadilan pangan. Secara konsepnya food estate tetap korporasi, perbedaannya dengan konsep ketahanan pangan cita-cita rakyat Kalteng untuk berdaulat secara pangan jauh dari harapan, spektrumnya sudah jauh. Ada informasi yang tidak diberikan secara utuh kepada masyarakat mengenai food estate.

Ada persoalan:

Gugatan asap digantung negara, padahal itu ekosida. Rakyat Kalteng malah disuguhkan food estate oleh negara. Padahal menurut Khalisah Khalid dalam tulisannya tentang Ekosida bahwa kasus yang terjadi dalam 5 tahun belakangan di Kalteng bisa dikategorikan sebagai kejahatan ekosida karena seharusnya pemerintah fokus untuk tanggung jawabnya untuk memenuhi keputusan MA mengenai asap tetapi sampai saat ini malah tidak ada. Kemana tuntutan oleh masyarakat misalnya untuk rumah sakit paru-paru, menjamin bahwa Kalteng tidak lagi menjadi pengekspor asap malah masyarakat disuguhkan dengan pembangunan food estate, ini yang kemudian konsepnya masih ada pemaksaan apakah ada partisipasi masyarakat.
Dari film Mas Dandhy Laksono “Asimetris” kita disuguhkan informasi proyek lahan gambut sejuta hektar di jaman orde baru yang gagal dan banyak menyisakan masalah, kenapa pemerintah tidak belajar dari apa yang terjadi di masa lalu, kok malah diulangi lagi di masa kini dengan program food estate. Saya setuju dengan pendapat bang Ben, bahwa political will negara untuk bertanggung jawab terhadap korban jiwa dari kebakaran hutan dan lahan di Kalteng bisa dikatakan tidak ada.

Dampak Kebijakan Kontra Lingkungan terhadap Keberlanjutan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia
Walhi Nasional – Khalisah Khalid
Petaka Korupsi Kebijakan SDA terhadap Masa Depan Lingkungan Hidup

Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan menjadi sorotan penting untuk kita lihat sebagai cara berpikir bahkan paradigma dan ideologi yang dipraktekkan oleh negara dalam melihat sumber daya alam. Sejak orde baru praktek ekonomi dan pembangunan mengacu pada paradigma dimana ekonomi dan pembangunan ada tiga watak besar yaitu:

- Eksploitatif: SDA sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Persoalannya adalah watak eksploitatif dalam melihat alam tidak lepas dari sistem ekonomi yang kapitalistik. Kita tahu sistem kapitalistik atau sistem ekonomi kapitalisme yang dikejar adalah profit yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya (rumus Ekonomi).
- Jika kita lihat ini adalah mitos-mitos, ada juga mitos bahwa ekonomi kita bisa tumbuh jika digerakkan oleh korporasi skala besar. Kembali ke rumus ekonomi jika kita lihat lebih jauh yang disebut korporasi skala besar tidak selalu punya modal yang besar. Misalnya industri tambang disebut sebagai industri yang paling primitif, karena industri ini datang, gali, dan pergi. Misalnya kita punya modal 2 milyar, gampang untuk bisa berinvestasi di Indonesia untuk mendapatkan izin, kasih suap ke pejabat-pejabat publik maka keluar izin. Kurang modal, maka dari izin tadi bisa diagunkan ke bank, dapat lagi pendanaan. Ini yang harus kita lihat lebih jauh, bahwa sebenarnya korporasi itu tidak selalu punya modal besar. Tetapi selalu dibangun seolah-olah korporasi itu besar dan negara menjadi tunduk, padahal pendanaan mereka banyak dari pinjaman sektor perbankan dan juga dari uang kita juga nasabah-nasabah bank. Jadi karakternya eksploitatif yang mengeruk sebesar-besarnya keuntungan untuk profit.
- Koruptif: Perizinan. Tidak lepas dari sistem politik kita menjelang pemilukada dan pemilu raya, dimana pemilu kita adalah high cost untuk memenangkan pemilu sehingga menggunakan perizinan untuk mendapatkan dana yang besar. Kebanyakan orang melakukan politik yang kotor karena sistem politik yang high cost di negara kita. Hal lain misalnya teman-teman mau membangun partai politik alternatif yang benar-benar baru dihasilkan dari agenda-agenda rakyat dan keinginan rakyat masuk dalam sistem politik hari ini. Karena yang bisa masuk ke ruang sistem politik electoral hanya partai politik yang punya dana besar-besaran. Bisa dilihat dalam paket Undang-Undang politik yang disiapkan untuk mendukung paket Undang-Undang ekonomi. Saat ini kita melihat sudah lolos paket Undang-Undang Omnibus Law, dan kita lihat RUU Pemilu jadi semangat sentralisme kekuasaan secara ekonomi sudah ada dalam Undang-Undang Omnibus law.
- Militeristik: Berbasis kekerasan. Kebijakan ekonomi yang menjadikan tulang punggungnya adalah sumber daya alam basis produksinya penuh dengan kekerasan. Perampasan tanah adat yang menjadi fakta kasus dan konfliknya dapat kita temui, misalnya di Kalteng ada kasus Kinipan dan kasus Danau Sembuluh. Saya beberapa kali pernah ke Danau Sembuluh untuk melihat praktek buruk dari perkebunan sawit. Hampir semua dari watak ini dapat kita lihat dari industri perkebunan kelapa sawit yang terus mendapatkan karpet merah dari negara. Ini praktek yang dilakukan oleh negara, jadi kalo hari ini korporasi kuat betul kita harus menggugat korporasi tentu saja. Tapi jangan lupa bahwa kewajiban negara adalah menjalankan konstitusinya dan terkait hak asasi manusia bahwa negara lah yang memiliki kewajiban HAM. Tapi memang faktanya kini kuasa korporasi jauh lebih kuat.
Apa yang terjadi dari paradigma kebijakan ekonomi dan pembangunan yang hampir 75 tahun merdeka. Kita bisa menyaksikan akumulasi krisisnya hari ini, tapi ini belum cukup kawan-kawan. Bisa jadi kalau kita tidak melakukan perjuangan dan perlawanan lebih sistematis terhadap bagaimana mengubah sistem ekonomi dan politik, kemudian juga mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap lingkungan dan rakyat. Maka kita akan menghadapi krisis yang besar.
Dua hal imperaktif yang kita temui sehari-hari sebagai fakta krisis yang harus dihadapi oleh rakyat:

- Pemanasan global, krisis iklim dan bencana ekologis. Bencana ekologis semakin massif bahkan BNPB menyebutkan bahwa kita berada dalam situasi darurat ekologis. Harusnya kita bisa bergerak maju ke arah bagaimana melakukan mitigasi yang lebih sistematis. Bukan di negara yang sedang berperang saja fungsi ekologis hampir tiap hari ada jumlahnya besar dan sialnya ketika terjadi bencana seperti ini lagi-lagi karena watak koruptif, bahkan bencana pun menjadi sarana untuk memulai korupsi tambahan. Memberikan izin, kemudian izin menjadi bencana, ketika terjadi bencana muncul korupsi baru. Ini yang menjadi lingkaran dari lapis-lapis kejahatan yang terjadi, bahkan ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, bayangkan 200 triliun yang menjadi kerugian negara akibat dari kejahatan korporasi. Ini kembali kepada negara dan publik yang harus menanggungnya lewat anggaran negara. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan ini, sebenarnya KPK yang lalu sudah sangat baik di periode sebelum adanya Undang-Undang KPK yang baru ini, sebelum KPK dilemahkan sudah melihat bahwa biaya lingkungan ini sebagai kerugian negara yang sebelumnya belum dihitung sebagai kerugian negara dan belum dikategorikan kejahatan korupsi. Nah, ini mulai dimasukan ke kejahatan korupsi melihat biaya atau kerugian lingkungan yang ditimbulkan sebagai bagian dari kejahatan korupsi dan kasusnya di Gubernur Sulawesi Tenggara kalau tidak salah. Lagi-lagi tarikannya ke politik pilkada.
- Ketimpangan, konflik agraria, kriminalisasi. Ini adalah akses kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan hidup. Praktek pengelolaan SDA kita adalah meyakini bahwa yang menggerakan ekonomi ini adalah korporasi skala besar. Dampaknya selain krisis lingkungan, kita juga berhadapan dimana konflik agraria terus terjadi, bahkan bukan hanya industri ekstraktif yang akan menjadi legitimasi-legitimasi lewat UU Omnibus Law. Kita akan melihat trend ke depan konflik agraria akan meningkat dari proyek-proyek strategis nasional, misalnya proyek Bali baru, bisnis industri pariwisata, jadi seolah-olah dia lebih baik dari industri ekstraktif tetapi sebenarnya wataknya tetap sama eksploitatif yang melihat alam dan manusia sebagai objek. Jika melihat kasus Komodo, dimana komodo sebagai objek dan komoditas baru untuk mendapatkan profit yang lebih besar bagi investasi. Konflik agraria akan terus meningkat, bahkan sekarang pun konflik-konflik lama tidak bisa diselesaikan oleh negara, malah akan muncul konflik baru dengan kebijakan baru antara lain ; UU Omnibus Law, UU Minerba. Pemerintah cepat sekali mengeluarkan aturan baru yang kreatif tetapi destruktif, misalnya keluar aturan baru Permen LHK untuk Food Estate di hutan lindung. Sementara Permen lain seperti Permen perlindungan terhadap pembela lingkungan dari jaman dulu sampai sekarang tidak juga dikeluarkan, semuanya masih draf sampai sekarang. Memang UU untuk investasi memang cepat dikeluarkan oleh negara.

Wabah Virus Covid-19

Sekarang kita menghadapi Wabah Virus Covid-19, ini sebenarnya adalah akumulasi dari paradigma ekonomi dengan politik global. Ini adalah paradigma dari politik ekonomi yang kapitalistik yang menggunakan mesin-mesin ekonomi untuk menghancurkan alam, merusak hutan, membabat hutan, merampas tanah-tanah masyarakat adat.
Pada akhirnya selain pada krisis iklim, ketimpangan dan konflik agraria. Ini juga satu krisis global yang harus kita hadapi saat ini, akibat dari paradigma eksploitatif terhadap alam dan tidak lepas dari pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dari alam sehingga dengan semena-mena mengabaikan alam. Hal tersebut berakibat pada situasi kita pada hari ini. Semua yang kita hadapi hari ini, krisis yang terjadi akibat dari kebijakan ekonomi dan politik, inilah yang harus diubah.
Tentu menarik secara sistematis bagaimana kita melakukan perjuangan-perjuangan yang lebih struktural, LBH melakukan bantuan hukum secara struktural, Walhi juga melakukan advokasi SDA yang berbasis struktural dan kebijakan negara. Peran aktif dari CSO untuk menjalankan peran-peran yang tidak dilakukan pemerintah, peran kita sebagai masyarakat sipil dihadapkan dengan kerentanan baru yang bernama ancaman terhadap pembela lingkungan dan HAM.
Carut marut dari kebijakan lingkungan yang pusatnya kebijakan ekonomi dan politik. Mudah-mudahan ini menjadi bekal untuk kita semua bagaimana memikirkan secara sistematis apa yang bisa kita lakukan secara bersama-sama.
Acara yang diselenggarakan oleh Walhi Kalteng ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagaimana kita semua terus berjuang untuk bisa mewujudkan keadilan ekologis dan keadilan sosial. Penyakit akut kita adalah watak dan pembangunan ekonomi kita yang kapitalistik, koruptif dan juga militeristik.
Saya agak khawatir ketika tadi disampaikan oleh bang Ben, kita tidak punya harapan yang banyak terhadap KPK dan peran-peran itu bisa diambil oleh masyarakat sipil. Jika peran itu lebih besar diambil oleh masyarakat sipil kita akan berhadapan lagi dengan ancaman terhadap aktivis, pembela lingkungan dan HAM. Data dari Savenet menyebutkan 3 aktivis yang rentan sekali mengalami kriminalisasi yaitu Jurnalis, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Anti Korupsi. Ini yang harus kita pikirkan kedepan bagaimana upaya-upaya pembelaan yang bisa kita lakukan secara bersama-sama.
Urgensi Kebijakan Pro Lingkungan terhadap Pemulihan Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah
Walhi Kalimantan Tengah – Dimas Novian Hartono
Persoalan korupsi di sektor SDA cukup komplek karena selama puluhan tahun berbagai persoalan dalam kebijakan SDA mengganggu kepentingan negara untuk menjajah rakyat-rakyatnya. Selama itu pula praktek korupsi bersembunyi di dalamnya memanfaatkan permasalahan-permasalahan tersebut. Dimana kita lihat sendiri bahwa banyak sekali terjadi ketidak pastian terkait status kawasan hutan dimana terjadi tarik ulur kebijakan atau kepentingan antara Kementerian dan Kepala Daerah khususnya dalam hal ketika dorongan untuk membuat RTRWP itu sendiri.
Hingga saat ini kawasan hutan hanya ditentukan melalui penunjukan dan itu termasuk perbuatan berdasarkan putusan MK No.45 tahun 2011 yang telah digugat pada beberapa waktu yang lalu di tahun 2011. Hilangnya kawasan hutan menjadi tanah terlantar dan banyak kawasan-kawasan hutan yang diberikan izin yang ternyata tidak dikelola oleh si penerima izin, malah kayu-kayunya yang hilang. Sehingga terkesan menjadi land banking khususnya bagi investasi yang ada disana. Pinjam pakai yang tidak terpungut atau penerimaan negara bukan pajak.
Adanya dispute policy atau kebijakan yang penentuan ruang provinsi dengan menteri seperti ketidakpastian dari status kawasan hutan itu sendiri. Peran masyarakat dalam pengelolaan SDA yang terbatas, khusus di Kalteng sendiri sangat kecil dimana kebijakan atau pengelolaan wilayah kelola mereka yang diberikan kepada masyarakat. Terjadi sengketa tanah dan kawasan hutan yang memiliki ruang dan celah terkait terjadinya korupsi sebagai alat. Khususnya bagi si pemberi Kebijakan maupun peran investasi yang melakukan penyuapan-penyuapan terhadap pejabat di daerah maupun dipusat.
Provinsi Kalimantan Tengah dengan luasan mencapai 15,3 Juta hektar dimana 12 juta nya merupakan status kawasan hutan, sisanya 2,9 juta hektar adalah kawasan APL. Dengan hutan primer sekarang mencapai 1,2 juta hektar dan hutan sekunder mencapai 6,6 juta hektar. Untuk khusus luas gambut di Kalimantan Tengah mencapai 3,3 juta hektar, tentu saja dengan luasan yang sangat tinggi terjadi konflik dengan kawasan hutan dimana kawasan hutan yang masuk wilayah administrasi desa itu sendiri. Tetapi terminologi dari pemerintah selalu menyatakan desa yang masuk kawasan hutan.
Untuk pengelolaan SDA kita, untuk izin kehutanan baik itu HPH-HTI-RE mencapai 5,4 juta hektar, izin pertambangan 1,8 juta hektar, untuk izin perkebunan kelapa sawit mencapai 3,9 juta hektar dan ini tentu saja akan terus bertambah karena Kalteng merupakan wilayah sangat seksi untuk masuknya investasi. Belum lagi kedepan investasi yang akan masuk terkait dengan pangan.
Sudah terbit Permen Kehutanan terbaru Permen 24/2020 yang merupakan karpet merah bagi investasi khususnya bergerak di sektor pangan melalui program food estate di Kalimantan Tengah. Berbicara food estate berdasarkan Permen tersebut juga tidak hanya terpaku pada sektor industri pangan maupun hortikultura tetapi juga di perkebunan.
Dengan masuknya perkebunan menjadi bagian food estate berarti kita bisa lihat banyak perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Kalteng saat ini yang masih belum pelepasan kawasan hutan, yang masih bermasalah izinnya kami duga itu bisa menjadi jalan untuk proses pemutihan perizinan dengan cara akan masuk arah untuk food estate itu sendiri. Karena food estate di Permen 24/2020 ini memberikan ruang atau lahan untuk investasi di atas kawasan hutan bahkan hingga ke kawasan hutan lindung.
Meskipun ada klausul yang menyatakan hutan lindung yang bisa dimasukkan ke food estate adalah hutan lindung yang sudah rusak dan terdegradasi. Bukannya diperbaiki dan dipulihkan tapi malah diberikan izin di atasnya. Ini juga berkonflik dengan masyarakat, dengan perizinan sebanyak ini terdapat 72 desa yang termasuk dalam kawasan perizinan perkebunan. Sekali lagi ini terminologi pemerintah, kalau terminologi kami terdapat izin-izin perkebunan yang masuk di wilayah desa.
Untuk sektor perkebunan berdasarkan catatan Walhi Kalteng dari tahun 2005-2019 ada sekitar 345 konflik lahan antara masyarakat dengan investasi perkebunan kelapa sawit. Pendataan yang kami lakukan baru di sektor perkebunan kelapa sawit, belum masuk sektor pertambangan maupun industri kehutanan lainnya.
Dinamika Persoalan pengelolaan SDA di Kalimantan Tengah
- Tata kelola minus kepentingan publik; dimana alokasi ruang melahirkan ketimpangan akses terhadap SDA. Peruntukan untuk ruang investasi minus untuk ruang hidup rakyat. Perizinan dikeluarkan berkontribusi terjadinya deforestasi dan degradasi lahan. Lemahnya pengendalian usaha perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan industri kehutanan; terjadi pelanggaran administratif dan prosedur perizinan, pelaku usaha skala besar bekerja di luar batas izin dan hak atas tanahnya, land banking oleh pelaku usaha perkebunan, HA/HTI, tambang. Pernah dilakukan korsup minerba oleh KPK beberapa waktu yang lalu. Sayangnya korsup minerba melalui gerakan nasional pengawasan SDA (GNPSDA) tidak berjalan dengan maksimal karena setelah pergantian pimpinan KPK terkait dengan GNPSDA hilang begitu saja. Untuk Kalteng sendiri korsub minerba sudah berjalan dan sekitar 300an izin tambang direkomendasikan untuk dicabut karena tidak melakukan aktivitas sama sekali, terjadi land banking, dan pelanggaran administrasi yang tidak membayar pajak-pajak baik itu land rent maupun pajak lainnya.
- Pengakuan wilayah kelola rakyat yang rumit. Untuk kerjasama antara investasi dengan masyarakat tidak berjalan, pola-pola kemitraan tidak terlaksana dengan lancar bahkan banyak sekali masyarakat yang menagih wilayah plasma untuk sektor perkebunan. Ancaman usaha pengelolaan SDA masyarakat yang mandiri, dimana masyarakat banyak melakukan dorongan-dorongan melalui skema perhutanan sosial, hutan adat. Tetapi realitanya hal tersebut pun dipersulit, dari data Walhi Kalteng 15,3 juta hektar wilayah luasan administrasi Kalteng 80% lebih sudah dikelola investasi. Tetapi berapa jumlah yang dikelola oleh masyarakat melalui skema-skema yang ada dari pemerintah hanya 0,55%. Ketimpangan inilah yang menyebabkan terjadinya konflik, baik itu konflik adanya kebijakan pemerintah dengan memberikan izin maupun konflik dengan pihak-pihak investasi yang mengambil sepihak hak-hak tanah masyarakat. Ketika masyarakat dibenturkan kepada legal formil mereka selalu dipertanyakan ada SHM atau tidak. Sedangkan luas wilayah Kalteng saja untuk kawasan hutan 12 juta lebih, SHM dari mana? Sedangkan SHM dikeluarkan BPN ketika wilayah tersebut sudah APL.
- Membudidayakan investasi di ruang konflik. Meluasnya konflik dan kriminalisasi kepada masyarakat adat. Kita ketahui beberapa waktu yang lalu ketika banyak masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelolanya untuk dijadikan hutan adat atau secara adat yang kultural sudah mereka bentuk selama turun temurun akhirnya malah dikriminalisasi. Penangkapan seperti yang terjadi di desa Kinipan, penangkapan yang terjadi ketika mereka berkonflik dengan investasi yang terjadi di beberapa wilayah di Kalteng salah satunya adalah di Desa Penyang Kabupaten Kotawaringin Timur. Di Kalteng banyak sekali investasi yang tumpang tindih perizinan, Indonesia pernah digugat oleh sebuah perusahaan besar India karena lahannya tumpang tindih. Satu perusahaan tumpang tindih dengan 1-9 perusahaan tambang, jadi Kalteng suka sekali membudidayakan investasi di ruang konflik. Saya menyebutnya membudidayakan, jadi menganak ternakkan permasalahan dan membiarkan permasalah sehingga menimbulkan tingginya jumlah konflik dan kriminalisasi. Akhirnya pemerintah sendiri mengalami kerugian dari gugatan-gugatan yang dilakukan oleh pihak investasi.
- Penerimaan tidak sebanding dengan luasan. Meskipun mengalami kenaikan, tetapi belum sebanding dengan kerusakan yang dialami Kalteng. Dimana dari tahun 2016 sampai dengan 2019 terlihat peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebanyak 1,6 Miliar untuk pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, belum termasuk bagi hasil untuk kabupaten/kota untuk peningkatan 460%. Tentu ini tidak sebanding dengan kerusakan dan permasalahan yang terjadi di Kalteng. Tadi sudah disinggung oleh Alam, dimana permasalahan di Danau Sembuluh yang terjadi pencemaran oleh korporasi dan keputusannya pun terhadap pelaku penyuapan dan yang disuap sangat kecil. Sayangnya juga terkait dengan pencemarannya tidak terangkat, hanya terkait penyuapannya saja yang terangkat. Sedangkan Danau Sembuluh itu sendiri wilayah mereka sudah dikelilingi belasan perusahaan sawit bahkan hingga ke pinggir sungai. Di beberapa wilayah ketika air pasang banyak kebun-kebun sawit yang terendam. Ini yang kurang terangkat dengan maksimal oleh para penegak hukum sehingga menjadi sangat pelemahan. Baru-baru ini terjadi di wilayah Katingan, terjadi illegal logging yang cukup besar. Dugaan kami, apabila modal yang dipergunakan untuk melakukan illegal logging mencapai angka 1 milyar lebih. Bareskrim Polri sudah turun, hanya saja belum menangkap pelaku/aktor utamanya terkait illegal logging yang terjadi di Kalteng baru-baru ini. Saya malah khawatir, jangan sampai ini menjadi Labora keduanya setelah di Papua, semoga tidak.
Dorongan ke depan adalah:
- Menghentikan seluruh izin baru termasuk menaikan status izin.
- Membentuk tim audit perizinan independen untuk melakukan review izin dan merekomendasikan pencabutan/penciutan izin-izin yang melanggar hukum.
- Mendesak stakeholder terkait untuk lebih serius melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan penindakan (penegakan hukum).
- Transparansi dalam membuka data dan informasi terkait perizinan dan pengelolaan SDA.
- Menata alokasi dan restorasi usaha perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan dan lahan gambut.
- Melakukan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dampak dari pengelolaan SDA yang tidak tepat.
Terkait masalah konflik yang saat ini harus kita lakukan:
- Mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik perkebunan.
- Membuat produk hukum terkait penyelesaian konflik SDA di Kalteng.
- Membentuk dan melembagakan mekanisme penyelesaian konflik perkebunan.
- Menggunakan prinsip kepatuhan bebas tanpa paksaan (FPIC).
Tanya Jawab
Apakah pelaku bisnis tidak tahu dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas yang dilakukan dan apa solusinya?
Khalisah Khalid: Jadi kalau menggunakan logika yang paling awam, apakah korporasi tidak tahu praktek buruknya akan berdampak kepada lingkungan hidup dan masyarakat? Tentu tidak, apalagi korporasi skala besar mereka punya resources yang cukup untuk tahu apa fakta-fakta yang sudah mereka lakukan dan perbuat dan dialami oleh masyarakat. Kembali kepada logika kapitalisme untuk apa tahu banyak, untuk apa meletakkan resources mereka yang besar untuk meminimalisir dampak lingkungan dari praktek ekonomi mereka kalau mereka bisa lepas tangan ketika dampak bencana ekologis terjadi dapat ditanggung oleh negara. Kembali kepada rumus ekonomi mainstream bahwa sebanyak mungkin profit yang kita dapatkan. Itu logika yang dianut oleh korporasi, meskipun sekarang sudah berkembang dalam kontek HAM yang namanya tanggung jawab korporasi terkait dengan hak asasi manusia. Kita mengenal bisnis dan hak asasi manusia ada guiding prinsipal yang memaksa/meminta kepada korporasi hormat pada hak asasi manusia. Tapi lagi-lagi guiding principal ini diterbitkan dan dikeluarkan oleh PBB hingga hari ini hampir tidak ada mereka patuh pada panduan dari PBB tersebut karena memang prinsipnya sukarelawan. Itulah sebabnya Walhi bersama kawan-kawan di Internasional mendorong adanya legally binding instrument terhadap korporasi untuk mereka menghormati hak asasi manusia. Hal ini menjadi penting, karena selama ini mereka mendapatkan imunitas dari negara dan dari PBB sendiri dalam kontek hak asasi manusia. Mereka selama ini kebal terhadap hukum, dorongan ini untuk memaksa korporasi tidak lagi kebal terhadap hukum. Itu yang bisa kita lakukan sebagai upaya untuk memutus imunitas korporasi. Yang lainnya adalah sebenarnya kita mendorong agar negara menjalankan kewajibannya dalam hal ini melakukan penegakan hukum ketika praktek korporasi telah berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan masyarakat. Jadi korporasi tahu banget, bukan tidak tahu. Justru karena mereka tahu, mereka juga sangat tahu bahwa negara yang akan menanggung dan mengambil alih ketika dampak-dampak lingkungan terjadi sehingga mereka lepas tangan. Ini bagian dari kelindan antara korporasi dan politisi yang bisa kita sebut sebagai oligarki.
Dimas N. Hartono: Benar kata Mpok Alin, mereka bukannya tidak tahu tapi memang mereka tidak mau repot. Contoh kasus di Sembuluh, terjadi dugaan pencemaran di Danau Sembuluh yang dilakukan korporasi. Dimana mereka lebih baik menyuap legislatif agar tidak melakukan fungsi mereka untuk melakukan pengecekan lapangan dan lain sebagainya. Hal itu lebih murah daripada mereka harus bertanggung jawab terkait perbaikan lingkungan. Itu juga yang terjadi ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, dimana ketika terjadi kebakaran dan lahan di sebuah konsesi perusahaan akhirnya yang memadamkan pemerintah lagi yang melibatkan masyarakat. Ibaratnya mereka menghilangkan tanggung jawab penuh mereka. Di UU Omnibus Law juga menghilangkan tanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan-kerusakan lingkungan karena dampak dari aktivitas perusahaan tersebut. Inilah yang menyebabkan perlu banyak evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah kita bersama dengan masyarakat tentunya. Evaluasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan saat ini yang lebih pro terhadap investasi dan pengembangan ekonomi. Disisi lain Pemerintah di daerah bersama dengan berbagai pihak kembali melakukan evaluasi terhadap perizinan dan melakukan audit terkait dampak dari aktivitas perusahaan yang mengelola sumber daya alam di Indonesia khususnya di Kalteng. Dorongan-dorongan ini akan selalu kita lakukan bersama, baik itu Walhi maupun bersama penegak hukum lainnya. Tinggal bagaimana kita mendesak agar fungsi KPK dikembalikan lagi, sehingga peran-peran KPK bisa lebih kuat dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Alam S. Anggara: Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mpok Alin, saya menambahkan bukan tidak ada upaya dari banyak negara yang mengekspor investor-investor ke Indonesia, tapi satu hal sebelum mereka menanamkan investasinya mereka sudah paham bahwa dalam menjalankan bisnisnya itu ada prinsip non diskriminasi. Bahwa tidak boleh melakukan diskriminasi, tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh melakukan perampasan lahan, tidak boleh melakukan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan. Investor bukan tidak mengerti tapi di awal justru sudah tahu, kemudian yang menjadi soal bahwa seharusnya bisnis itu menjadi inklusi tetapi menjadi eksklusif. Misalnya dalam perkebunan kelapa sawit ada RSPO tetapi nyatanya juga masih terjadi konflik dan perampasan lahan. Yang menarik di kasus sidang pencemaran Danau Sembuluh, pejabat di Sinar Mas terbukti ada upaya untuk merangkul legislatif, ada upaya untuk meluruskan pemberitaan media terhadap aktivitas pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Meskipun si legislatif di awal sudah menolak tawaran suap itu, tetapi kemudian yang lain bernegosiasi sehingga akhirnya disepakati sejumlah nominal. Di dalam penentuan pengaturan dan memutuskan kebijakan dalam pengaturan itu kemudian ada zona abu-abu itu tadi. Itu dimaknai situasi atau kondisi yang ada individu, institusi atau korporasi atau sekelompok orang yang sangat powerfull didalam maupun diluar negara untuk menggunakan tindakan-tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme untuk menghasilkan atau mempertajam kebijakan hukum dengan ekonomi yang justru mendapatkan manfaat, keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kelompok mereka itu sendiri. Setidaknya ada 2 aktor yang dikategorikan: kelompok kepentingan dengan pembentuk undang-undang, artinya si legislator ini punya fungsi legislasi kemudian ada istilahnya korupsi legislasi dan ada fungsi pengawasan. Di kasus Sembuluh, fungsi pengawasan itu tidak dijalankan, apa solusinya? Di dalam konsep eklusi itu, sebenarnya ada eklusi tandingan yang bisa dilakukan oleh komoditas, masyarakat adat, dengan mobilisasi kolektif untuk pengelolaan sumber daya alam untuk kedaulatan mereka. Persoalannya mungkin hanya sepersekian persen yang sudah terjadi, rata-rata banyak korban dan komunitas yang mengalami kekerasan mengalami trauma untuk melakukan mobilisasi kolektif itu. Masih relevan hari pahlawan yang merupakan hari kebanggaan sipil, ketika kebijakan kolonial dulu tidak menguntungkan warga Indonesia. Dan waktu itu sebelum disahkan UU Cipta Kerja, presiden mengatakan jika ada keberatan dan isinya tidak sesuai dengan harapan rakyat silahkan diskusi. Persoalannya praktek pengesahannya tanpa ada transparansi dan partisipasi, artinya buat apa melakukan judicial review produk undang-undang yang justru inkonstitusional.
Bagaimana peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup saat ini? Dan bagaimana kaitannya dengan hukum adat di Kalimantan Tengah jika hukum positif belum mengatur tentang lingkungan tersebut, apakah bisa menggunakan hukum adat?
Dimas N. Hartono: Sebenarnya sudah ada aturan terkait bagaimana pengakuan wilayah adat, sayangnya itu cukup rumit untuk didorong oleh masyarakat karena salah satu syaratnya selain pengakuan dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi harus juga ada Peraturan Daerah terkait masyarakat hukum adat itu sendiri. Khusus di provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih proses penyusunan Perda hukum adat. Kami melihat terjadi tarik ulur karena ini kepentingan politis untuk mendorong Perda tersebut. Intinya adalah dimana ketika pemerintah mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terlebih dahulu akui wilayah tersebut dengan tidak memberikan izin diatasnya atau mencabut izin yang masuk wilayah hukum adat itu sendiri. Karena selama ini masyarakat telah turun temurun mengelola dan sudah diakui oleh masyarakat itu sendiri. Ketika ada statement tidak ada hukum adat di wilayah tertentu berarti tidak ada pengakuan dari pihak pemerintah yang menjalankan fungsinya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Pengakuan dari Pemerintah yang paling utama, itu menjadi tantangan kedepan bagaimana pemerintah berani mengambil sikap dan tidak loyal terhadap korporasi.
Dalam merumuskan kebijakan tentu adanya dampak baik/positif maupun dampak buruk/negatif yang ditimbulkan. Terkait tata ruang wilayah yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi lingkungan atau kapasitas dan kemampuan lingkungan, seberapa besar dampaknya apabila ada kebijakan yang dibuat atau dirumuskan tanpa memperhatikan tata ruang lingkungan hidup?
Alam S. Anggara: Itu termasuk dalam unsur pasar, jadi mekanisme pasar menginginkan agar tata ruang mengikuti apa kehendak pasar. Pasar bisa diartikan dalam kontek pertambangan di beberapa korporasi yang melakukan eksploitasi melalui kegiatan pertambangan, dampak negatifnya pasar yang disokong oleh pengaturan, pemaksaan dan bahkan legitimasi dari Pemerintah terakumulasi adalah masyarakat tidak bisa mengakses, diambil lahannya dan yang lebih parah mereka harus eksodus. Banyak kasus ada yang mengkategorikan mereka sebagai masyarakat yang tersingkirkan. Pernah saat itu saat presiden Joko Widodo memberikan pidato menggunakan simbol baju adat dari Nusa Tenggara Timur, tetapi pada waktu yang sama perempuan-perempuan adat diambil lahannya. Pemerintah eksekutif menggunakan simbol adatnya tetapi justru mereka digusur dari wilayah adatnya.
Dimas N. Hartono: Bicara tata ruang bicara banyak kepentingan, khususnya kepentingan investasi yang akan masuk ke wilayah tertentu. Baik itu kepentingan sektor pertambangan, perkebunan dan industri kehutanan lainnya. Disisi lain di tata instansi Kementerian dan daerah juga ada politik anggaran. Bicara tata ruang banyak mengesampingkan daya dukung maupun daya tampung lingkungan yang ada itu sendiri. Meskipun pada UU tata ruang dengan jelas menyatakan apabila Kepala Daerah mengeluarkan izin di atas wilayah yang peruntukannya tidak untuk industri maupun investasi itu bisa digugat secara hukum dan dipidanakan. Tapi itu tidak pernah terjadi, selama ini dibeberapa kasus yang pernah saya perhatikan itu tidak pernah terjadi. Sehingga memang kepentingan ekonomi dan peningkatan ekonomi mengatasnamakan investasi tidak ada masalah. Bahkan Permen LHK nomor 24/2020 terkait penyediaan kawasan hutan untuk ketahanan pangan itu dikeluarkan, sedangkan ini lebih mengarah kepada korporasi. Banyak korporasi-korporasi yang merasa senang dengan keluarnya Permen ini karena ketika wilayah mereka khususnya di sektor perkebunan masuk kawasan hutan dan belum melakukan perizinan terkait pelepasan kawasan hutan itu menjadi karpet merah dalam hal mendorong pengelolaan wilayah di industri perkebunan mereka mengatasnamakan ketahanan pangan. Izinnya cukup lama yaitu 20 tahun serta dapat diperpanjang setelah itu. Banyak kebijakan kita yang rata-rata memang tidak pro terhadap kondisi atau kebutuhan masyarakat di daerah, khususnya masyarakat yang mengelola wilayah atau kawasan hutan mereka sendiri. Kepentingan politik dan ekonomi menjadi dasar utama dalam penentuan kebijakan di negeri ini bahkan hingga di tataran kabupaten maupun provinsi.
Narasumber




D
Satu pemikiran di “Webinar Petaka Korupsi Kebijakan terhadap Masa Depan Lingkungan Hidup”
I read this article completely regarding the resemblance of latest and preceding technologies,
it’s amazing article.