Temuan Pelanggaran Komitmen Restorasi & Perlindungan Gambut di 4 Konsesi Perkebunan Kelapa Sawit: PT GBSM, PT STP, PT RHS, & PT MAS

Palangkaraya, 15 Desember 2020,

Beberapa bulan terakhir ini, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) bersama Pantau Gambut telah melakukan pemantauan terkait komitmen restorasi dan perlindungan gambut pada 4 (empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Dari pemantauan ini, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan. 

Mayoritas tumbuhan sawit di konsesi PT RHS tumbuh miring, hampir tumbang, dan agak kerdil, meskipun ditanam sejak 2013.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi target pemantauan yaitu PT Gawi Behandep Sawit Mekar (PT. GBSM), PT Sarana Titian Permata (PT STP), dan PT Rimba Harapan Sakti (PT RHS) yang berlokasi di Kabupaten Seruyan. Sedangkan, satu perusahaan lagi PT Maju Aneka Sawit (PT MAS) yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Keempat perusahaan ini adalah anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang seharusnya tunduk di bawah prinsip-prinsip RSPO, termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan terhadap komitmen restorasi dan perlindungan lahan gambut. Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru adalah kebalikannya.”, tutur Dimas, Direktur Walhi Kalimantan Tengah yang juga Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Kalimantan Tengah

PT GBSM, sebelumnya pernah ditetapkan oleh Polisi Daerah (Polda) Kalteng sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019. Dalam keterangan media, mereka menyangkal telah melakukan pembakaran serta menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi tidak berada di dalam wilayah konsesi mereka.

Namun, hasil pemantauan justru menemukan bahwa kebakaran ternyata masih terjadi di dalam areal konsesi PT GBSM. Berdasarkan data kebakaran lahan tahun 2015-2019, tim mendatangi titik-titik lokasi bekas kebakaran dan menemukan tanda-tanda bekas terbakar, seperti batang sawit berwarna hitam, bekas tumbuhan yang sudah terbakar, sawit yang tumbuh jarang dan hampir tertutupi semak belukar.

Selain itu, tim juga menemukan bahwa kebakaran itu masih terjadi di areal lahan gambut. Hal ini dibuktikan dengan pengeboran yang dilakukan oleh tim pada salah satu titik kordinat tempat kebakaran lahan. Dalam pengeboran itu ditemukan bahwa lahan masih berupa gambut berjenis fibrik sedalam 5 meter.

Pelanggaran lain juga ditemukan di wilayah konsesi PT GBSM, dimana penanaman tumbuhan sawit dilakukan perusahaan di atas lahan gambut. Hal ini dibuktikan dengan pengeboran yang dilakukan tim di sekitar titik Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Lindung dengan areal yang telah ditanami sawit. Pada areal ini didapati bahwa lahan masih berupa gambut sedalam 2,4-meter dengan jenis hemik.

Sedangkan PT STP dan PT RHS, keduanya adalah anak perusahaan milik grup Wilmar. Meskipun Wilmar telah menyatakan diri sebagai perusahaan yang green, sustainable, serta clean and clear di pasaran, faktanya masih saja ada pelanggaran yang dilakukan.

Pada area PT STP, tim pemantauan menemukan, perusahaan justru membuat sumur bor pada batas antara kebun yang sudah ditanami sawit dengan areal HCV (High Conservation Value) atau areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Padahal, seharusnya berdasarkan peta arahan kegiatan restorasi, dibangun sekat kanal bukannya sumur bor. 

Selain itu, ketika melakukan pengeboran di salah satu HCV, tim menemukan kedalaman gambutnya lebih dari 4,45 meter dengan jenis gambut fibrik. Namun, di areal ini juga tidak ada sekat kanal, kecuali kanal yang justru akan membuat gambut menjadi cepat kering 

Tidak jauh berbeda, PT. RHS juga melakukan pelanggaran yang hampir serupa. Pada titik-titik yang seharusnya dibangun sekat kanal, di lapangan justru tidak ditemukan satu pun sekat kanal yang dibuat. Malahan, ada kanal yang justru ditimbun untuk dijadikan jalur panen. 

Tim juga melakukan pengeboran sebanyak 3 kali dengan titik yang saling berdekatan. Dari pengeboran ini, ditemukan bahwa lahan tersebut adalah gambut dengan kedalaman 2,20-meter berjenis sapric (sudah agak matang). Sayangnya, lahan gambut ini juga justru telah ditanami tumbuhan sawit, dan, karena ditanam di atas lahan gambut, sawit mejadi agak kerdil serta tumbuh miring dan hampir tumbang, padahal telah ditanam sejak tahun 2013.

Temuan lain juga ditemukan tim pemantauan di konsesi PT MAS. Tim menemukan banyak sekat kanal dalam keadaan rusak. Sekat ini juga dibuat seadanyadari tumpukkan karung yang diisi pasir dan hanya ditahan oleh kayu-kayu.

Selain itu, pada tanaman sawit yang ditanam di dalam konsesi ini, banyak yang menggunakan sistem tapak timbun. Tapak timbun biasa dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menanam sawit pada media lahan gambut dalam dimana mereka menimbun pokok sawit dengan tanah agar sawit dapat tumbuh lebih kokoh. Hal ini tentu sangat jelas menujukkan bahwa PT MAS telah melakukan penanaman di atas lahan gambut. Tim juga melakukan pengeboran sebanyak 4 kali di dalam kawasan FEG Lindung. Dari pengeboran itu didapati kedalaman gambut yang bervariasi. Mulai dari 50 centimeter, 3 meter, 4 meter hingga 4,10 meter. 

Pada titik-titik pengeboran ini, tanaman sawit sudah ditanami oleh perusahaan diatasnya. Sehingga terindikasi bahwa PT MAS benar telah melakukan pelanggaran dengan tidak merestorasi atau melindungi FEG Lindung, namun justru merusaknya dengan melakukan penanaman kelapa sawit di atasnya. 

” Hal ini bertolak belakang dengan penghargaan yang diraih PT MAS yaitu penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper 2019 dengan peringkat Hijau.”, ujar Tri Atmaja, Program Manager Walhi Kalimantan Tengah. Penghargaan PROPER adalah suatu bentuk apresiasi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan yang dalam opersionalnya memperhatikan kelestarian lingkungan sesuai dengan kriteria penilaian yang sudah ditentukan.

Dari temuan-temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa keempat perusahaan anggota RSPO ini belum serius berkomitmen menjalankan kewajiban mereka terhadap lingkungan terutama perlindungan dan restorasi terhadap gambut dan FEG lindungnyamelihat fakta-fakta di lapangan, masih banyak ditemukan praktik-praktik perusahaan yang melanggar serta merusak lingkungan dan ekosistem gambut.

“Kami meminta perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab dengan praktek-praktek yang telah mereka lakukan. Terutama memperbaiki dan lebih memperhatikan gambut dan FEG Lindungnya. Begitu juga dengan RSPO, agar menindak tegas para perusahaan anggotanya ini terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.” tegas Dimas.

Narahubung:

Tri Atmaja (Hp. 0813-4954-8454)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

One thought on “Temuan Pelanggaran Komitmen Restorasi & Perlindungan Gambut di 4 Konsesi Perkebunan Kelapa Sawit: PT GBSM, PT STP, PT RHS, & PT MAS”

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about troubleshooting WordPress.