
Tahun 2020 menandakan lima tahun Perjanjian Paris ditandatangani oleh hampir seluruh negara. Tahun ini pula, setiap negara diharuskan menyampaikan Komitmen Kontribusi Nasional (NDC) yang kedua, setelah sebelumnya hampir semua negara menyampaikan Komitmen Kontribusi Nasional pertama mereka pasca Perjanjian Paris tahun 2015.
Sebagai negara pihak yang menandatangani Perjanjian Paris, Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut melalui pengesahan UU Nomor 16 Tahun 2016. Indonesia kemudian mengirimkan dokumen NDC dengan target pengurangan emisi 29 persen atas usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan lembaga internasional.
Pada tahun 2018, IPCC merilis laporan 1.5 derajat celcius. Merespon laporan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana melakukan review terhadap NDC dan menyelaraskan dengan target maksimal kenaikan suhu rata-rata global 1.5 derajat Celcius. Namun sampai sekarang, keinginan tersebut belum terlihat dan perlahan hilang dalam perbincangan keseharian.
Meningkatkan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca bukan hanya persoalan teknis semata. Namun lebih pada alasan mendasar berkaitan dengan keadilan antargenerasi. Ketidakmauan masing- masing pihak atau negara untuk segera menyusun kebijakan iklim yang ambisius akan mengakibatkan eskalasi bencana iklim yang terjadi sekarang berpotensi terus meningkat di masa mendatang.
Masa depan anak muda dan generasi mendatang dipertaruhkan seiring peningkatan bencana iklim dan kenaikan biaya mitigasi dan adaptasi. Terlebih, apabila kita melewati ambang batas 1.5 derajat celcius, kehancuran ekosistem penting sebagai penyangga kehidupan tidak akan pernah bisa dipulihkan.
Jika seluruh negara masih tetap pada komitmen iklim yang sama dan tidak mengubah komitmen iklim menjadi lebih serius dan ambisius, suhu rata-rata bumi akan melewati ambang batas 1.5 derajat celcius dalam sepuluh tahun kedepan sebagaimana proyeksi yang dihitung IPCC pada laporan tahun 2018.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajak tiga anak muda yang aktif dalam gerakan keadilan iklim menjadi peneliti sekaligus penulis dalam sebuah Desk Study Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi. Keterlibatan mereka bertujuan mendorong peran anak muda sehingga mampu secara langsung menganalisis kebijakan dan mengajukan narasi tanding berdasarkan pandangan mereka sendiri. Walhi percaya bahwa prinsip keadilan antargenerasi akan semakin kuat jika disampaikan langsung oleh anak muda. Suara mereka akan menjadi pemicu bagi kebijakan iklim yang lebih serius dan ambisius.
Desk study ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan kebijakan iklim di Indonesia dalam perspektif keadilan antargenerasi. Membandingkan antara tujuan kebijakan dengan kondisi yang dicapai pada saat ini, melihat penyebab ketidaksesuaian antara target yang ditentukan dan capaian serta rekomendasi untuk menutup kesenjangan tersebut dengan mengarusutamakan prinsip keadilan antargenerasi. Dalam waktu studi yang relatif singkat, sejak awal studi ini tidak ditujukan melihat lebih rinci kebijakan iklim secara sektoral. Akan tetapi hasil studi Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi ini bisa menjadi pijakan awal studi-studi berikutnya.
Walhi menyelenggarakan rangkaian publikasi hasil studi Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi ini di berbagai daerah. Walhi Kalimantan Tengah berkesempatan untuk menggelar publikasi yang mengangkat judul yang sama, yakni “Kebijakan Iklim Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi”.

Launching virtual hasil studi Walhi diharapkan dapat menjadi seruan dan ajakan bagi anak muda baik individu atau kolektif, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk berkolaborasi dan bergerak bersama mengkaji secara kritis kebijakan iklim sektoral, baik di sektor energi, sektor berbasis lahan maupun sektor lain dalam perspektif keadilan antargenerasi.
Download E-Book Desk Study Walhi “Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim Indonesia dalam Prinsip Keadilan Antargenerasi”
Paparan
Keadilan Antargenerasi dalam Perubahan Iklim
Keynote speaker – Syaharani
Tim Desk Study

Apa itu keadilan antargenerasi dan kenapa perubahan iklim itu sangat berkaitan dengan keadilan antargenerasi?

Yang pertama, krisis iklim. Kenapa krisis iklim itu kemudian berbahaya? Dan kalau misalnya teman-teman pernah melihat omongan orang-orang misalkan di internet, mereka pasti bilang krisis iklim itu adalah ancaman terbesar umat manusia, tapi kenapa sih krisis iklim itu dibilang sebagai ancaman terbesar umat manusia? Ternyata karena ketika krisis iklim ini pada akhirnya kemudian terjadi dalam skala yang besar, sebenarnya krisis iklim hari ini sudah mulai menunjukan dampak-dampak atau bahwa sebenarnya iklim kita itu sedang mengalami krisis atau perubahan yang mengarah pada suatu yang buruk.

Yang pertama, akibat dari kenaikan suhu bumi yang disebabkan oleh perubahan iklim akan terjadi gelombang panas yang panjang super panjang tapi ini biasanya lebih terjadi di negara-negara 4 musim dan negara-negara yang emang iklimnya kering misalkan di Afika atau di Timur Tengah. Gelombang panas ini di beberapa negara di dunia sudah bahkan menelan korban jiwa jadi karena saking panasnya masyarakat ada beberapa orang yang kemudian nggak bisa untuk survive dalam kondisi seperti itu. Cuaca panas dan gelombang panas yang kemudian terjadi akibat krisis iklim ini bisa memicu adanya kekeringan dan krisis air.
Bayangkan kita akan hidup di dunia yang kita dapat air saja sangat sulit padahal air itu adalah sumber kehidupan kita tentunya kita manusia tidak bisa hidup tanpa air selain itu juga akibat kekeringan pangan kemudian nggak bisa bertahan karena sulit terutama sektor pertanian sangat susah untuk bertahan tetap memproduksi pangan yang akhirnya malah terjadi krisis pangan dimana kegagalan sistem pangan akibat kekeringan dan krisis air tadi ancamannya adalah kita akan kesulitan untuk memperoleh makanan sehari-hari yang merupakan kebutuhan dasar kita juga.

Selain itu juga krisis iklim punya bahaya terhadap kesehatan, misalkan dengan cuaca panas polusi udara cenderung akan meningkat dan lebih parah dibanding ketika kita dalam kondisi cuaca yang lembab.
Polusi udara ini sangat berdampak, bahkan sekarang aja dimana polusi udara itu banyak dihasilkan oleh misalnya pembangunan atau misalkan dari kegiatan-kegiatan ekstraktif itu sudah membunuh lebih dari 7 juta orang di seluruh dunia, menyebabkan kematian prematur. Angka ini kemudian bisa semakin meningkat ketika krisis iklim ini kemudian terjadi dalam skala yang lebih besar.
Kemudian ada cuaca ekstrim juga akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi manusia baik kerugian ekonomi maupun kerugian sosial, dan bahkan juga bisa memicu adanya eskalasi konflik sosial yang berkepanjangan karena misalkan cuaca ekstrim memicu misalkan kita hidup dalam kondisi dimana intensitas banjir itu sangat sering dan dampaknya juga sangat besar.
Misalkan banjir itu sangat destruktif sifatnya karena curah hujan yang sangat ekstrim, lama-lama sumber daya yang kita gunakan untuk bertahan hidup tentu akan berkurang dengan intensitas yang sering karena kita harus mengeluarkan biaya untuk membenarkan rumah dan segala macam, membeli pangan kita dan atau bahkan alat-alat perlindungan diri juga yang berkaitan dengan kesehatan.
Tentunya ketika masyarakat sampai pada titik akan sulit untuk bertahan hidup di cuaca ekstrim akan ada konflik, mungkin konflik dimana misalnya masyarakat akan mengungsi ke tempat lain, dan sebagainya. Kemudian ketika misalnya mengungsi ke tempat lain dalam skala yang besar akan terjadi perebutan sumber daya juga di situ karena seperti yang kita tau sumber daya kita itu kadang kala memang jumlahnya itu nggak bisa mencukupi semuanya.
Setelah itu juga mencairnya cadangan es, permukaan permafrost dan permukaan laut. Permafrost ini sebenarnya menyimpan banyak karbon, jadi ketika dia mencair itu dia merilis banyak gas-gas rumah kaca khususnya metana dan karbon yang nanti malah semakin memperparah krisis iklim itu sendiri.
Kalau kenaikan permukaan laut sebenarnya udah banyak banget khususnya negara-negara di oceania yang kemudian masyarakatnya harus terpaksa mengungsi, mungkin kalau misalkan teman-teman mau mencari tau misalkan di Marshal Island itu sudah banyak pulau mereka yang tenggelam. Terus di Fuji juga sudah ada desa mereka yang tenggelam jadi masyarakat satu desa itu harus pindah karena sudah tidak bisa ditempati lagi, karena desa itu tenggelam karena permukaan lautnya naik.
Di Indonesia sendiri ada juga di Demak tepatnya. Jadi di Demak itu ada 2 dusun yang kemudian tenggelam karena banjir Rob, jadi dusun itu sudah tidak bisa ditempati lagi karena setiap banjir Rob dusun itu benar-benar tenggelam semua rumahnya jadi kemudian warganya pindah. Jadi ini sebenarnya kalau orang bilang apa sih krisis iklim?
Kita nggak pernah ngerasain dampaknya namun itu karena kita hidup di daerah yang ngga secara langsung bisa terdampak, tapi kalau misalnya teman-teman mau mencari tau atau teman-teman mungkin mau melihat di daerah-daerah lain khususnya daerah pesisir itu dampak itu sangat bisa dirasakan bahkan waktu itu Fais Indonesia pernah bikin sebuah liputan bahwa “daerah Batam itu karena nggak pernah hujan mereka hampir kehabisan cadangan air bersih”
Sebenarnya krisis iklim sudah terjadi dan dampaknya itu sudah muncul yang sebenarnya dampak ini juga merupakan peringatan untuk kita supaya kita segera beraksi menyelesaikan permasalahan ini karena yang akan sangat rugi itu sebenarnya kita sendiri. Sebenarnya krisis iklim ini –mungkin aku belum intro juga, yang aku omongi di sini ini adalah krisis iklim yang disebabkan oleh manusia.
Jadi krisis iklim itu sebenarnya ada 2 sebabnya. Secara natural bumi ini mengeluarkan emisi gas rumah kaca untuk menjaga stabilitas suhunya, kalau misalnya nggak ada gas rumah kaca ini sebenarnya bumi itu bakal dingin banget dan manusia mana mungkin tinggal di situ.
Akhirnya gas rumah kaca itu dirilis dan bumi merilis gas rumah kaca secara alamiah untuk membuat suhu bumi itu lebih hangat sehingga bisa ditinggali oleh manusia tapi setelah revolusi industri dimana negara berkembang teknologi yang mampu memanfaatkan sumber daya-sumber daya misalkan seperti energi fosil, atau ekstraksi hutan dan sebagainya sumber-sumber emisi gas rumah kaca lain kemudian akhirnya dibuka dan kemudian dia merilis karbon dalam skala yang sangat cepat dibanding misalkan 3-4 milyar tahun sebelum adanya revolusi industri.
Generasi muda akan terdampak dengan adanya krisis ini, kenapa? Karena generasi termuda itu tidak akan mempunyai pilihan untuk mengontrol apa yang terjadi sebelum mereka lahir. Jadi misalkan kalau kita sekarang diem aja dan meninggalkan bumi dalam keadaan yang hancur, rusak dan dimana krisis iklim itu terjadi ini yang akan kita wariskan pada generasi–generasi termuda dan generasi yang akan datang. Ketika mereka besar nanti kondisi bumi yang rusak ini lah yang akan mereka hadap dan tentunya sebagai generasi termuda apalagi generasi yang akan datang.

Generasi yang masih mungkin 10 atau ratusan tahun yang akan datang baru meninggalkan bumi ini mereka nggak bisa mengontrol apa yang terjadi sebelum mereka lahir, mereka hanya bisa menerima apa yang kita kasih, apa yang generasi saat ini kasih kepada mereka. Makanya ada pepatah yang bilang kalau misalnya “kita ini bukan pemilik bumi tapi kita meminjam bumi ini dari anak cucu kita” mungkin gambarannya kurang lebih seperti itu.
Melihat bahwa ada kemungkinan krisis iklim ini mengancam kehidupan mereka di masa depan ketika mereka dewasa nanti. Di berbagai belahan dunia muncul juga gerakan-gerakan yang dipelopori sama anak muda terkait perubahan iklim, yang paling terkenal, Greta, sempat jadi person of the year.

Jadi gerakan Friday’s for future adalah gerakan aksi iklim- gerakan demonstran yang menuntut supaya pemerintah dan pengambil kebijakan terkait itu bisa lebih serius dalam menghadapi perubahan iklim yang dipelopori oleh seorang anak muda yang berumur 15 –sekarang 16 namanya Greta Thunberd yang awalnya dia demo sendirian di depan parlemen Swedia sampai sekarang gerakan itu hampir ada di seluruh dunia.
Selain dengan turun ke jalan tadi, anak-anak muda juga sudah mulai menggunakan cara lain selain aksi, kampanye, mereka di banyak kasus di dunia dimana anak muda ini kemudian menggugat pihak-pihak tertentu pemerintah atau korporasi ke pengadilan karena mereka dianggap tidak mampu mengatasi atau menjadi penyebab terjadi perubahan iklim.
Ada beberapa kasus, aku menyebut ini kasus antargenerasi karena yang menggugat memang anak-anak kecil, mereka selalu mendalilkan di gugatan mereka bahwa krisis iklim itu akan mengancam masa depan mereka. Yang pertama, bisa dibilang kasus anak muda yang pertama yang menggugat perubahan iklim di pengadilan.
Yang pertama ada kasus Yuliana vs United of America. Jadi Yuliana ini anak muda dia bersama teman-temannya menggugat Presiden Obama karena menurut dia Presiden Obama nggak menjalankan kewajiban dia untuk menyelesaikan permasalahan iklim dan itu mengancam masa depan mereka, si Yuliana dan teman-temannya bilang bahwa “dengan terus mengeluarkan izin pemanfaatan batu bara, PLTU dan terus memberikan ijin pada korporasi –korporasi untuk memanfaatkan itu dan kemudian kegiatan mereka menghasilkan gas rumah kaca yang menyebabkan krisis iklim, dia menganggap Amerika nggak menjalankan kewajiban mereka untuk menjamin atas hak lingkungan hidup anak-anak ini di masa depan” menurut mereka tindakan itu melanggar hak mereka atas lingkungan hidup yang baik.

Baru tahun ini dimasukin gugatannya di Korea dan ini sebenarnya kasus gugatan anak muda pertama di Asia yang dipelopori oleh anak muda yang namanya Kim Yu Gin atau Kim Dong Yun dan nggak Cuma berdua tapi ada anak muda lain yang menggugat Presiden Korea dan beberapa lembaga-lembaga terkait karena menurut mereka Presiden Korea nggak mampu untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup dan hak hidup mereka karena kebijakan iklimnya itu, target iklimnya nggak mampu untuk menyelesaikan permasalahan iklim jadi kalau misalnya teman-teman ada menduga sebenarnyakan negara-negara di dunia pasca Paris Agreement di tahun 2015 sebenarnya punya kewajiban untuk membuat semacam komitmen iklim yang komitmen iklim itu terserah mereka mau bikin berapa, misalkan Indonesia itu 29 dan 41.
Menurut Kim Yu Gin dan Kim Dong Yun ini target penurunan emisi yang dimiliki sama Korea ini nggak mampu menjamin hak mereka makanya mereka gugat, mereka gugatnya itu ke Mahkamah Konstitusi kalau yang Kim Yu Gin ini. Mereka bilang bahwa “target itu inkonstitusional karena melanggar hak mereka” jadi mereka ingin target itu dicabut dan dibikin target yang ambisius yang memang mampu untuk mengatasi permasalahan perubahan iklim. Kasus ini sebenarnya sudah tahun lalu tapi baru keluar putusannya tahun ini.

Ini ada juga beberapa anak-anak di Kanada yang menggugat Ratu Inggris –sebenarnya Ratu Inggris dan pemerintah Kanada karena menurut mereka ”pemerintah Kanada nggak mampu untuk mengeluarkan kebijakan yang mampu mengatasi krisis iklim dan akhirnya krisis iklim itu terjadi dan kemudian akan merugikan masa depan mereka.”

Sebenarnya banyak juga kasus-kasus di Asia itu ada juga di Pakistan, kemudian paling baru dan cukup bisa diikuti itu adalah beberapa remaja asal Portugis –kalau nggak salah, dia menggugat semua negara Uni Eropa karena nggak mampu mengendalikan emisi mereka dan akhirnya menyebabkan perubahan iklim, oleh karena itu kebijakan iklim haruslah mencerminkan keadilan antargenerasi untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi termuda yang akan datang.

Jadi kalau misalnya kebijakan iklim suatu negara itu tidak mencerminkan keadilan antargenerasi atau tidak memasukan keadilan antargenerasi sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maka bisa dipastikan bahwa kebijakan iklim tersebut tidak akan mampu menjamin keberlangsungan hidup generasi yang akan datang, kenapa kaya gitu? Pertama, keadilan antargenerasi itu apa sih? Dan kenapa itu harus dipertimbangkan dalam kebijakan iklim?

Pengertian simpelnya adalah – bisa diambil dari pengertian pembangunan berkelanjutan itu sendiri yang menekankan di poin ke-duanya dimana”keadilan antargenerasi itu adalah pembangunan yang dilakukan saat ini tidak membatasi atau bahkan mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa depan jadi intinya adalah keadilan antargenerasi itu – maksudnya adalah apa yang kita lakukan hari ini – saat ini, itu tidak boleh sampai membatasi bahkan mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk bertahan hidup- simpelnya itu kaya gitu.
Ada suatu doktrin yang cukup populer kalau misalnya kita membicarakan tentang keadilan antargenerasi ini dikemukakan oleh Edit Brownies- dia salah satu sekuler atau –dia profesor di Kolombia- profesor hukum di Kolombia yang kemudian dia waktu itu membahas tentang- dia banyak membahas teori keadilan antargenerasi dan kenapa itu penting.

Salah satu teori yang cukup terkenalnya adalah ”Weis mengungkapkan bahwa kita dalam memanfaatkan atau manusia sebagai satu entitas itu merupakan kelompok yang saling berkaitan baik generasi terdahulu, saat ini maupun generasi yang akan datang. Karena kita mempunyai hubungan kemitraan dengan generasi terdahulu dan generasi yang akan datang maka dari itu setiap generasi punya suatu kewajiban untuk menjaga planet ini.

Kewajiban itu menurut Weis setidak-tidaknya diwujudkan dalam 3 bentuk; kewajiban ini –istilah kerennya Planetary Obligation yang berupa bentuk perlindungan terhadap opsi kualitas dan akses. Jadi sebenarnya Planetary obligation atau kewajiban terhadap planet ini. Tujuannya adalah supaya generasi yang akan datang itu, hak-haknya untuk hidup layak nggak terlanggar ketika mereka kemudian menghidupi planet ini. Kuncinya adalah untuk menjamin hak tersebut terpenuhi maka tentunya planet ini ketika mereka tinggali tidak boleh dalam kondisi lebih buruk.

Untuk mencegah kondisi bumi ini lebih buruk, si Weis ini kemudian –tadi menyebutkan bahwa 3 aspek yaitu opsi, kualitas dan akses ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Kalau pertama, perlindungan Opsi itu maksudnya adalah perlindungan terhadap keberagaman pilihan atas sumber daya alam yang akan dimiliki generasi yang akan datang. Jadi generasi yang akan datang itu juga bisa merasakan berbagai ragam pilihan yang kita rasakan saat ini.
Kalau misalkan sekarang kita masih bisa milih mau makan tepung sagu atau gandum. Generasi yang akan datang juga harus bisa memilih untuk makan tepung sagu atau gandum, jangan sampai di masa depan generasi yang akan datang cuman bisa mengkonsumsi 2 dari 3 pilihan tadi atau bahkan cuma 1, mereka nggak punya opsi yang lain karena kita sudah eksploitasi secara habis-habisan sumber daya itu sampai mereka nggak bisa lagi untuk menikmati apa yang dulu kita nikmati.
Kemudian perlindungan atas kualitas itu berarti memastikan bahwa generasi yang akan datang menikmati kualitas lingkungan yang sama dengan generasi yang saat ini. Jadi kalau kita masih punya air bersih jangan sampai generasi yang akan datang itu kemudian air harus beli, sekarang kita masih bisa menikmati air bersih secara gratis walaupun ada privacy tertentu di atas sumber daya air cuman seenggaknya ada sekelompok masyarakat yang menikmati sumber daya itu secara gratis.

Jangan sampai di masa depan nanti generasi yang akan datang nggak bisa menikmati itu. Kualitas tanah misalkan air bersih itu sudah langka banget karena semua sungai sudah tercemar dan segala macem.
Kalau perlindungan atas akses yaitu kita akan memberikan akses untuk generasi yang akan datang dalam memanfaatkan sumber daya yang kita manfaatkan atau yang kita gunakan. Jadi intinya dari ketiga ini adalah berusaha untuk menyeimbangkan kegiatan atau pembangunan yang kita lakukan jangan sampai kemudian generasi yang akan datang tidak bisa juga nikmati apa yang kita gunakan dan yang kita rasakan.
Itu sebenarnya merupakan sebuah doktrin saja atau suatu teori saja tapi sebenarnya di hukum Indonesia itu ada nggak sih keadilan antargenerasi sendiri UU perlindungan hidup sendir mengakui adanya prinsip keadilan antargenerasi, dengan mencantumkan pembangunan berkelanjutan sebagai dasar pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Pengertian dari pembangunan berkelanjutan itu tadi mengandung keadilan antargenerasi sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan selain itu juga ada asas kelestarian dan keberlanjutan yang membebankan setiap orang untuk memikul tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang dengan melakukan pelestarian daya dukung ekosistem.
Selain itu di UPPLH juga secara jelas dia membebankan kewajiban kepada negara untuk memenuhi lingkungan hidup yang baik bagi generasi saat ini maupun generasi yang akan datang, jadi sebenarnya UPPLH itu sebenarnya sudah mengakui adanya keadilan antargenerasi yang harus dipenuhi oleh-baik negara maupun masyarakat.
Sekarang apa sih sebenarnya hubungan keadilan antargenerasi dan keadilan iklim? Sebenarnya konsep keadilan antargenerasi yang berusaha untuk mewujudkan kesempatan yang sama bagi generasi yang akan datang dalam melakukan pemanfaatan dan perlindungan lingkungan juga untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi yang akan datang itu sebenarnya sejalan dengan konsep keadilan iklim.

Keadilan iklim ini sendiri berusaha untuk mewujudkan kehidupan yang baik bagi semua lapisan terutama khususnya mereka yang termarjinalisasi dan akan sangat terdampak, misalkan kaya kelompok rentan, kelompok miskin, orang tua dan anak-anak sama perempuan.
Jadi tujuan mereka itu sama-sama untuk –supaya semua kelompok khususnya kelompok yang tadi-rentan itu bisa hidup dengan layak dan tidak dirugikan oleh adanya krisis iklim itu sendiri. Jadi makanya sebenarnya untuk mencapai keadilan iklim diperlukan juga keadilan antargenerasi itu kurang lebih kaya gitu. Jadi kalau misalnya nggak ada keadilan antargenerasi di dalamnya tentu saja keadilan iklim berusaha mewujudkan dunia terbebas dari krisis iklim itu tidak akan mungkin terwujud.
Kenapa harus ada keadilan antargenerasi dalam kebijakan iklim Indonesia? Balik lagi tujuan utama dari keadilan antargenerasi ini adalah berusaha untuk menjamin kemampuan generasi yang akan datang dalam menjalankan hidup mereka.

Jadi kalau misalkan di kebijakan iklim Indonesia belum ada atau belum tercantum keadilan antargenerasi itu atau belum mencerminkan keadilan generasi sebagai salah satu pertimbangan mereka dalam menyusun kebijakan tentu saja kita bisa menarik suatu kesimpulan bahwa memang –mungkin pemerintah belum mau menjamin kehidupan generasi yang akan datang dan tentunya keberlangsungan hidup generasi yang akan datang itu bisa jadi tidak terjamin dan mereka akan bersusah payah untuk bertahan hidup di masa depan.
Karena sebenarnya keadaan antargenerasi ini juga merupakan unsur esensial karena krisis iklim itu bukanlah suatu bencana yang terjadi secara instan tapi ia berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Jadi bisa saja orang hidup 100 tahun dimana kita sudah nggak ada lagi di dunia ini, mereka masih akan terus merasakan dampak yang kalau nggak kita tangani sekarang dampak-dampak itu akan semakin lebih parah kedepannya. Jadi keadilan antargenerasi ini berfungsi sebagai jangkar yang menekan kebijakan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia khususnya generasi yang akan datang.
Pertanyaannya sekarang sudahkah kebijakan iklim Indonesia menciptakan keadilan antargenerasi?

Jawabannya adalah belum. Kenapa belum? Yang pertama kita bisa melihat dari target atau komitmen penurunan emisi yang dimiliki sama Indonesia.

Dalam kondisi yang dimiliki Indonesia, Indonesia itu berkomitmen untuk menurunkan 29% tanpa bantuan Internasional yang 41% dengan bantuan Internasional dari total proyeksi emisi Indonesia di tahun 2030.

Apakah target ini cukup? Nggak, karena ada sebuah penelitian yang dilakukan sama lembaga Independent climate action tracker yang kemudian dia bilang bahwa “kalau misalnya kita nggak menghitung –target-target emisi Indonesia ini nggak sejalan dengan target penurunan suhu di bawah 1,5 yang disepakati di perjanjian Paris karena dengan target segini, kalau misalkan negara-negara di dunia ini mengadopsi komitmen iklim Indonesia bumi itu akan naik suhunya sampai 3 bahkan ke 3-4 derajat celcius itu sudah 2 kali lipat dari tujuan awal kita yang berusaha untuk mencapai penurunan dibawah 1,5 derajat.
Selain itu climate action tracker juga bilang kalau misalnya kita nggak menghitung emisi dari sektor kehutanan dan lahan, Indonesia dengan kebijakan yang saat ini misalkan masih ada 11 PLTU yang on going pembangunan di Indonesia. Deforestasi setiap tahunnya minimal 500 ribu hektar bahkan bisa lebih, Indonesia bisa mencapai target 29% tanpa melakukan pengeluaran tertentu.
Mungkin karena emisi sektor kehutanan indonesia itu sangat besar jadi kalau misalnya di hitung mungkin bisa nggak nyampe, tapi kalau dari sektor energi, sektor Industri dan sektor limbah itu emisinya dihitung dan dengan kebijakan yang ada saat ini kita bisa sampai 29% karena tahun 2020 KLHK itu sempat merilis laporan dipresentasi kalau kita itu sekarang sudah mencapai-sudah sampai ke penurunan 24% dari emisi kita jadi kita tinggal butuh 5% lagi untuk mencapai target 29% ini.
Selain itu target ini juga nggak jelas kapan sih sebenarnya kita memenuhi 29% dan kapan kita harus mencapai target 41% karena kita dapat bantuan Internasional- dapat, Norwegia membiayai kita untuk menurunkan emisi dari sektor kehutanan, misalkan melalui refles,dll. Tapi kenapa yang dikejar masih target 29%?. Ini data yang baru dirilis sama Aulot Indeita bulan lalu bahwa ”untuk mencapai target penurunan 1,5 derajat negara-negara di dunia itu harus zero emission tahun 2040 jadi tahun 2040 itu negara-negara di dunia sudah nggak boleh menghasilkan emisi lagi”.
Tidak adanya keadilan antargenerasi Indonesia itu dicerminkan dalam beberapa hal ini; pertama dari penelitian yang sudah saya dan beberapa teman lakukan bahwa”jika kita masih mengeluarkan emisi dalam skala yang saat ini dilakukan Indonesia jatah karbon Indonesia itu akan habis dalam waktu 7 tahun, jadi 2027 itu jatah karbon kita itu sudah habis.

Jatah karbon ini apa sih? Jatah karbon ini sebenarnya adalah-ibaratnya kalau misalnya supaya lebih kontekstual itu kuota kita untuk mengeluarkan emisi untuk mencapai 1,5 derajat tadi atau untuk mencegah krisis iklim terjadi kita punya kuota segini untuk mengeluarkan emisi dan kuota itu akan habis dalam 7 tahun, padahal seharusnya kuota ini dipakai sampai 20100 jadi sisa –sisa sampai 20100 itu bagaimana kita mengeluarkan emisi sedangkan emisi kita saja belum berusaha untuk turun sama sekali- sudah turun tapi nggak dalam proyeksi sampai zero emission.
Indonesia belum mencapai take emission jadi Indonesia belum menentukan kita kapan mau pick emission. Pick emission itu adalah titik emisi tertinggi jadi setelah titik tertinggi itu kita akan secara konstan turun sampai akhirnya mencapai titik (0). Indonesia itu sebenarnya sudah ada penurunan emisi tapi naik turun jadi sebenarnya kaya belum ada dari kebijakan kita untuk berusaha menurunkan emisi sampai nett zero atau zero emission dimana kita sudah nggak menghasilkan emisi lagi dan kita juga nggak tau kapan pemerintah itu menentukan kapan kita nett zero, kalau misalkan teman-teman lihat negara-negara di dunia itu sudah banyak yang mendeklarasikan mereka pengen nett zero tahun segini, kaya misalnya Cina 2060, Korea-Jepang sama New Zealand 2050, dll.
Kemudian kelompok termuda tidak dilibatkan secara aktif dalam pengambilan kebijakan iklim Indonesia. Pengambilan kebijakan iklim Indonesia ini nggak transparan dalam artian masyarakat atau publik nggak bisa mengetahui bagaimana penyusunan edisi ini dilakukan, siapa aja ahli yang dilibatkan, dll.
Sebenarnya transparansi menjadi suatu faktor yang penting dalam penyusunan kebijakan iklim dimana harusnya masyarakat publik bisa berpartisipasi secara aktif dalam melakukan penyusunan kebijakan iklim, sayangnya sampai sekarang Indonesia belum secara aktif melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan iklim.
Bahkan kita juga nggak bisa ngetrack sampai mana sih kebijakan iklim ini dilakukan.Contohnya kaya edisi tahun 2020 itu kita nggak tau sudah sampai mana penyusunannya apakah sudah disubmit ke UNSCC? Atau gimana target pemenuhannya?
Apakah berubah kita juga nggak tau karena nggak pernah dipublikasikan dan pemerintah juga nggak pernah membuka channel masyarakat untuk mengkritik atau berpartisipasi dalam penyusunannya selain itu pemerintah terus mengeluarkan kebijakan yang merusak lingkungan melalui produk legislasi ataupun kebijakan-kebijakan lain yang sebenarnya kebijakan tersebut nggak cuman merusak lingkungan tapi dia juga mendorong adanya kegiatan tinggi karbon yang menghasilkan emisi super banyak.
Apa yang bisa dilakukan Indonesia untuk mencapai ini, yang pertama itu, Indonesia harus mencapai puncak emisi tahun ini 2020 jadi setelah tahun 2020 Indonesia harus secara konstan menurunkan emisinya sampai titik (0) dan kemudian Indonesia harus menentukan kapan kita mau (0) emisi atau zero emission dan itu harus terikat secara hukum dalam artian mungkin dimasukan dalam suatu peraturan perundang-undangan dan sebagainya.

Kemudian kita harus menentukan proyeksi emisi pasca tahun 2030 yang menunjukan komitmen emisi hingga mencapai titik (0). Kenapa kaya gini? Karena proyeksi pembangunan rendah karbon yang dibikin sama Bappenas tahun 2019 menunjukkan bahwa Indonesia hanya akan turun emisinya sampai 2030 kemudian setelah 2030 emisi Indonesia akan meningkat secara signifikan bahkan tidak menunjukan ciri-ciri penurunan setelah lewat tahun 2045.

Yang terakhir ada peningkatan target emisi lebih ambisius dan sejalan dengan proyeksi suhu 1,5 derajat di up date kondisi atau edisi terbaru yang harusnya di submit Indonesia tahun ini.

Ada beberapa negara berkembang yang sudah menunjukan target ambisius dan sejalan dengan target 1,5 derajat, contohnya Chili sudah meng submit target barunya dan penelitian dari Climate Tracker menunjukan bahwa target itu sejalan dengan penurunan suhu 1.5 derajat. Kurang lebih itu kenapa keadilan antargenerasi itu penting dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan iklim di Indonesia.
Penanggap
Meta Septalisa – Aktivis
Kita juga harus sadar bahwa berbicara perspektif keadilan antargenerasi itu kita tidak berbicara di masa depan tetapi dua generasi yang berbeda antara sekarang dan yang akan datang seperti itu. Di dalam tadi yang dipaparkan sama mba Syaharani itu sangat luar biasa sekali bahwa dimana sekarang anak-anak muda mulai aware terhadap perubahan iklim.
Yang mau saya tanggapi di sini adalah prespektif keadilan antargenerasinya tapi untuk isu gender nya itu masih belum dapat di dalam kajian ini karena kita tau bahwa kebijakan dari implementasi pemerintah sebenarnya-ada ya. Ada sih saya baca sedikit dari penelitian teman-teman gitu ya, antargenerasi khususnya untuk gender karena praktek-praktek sendiri khususnya di Kalteng itu belum terlihat untuk peranan perempuan dan anaknya karena gender ini sesuatu yang khusus maksudnya sesuatu yang spesial.
Saat ini saja, contohnya kaya di penelitian dari Bappenas itu bahwa- informasi dari Bappenas bahwa “adanya program pangan”. Program pangan ini suka atau tidak suka itu berkaitan dengan perempuan seperti yang kita tau tadi sudah ibu Louise bilang bahwa “di Kalteng adanya food estate, dan food estate ini juga tidak mengikutsertakan perempuan” yang saat ini ya, bagaimana yang akan datang. Jadi kalau boleh saya kasih saran untuk lebih-mungkin bisa dimasukin perspektif antargenerasi terus ada gendernya seperti itu. Itu yang dari saya sih.
Lalu penguatan kapasitas lokalnya juga, karena saya dari sosial jadi saya lebih membidiknya ke sosial gitu, bagaimana perubahan antargenerasi ini akan mempengaruhi kapasitas lokal, kaya gitu karena di Kalteng itu sudah terasa meskipun tidak yang tenggelam-tenggelam, sudah terasa kaya gitu. Minggu bulan November saya baru dari salah satu daerah terpencil itu dimana mereka sangat susah sekali mencari air kaya gitu, karena airnya sudah kering dan tercemar jadi mereka juga susah untuk mendapatkan akses air dan itu kita sudah berbicara present berbicara sekarang bagaimana dengan future dan itu dampaknya again and again dan itu dampaknya selalu women and children.
Theresia Louise – Akademisi
Kalau bicara akademisi ini banyak masalah kalau bicara lingkungan hidup nggak cukup Cuma 2 jam kita kan Cuma punya waktu 2 jam. Seperti yang dibilang mba Syaharani masalah karbon, masalah emisi ini sudah dari sejak tahun 90-an sudah terjadi itu, jadi saya mungkin banyak mengulas ya mba Syaharani tentang penelitiannya ini.
Jadi dari penjelasan mba Syaharani tadi beberapa yang saya tangkap untuk yang bisa kita ulas untuk berikutnya itu masalah daerah-daerah penghasil karbon itu yang terutama, terus krisis iklim, yang kedua masalah HAM, pelanggaran akibat dari krisis iklim itu tadi- ini masalah yang saya catat itu, terus berbicara ekonomi lingkungan, bicara cadangan air bersih mulai berkurang, keberlanjutan lingkungan, peran pemuda juga ditekankan di sini untuk keberlanjutan, penurunan emisi, terus krisis, peran negara dalam menanggulangi krisis iklim.
Kalau bicara krisis iklim ini sudah dari tahun 1990-an terus beberapa deklarasi terjadi yang sudah dilakukan terutama berbicara peran pemuda dalam- kan itu yang mau diangkat – peran pemuda dalam keberlanjutan lingkungan. Intinya gini, kalau bicara lingkungan hidup ini kan keberlanjutan lingkungan hidup yang mau ditekankan oleh mba Syaharani di sini.
Kalau bicara keberlanjutan lingkungan hidup ini kan berbicara asas keberlanjutan, jadi asas keberlanjutan ini bukan hanya dibebankan kepada negara tapi kalau bicara asas keberlanjutan ini dibebankan kepada setiap orang loh ya, kalau bicara asas keberlanjutan jadi tidak hanya dibebankan kepada negara.
Kadang kadang kita juga hanya bisa – ini tugas negara sebenarnya, tapi memang kalau bicara kewenangan ya negara yang memikul beban itu terutama di pasal 33 ayat 3 UUD 45 itu kan diserahkan secara kewenangan secara atrebusi kepada negara itu untuk menguasai dalam hal ini tujuannya untuk kemakmuran rakyat kan begitu ujungnya, tapi kalau bicara asas keberlanjutan itu bicaranya tanggung jawab itu diserahkan kepada setiap orang bahwa tanggung jawab itu tidak hanya kepada negara saja tapi kepada setiap orang terhadap generasi mendatang –kan begitu terhadap sesama dalam satu generasi jadi setiap generasi itu perlu untuk melakukan asas keberlanjutan ini tidak hanya orang yang berusia muda saja tapi usia anak-anak, remaja, pemuda, sampai usia lanjut pun kalau berbicara asas keberlanjutan setiap orang punya itu- dibebankan itu kalau berbicara asas keberlanjutan.
Yang kadang-kadang jadi masalah itu antara legal konsep dan impromental konsepnya, kalau berbicara legal konsep ini kan berbicara kebijakan pemerintah negara tadi yang sudah dijelaskan mba Syaharani ada beberapa kebijakan negara yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dirasa sangat mengganggu iklim sehingga terjadi perubahan iklim.
Di Indonesia kan kencangnya pada saat ada Konferensi atau KTT Bali itu kan salah satunya Indonesia memperoleh dana bantuan dari beberapa negara maju ya-kan salah satu hasil dari KTT itu negara-negara maju memberikan sumbangan kepada- dalam bentuk dana materil – memberikan dana kepada negara-negara berkembang untuk mengembangkan yang namanya lahan gambutnya, saya ingat betul itu.
Salah satunya Kalimantan Tengah, Riau- itu menerima dana dari negara-negara maju terutama dari PBB untuk mengembangkan lahan gambutnya- salah satunya untuk menyimpan cadangan oksigen, makanya Kalteng karena dinilai memiliki potensi gambut yang bagus menerima dana itu. Saya lupa di tahun berapa Sekjen PBB pernah mengunjungi Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi dan untuk memetakan daerah mana saja di Kalimantan Tengah yang digunakan untuk menjaga emisi tadi –terutama berbicara perubahan climate change– perubahan iklim.
Betul yang dibilang mba Syaharani ini, saya ketakutan juga kalau berbicara perubahan iklim. Kalau sebelum ada perubahan iklim yang sangat signifikan saja tidak perlu kita ada penelitian yang dalam, salah satunya juga biasanya di bulan Januari sampai ke bulan Juli itu biasanya musim kemarau, dan di bulan Oktober- September sampai Desember itu sudah musim penghujan.
Tapi beberapa tahun belakangan ini sudah berubah iklim, biasanya – di tahun 2019 terutama, 2019-2020 perubahan iklim itu sangat signifikan terjadi, kalau kita lihat tahun 2019 antara bulan April, Mei, Juni, Juli itu terjadi musim kemarau di tahun 2020 nggak ada, bisa kita rasakan sendiri tahun 2020 saya rasa nggak ada di musim kemarau di Kalimantan Tengah terutama. Itu dapat kita lihat secara nyata secara real bahwa sudah terjadinya ada perubahan iklim yang tidak menentu, ini berdampak memang terhadap masyarakat ya, terutama masyarakat yang memanfaatkan lingkungan ini untuk penghidupannya sehari-hari.
Yang dibilang mba Syaharani tadi, saya menangkap ada pelanggaran HAM akibat adanya perubahan iklim ini tadi. Saya lupa di bulan kemaren kalau nggak salah ada tayangan di televisi, kasian petani di salah satu pulau Jawa itu gagal panen, akibat adanya perubahan iklim ini, itu salah satu pelanggaran HAM menurut saya dalam hal HAMnya faktor ekonomi, akibat gagal panen otomatis – kalau berbicara penghidupan ada tergantung secara HAM tadi akibat dari perubahan iklim.
Mereka sudah merencanakan – si petani ini, bulan ini akan panen misalkan tapi ternyata akibat dari perubahan iklim tadi misalkan datang musim penghujan akhirnya panennya gagal, itu salah satu faktor contoh bahwa ada kegagalan atau salah satu akibat dari perubahan iklim ini, banyak hal makanya kalau saya bilang bicara perubahan iklim ini nggak cukup Cuma virtual saja atau 1-2 jam ini bahkan itu menurut saya bisa sampai berapa kali pertemuan di perkuliahan itu, biasanya ini bicara sejarah hukum lingkungan hidup dan bicara konsep lingkungan hidup itu bagaimana.
Kembali lagi ke penelitiannya mba Syaharani dan kawan-kawan tadi, intinya yang ditekankan itu asas keberlanjutan, dasar hukumnya sudah beberapa dekade terutama berbicara kesadaran – ini bicara kesadaran lingkungan sebenarnya, jadi kesadaran lingkungan itu dianggap bahwa ini tugasnya – jangan menganggap kesadaran lingkungan itu tugasnya negara- jangan, tapi kesadaran lingkungan itu harus kita pikul kita bebani kepada masing-masing setiap orang.
Jadi bicara kesadaran lingkungan apakah saya sudah tidak merusak lingkungan? Apakah saya sudah tidak mencemari lingkungan? Itu sebenarnya yang jadi pertanyaan pada diri kita kalau bicara asas keberlanjutan tadi, apakah saya tidak merusak? Apakah saya tidak mencemari? Itu bicara kesadaran. Ini lah yang jadi masalah ya kalau bicara di Indonesia, saya kadang-kadang di perkuliahan juga – di Indonesia ini menganggap hukum itu – orang takut dengan hukum itu.
Hukum itu harus ditegakkan tapi hukum itu ditakuti karena ada sanksi saja sehingga kesadaran hukum terhadap suatu hal tersebut itu saya rasa karena ketakutan terhadap sanksi saja, contoh ada beberapa hal yang patut kita lakukan bahwa kesadaran terhadap lingkungan itu bukan hanya ketakutan terhadap sanksi-sanksi, peraturan perundang-undangannya tapi kesadarannya adalah untuk generasi yang akan datang, Bagaimana anak-cucu kita kedepan nanti kalau lingkungannya rusak pada saat ini, kesadaran itu dulu yang perlu di bangun. Jadi bukan kesadaran terhadap kalau kita melanggar hukum akan dikenakan sanksi- bukan itu sebenarnya tapi kesadaran setiap orang, setiap manusia bahwa.”
Kalau saat ini kita tidak menjaga lingkungan ini apalagi terjadi krisis lingkungan dan sebagainya, bagaimana anak-cucu kita ke depan” itu yang harus kita pahami dulu, pemikiran seperti itu sebenarnya. Kesadaran secara- ilmu sosial – kesadaran dari diri sendiri dulu terhadap bagaimana cara menjaga lingkungan ini karena tadi asas keberlanjutan itu konsepnya dibebankan kepada setiap orang. Apakah saya sudah menjaga lingkungan? Apakah saya tidak mencemari lingkungan? Apakah saya tidak merusak lingkungan? Itu dulu yang harus kita tanam dalam diri kita masing-masing.
Kalau bicara konsep lingkungan itu ya, itu saya bicara antar legal konsep dengan impromental konsep itu kadang-kadang tidak seimbang. Jadi kalau bicara legal konsep bicaranya kepentingan karena apa? Karena legal konsep ini siapa yang membuat peraturan itu?
Kalau berbicara yang membuat peraturan ini kan tidak semua aspek kehidupan seperti yang diharapkan mba Syaharani tadi, diharapkan peran serta pemuda, peran serta masyarakat itu harus dilakukan dalam membuat suatu kebijakan. Tapi memang betul mba Syaharani, kalau bicara regulasi, bicara peraturan perundang-undangan jangan jauh-jauh.
Saya sering jelaskan dengan mahasiswa itu ya, salah satu produk yang peran masyarakat juga tidak dilakukan, yaitu adanya undang-undang Cipta Kerja itu, undang-undang Omnibuslaw, salah satu dampak undang-undang itu kan ya Undang-undang 32 tahun 2009 itu kan bahwa ”ada beberapa hal yang berpengaruh terhadap undang-undang 32 tahun 2009.”
Jadi pada dasarnya begini, konsep dasar lingkungan hidup itu; satu, memahami lingkungan hidup itu harus secara holistik, itu yang pertama, jadi kita munculkan dulu kesadaran dari diri kita sendiri itu,memahami konsep lingkungan hidup itu harus secara holistik menurut saya itu yang pertama, bahwa” lingkungan hidup ini pemberian Tuhan dan harus dijaga” intinya kalau lingkungan sudah hancur, sudah rusak, sudah tercemar, bagaimana generasi yang akan datang menikmati itu maka perlu adanya peran serta dari berbagai elemen terutama bagi anak muda.
Memunculkan kesadaran ini ke anak muda ini memang agak sulit, makanya saya beberapa tahun kemarin mengajak mahasiswa itu langsung melihat bagaimana kondisi lingkungan hidup itu di masyarakat sayangnya tahun ini tidak saya lakukan karena kondisi covid-19 ini, jadi nanti kalau berkerumun dengan masyarakat akhirnya akan ada klaster baru misalkan, tahun kemarin sudah saya lakukan, kita terjun ke masyarakat, generasi muda melihat bagaimana – terutama dalam hal asas keberlanjutan itu.
Yang kedua, akibat dari ketidakpastian tadi, misalnya ketidakpastian perundang-undangan pasti akan muncul hal-hal yang tidak diakomodir dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Terus yang kedua, harus adanya prinsip – Man in Nature harus ada prinsip itu bahwa” manusia, lahan,udara, hewan, iklim, tumbuhan, air itu harus memiliki hubungan simbiosis mutualisme – saling ketergantungan antara manusia dengan alam itu” makanya saya bilang tadi adanya Man in Nature bahwa manusia itu harus hidup bersama dengan alam gitu sebaliknya alam tidak akan lestari tidak akan baik kalau manusia sendiri tidak menjaga itu.
Mungkin itu tanggapan karena- makanya saya bilang banyak yang mau saya sampaikan sebenarnya apalagi di pasal 18 H ayat 1 undang-undang dasar 45 bahwa”setiap orang itu berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik untuk kedepannya tapi pada dasarnya itu, kita memegang asas – kalau bicara hukum – asas itu bicara hal yang tertinggi kalau kita bicara hukumnya bahwa asas keberlanjutan itu bukan hanya pada pemerintah bukan hanya pada generasi tua tapi ada pada setiap orang untuk menjaga lingkungan itu.
Kesadaran kita masing-masing apakah saya sudah melakukan hal yang baik terhadap lingkungan? Bagaimana agar lingkungan ini kedepannya bisa dirasakan oleh anak cucu kita, pada dasarnya pembangunan berkelanjutan atau sustainable development itu harus digalakkan pada diri masing-masing dulu jadi bukan generasi muda saja tapi pada generasi yang akan datang.
Bayu Herinata – Walhi Kalteng
Menarik sekali terkait desk study yang dilakukan kawan-kawan ini melihat bagaimana terkait dengan komitmen negara kita Indonesia terhadap penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencegah terjadinya perubahan iklim di dunia. Jadi tadi memang sudah disampaikan bahwa Indonesia sendiri telah meratifikasi atau sudah mengikuti perjanjian dari perjanjian Paris pada 22 April tahun 2016 jadi pemerintah kita sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 terkait dengan emisi-mengkomunikasikan emisi pertamanya itu pada bulan November tahun 2016.
Jadi dalam misinya tersebut Indonesia menyampaikan target emisinya itu sebesar 29% itu dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Dari target 29% itu tadi atau dalam bahasa karbonnya itu sekitar 2.869 giga ton CO2-equivalent. Ada 5 sektor yang menjadi fokusnya Indonesia menurunkan emisi gas rumah kacanya yang terbesar memang itu dari sektor kehutanan itu ada sebesar 17, 2%, kedua dari sektor energi itu ada 11% ,terus pertanian 0,32%, industri 0,10% dan limbah itu 0,38%.
Saya mungkin lebih banyak mengulas tentang implementasi dan juga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kita terkait dengan kebijakan iklimnya atau terkait dengan embisi ini tadi. Jadi saya coba melihat bagaimana konteks implementasi di daerah Kalimantan Tengah sendiri di sektor kehutanannya karena seperti yang disampaikan oleh bu Louise tadi.
Kalimantan Tengah ini salah satu daerah yang menyumbang emisi gas rumah kaca yang besar bagi Indonesia, karena di Kalimantan Tengah sendiri itu kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan terlepasnya karbon atau emisi ini ke atmosfer itu masih sangat masif terjadi, di lapangan masih terjadi deforestasi hutan, masih banyak terjadi alih fungsi lahan dilakukan baik oleh investasi atau pemerintah sendiri.
Jadi deforestasi hutan dan degradasi hutan masih banyak terjadi di Kalimantan Tengah dan juga degradasi gambut juga masih sering terjadi hampir setiap tahun di Kalimantan Tengah – dampak dari kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan Tengah. Belum lagi kegiatan proyek-proyek yang dilakukan pemerintah dalam skala luas- baru-baru ini yang heboh di Kalimantan Tengah food estate itu juga menyumbang terkait emisi gas rumah kaca yang coba diturunkan oleh pemerintah Indonesia.
Kenapa saya lebih menyoroti terkait kebijakan karena menurut saya terjadi banyak sekali kontra kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, disatu sisi pemerintah berkomitmen menurunkan emisi melalui ambisinya tadi, tapi di satu sisi lagi mereka melaksanakan atau mengeluarkan kebijakan yang tidak pro dengan komitmen untuk melakukan embisi tadi. Itu salah satu yang bisa saya ambil contoh misalnya terkait dengan yang baru-baru ini heboh kemarin itu berbintangkan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam undang-undang Cipta kerja ini dia cukup banyak merevisi terkait undang-undang kehutanan.
Saya ambil contoh terkait –pasal terkait dengan pengadaan tanah untuk kegiatan investasi untuk strategi nasional itu bisa dilakukan di atas kawasan hutan lindung atau selain fungsi konservasi. Ini berarti kawasan hutan selain fungsi konservasi bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan non kehutanan bisa itu perkebunan tadi, bisa pertambangan, maupun proyek lapangan luas food estate maupun infrastruktur yang baru-baru ini mulai digaungkan lagi di Kalimantan Tengah terkait dengan pembangunan rel kereta api batu bara karena kami yakini ini semakin mempercepat pengerukan sumber daya alam yang ada di Kalimantan Tengah untuk dibawa keluar.
Di Undang-undang Cipta Kerja ini juga menghapuskan minimal 30% kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai atau DAS atau dalam satu kepulauan. Menurut kami kewajiban penetapan 30% kawasan hutan itu sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan tadi karena 30% kawasan hutan ini untuk upaya kita untuk memitigasi terjadinya kelebihan beban dari satu wilayah atau daerah aliran sungai tadi.
Kalau suatu wilayah over capacity atau melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungannya pasti akan ada dampak-dampak yang terjadi dan Walhi melihatnya itu dampak ekologis yang akan diterima oleh lingkungan dan masyarakat seperti bencana alam, bencana ekologis seperti banjir, longsor, kebakaran hutan yang terus terjadi setiap tahun di Kalimantan Tengah yang mengakibatkan bencana asap yang pasti berdampak ke sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Melihat dari beberapa hasil yang ada tadi salah satu yang saya ambil contoh terkait oknum Cipta Keja tadi, itu tadi saya bilang masih terjadinya tidak konsisten upaya yang ingin dicapai oleh pemerintah kita terkait dengan penurunan emisi atau kebijakan iklim ini tadi itu masih sering terjadi seperti itu harusnya ada kegiatan – kegiatan yang dilakukan itu untuk mencegah deforestasi, pembalakan liar, terus merestorasi gambut tapi yang dilakukan atau implementasi di lapangan itu malah kontranya kebijakan iklim itu tadi.
Itu menurut kami yang masih perlu diperhatikan oleh pemerintah kita terkait dengan kalau mau disambungkan dengan ini terkait keberpihakan kepada perlindungan- keberlanjutan lingkungan itu masih lemah apalagi terhadap keadilan antargenerasi baik yang seperti dibilang Meta tadi”keadilan antargenerasi saat ini maupun generasi yang akan datang” mungkin itu dulu terkait respon nya, terimakasih.
Tanya Jawab
Pertanyaan
Langkah apa yang dapat dilakukan sebuah negara untuk mengatasi perubahan iklim? Serta bagaimana negara dapat menggabungkan tujuan iklim dengan pembangunan berkelanjutan untuk membangun ketahanan iklim?
perkenalkan nama saya Kafa mahasiswa dari UPR, izin bertanya, Peran apa saja yang harus dilakukan pemerintah/lembaga lingkungan agar tidak adanya kesenjangan kebijakan iklim, serta bagaimana terciptanya keadilan antargenerasi? Kemudian apa yg harus dilakukan di mulai dari sekarang?
Apa upaya yang bisa dilakukan anak muda seperti kami untuk bisa memukul mundur krisis iklim yang ada, di tengah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah banyak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan hidup di Indonesia dengan alasan mempertahankan perekonomian negara?
Jawaban
Syaharani
Sebenarnya kalau dari aku, apa yang bisa dilakukan oleh sebuah negara ya? Apa sih sebenarnya yang bisa dilakukan oleh negara untuk mengatasi permasalahan holistik tadi masih banyak kaya gitu, sebenarnya negara sebagai salah satu pihak yang mempunyai kapasitas lebih untuk menentukan kebijakan dan lain sebagainya punya kendali atas bagaimana misalnya pemerintah suatu negara mampu pertama menjembatani kepentingan-kepentingan misalkan kepentingan ekonomi dengan kepentingan lingkungan supaya misalkan kegiatan ekonomi ini tidak mengeksploitasi dan menghancurkan lingkungan.
Kemudian jangan sampai suatu kebijakan itu sangat pro ekonomi- pro pertumbuhan ekonomi sampai tidak mempertimbangkan sama sekali tentang keberlangsungan lingkungan sementara di pembangunan berkelanjutan sendiri lingkungan itu harus ditempatkan sebagai aspek atau pertimbangan utama dalam pembangunan yang juga melibatkan di dalamnya kegiatan perekonomian sosial.
Selain itu juga pemerintah juga bisa mulai melakukan kebijakan–kebijakan yang memang yang paling utama adalah membatasi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan khususnya di 5 sektor yang memang tercantum di embisi tadi energi, hutan-lahan, industri, limbah, setidak-tidaknya di 5 sektor itu khususnya di 2 sektor penghasil emisi terbesar yaitu energi, hutan dan lahan itu juga.
Seharusnya pemerintah memperketat peraturan, kebijakan yang pada akhirnya membiarkan kegiatan-kegiatan yang malah menghasilkan emisi dari 2 sektor ini, misalkan sekarang ahli-ahli mendukung atau mendorong transisi energi masih – kita masih ada 11 sampai 12 PLTU yang mau dibangun, dia belum ada PLTU nya jadi masih mau baru dibangun, dan kaya disahkannya undang-undang minerba itu juga mempermudah izin pemanfaatan dan pertambangan batu bara yang kemudian meningkatkan lah penggunaan batu bara padahal PLTU dan batu bara itu penghasil emisi terbesar bahkan bukan nggak cuman di Indonesia, di tahun 2017 emisi Indonesia itu di sektor energi yang paling besar. Di dunia sendiri itu penghasil emisi terbesar batu bara dan PLTU. Memang negara-negara di dunia udah mulai berusaha mengurangi itu.
Kemudian kalau dari sektor kehutanan, Indonesia sebagai negara tropis yang suhu bumi makin panas aja, kebakaran hutan itu merupakan suatu masalah tahunan lah karena hampir setiap tahun kita mengalami kebakaran hutan yang emisi dihasilkan juga nggak sedikit dari kebakaran itu. Itu adalah permasalahan–permasalahan permukaan yang mungkin harus di addres sama pemerintah dan bisa di addres melalui kebijakannya, mungkin dari aku itu.
Theresia Louise
Langkah apa yang dilakukan sebuah negara untuk mengatasi perubahan iklim serta bagaimana negara dapat menggabungkan tujuan iklim dengan pembangunan? Sebenarnya seperti yang saya bilang tadi, kalau bicara pembangunan berkelanjutan ini kan memang sudah lama ya, apalagi asas keberlanjutan ini. Di undang-undang lingkungan hidup yang pertama sampai undang-undang lingkungan hidup yang 32-2009 itu asas keberlanjutan itu selalu dimasukan apalagi kencangnya di undang-undang 32 tahun 2009 ini ya, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jadi bagaimana katanya negara dapat menggabungkan tujuan iklim dan pembangunan? Sebenarnya 2 hal ini – 2 hal yang tidak bisa dipisahkan makanya saya bilang tadi bukan tugas negara saja kalau bicara keberlanjutan lingkungan hidup memang negara punya kewenangan –terutama di Indonesia punya kewenangan di pasal 33 ayat 3 itu untuk mengatur lingkungan dan sumber daya alam. Tapi kalau berbicara keberlanjutan lingkungan karena asas keberlanjutan itu dibebankan kepada setiap orang, kepada setiap generasi baik generasi muda, tua atau generasi apapun, jadi kalau menggabungkan ya seharusnya saling melibatkan seperti yang mba Syaharani bilang.
Pemerintah juga harus melibatkan peran serta pemuda maupun – tidak pemuda saja tapi di setiap generasi untuk dapat pembangunan berkelanjutan ini menahan- ketahanan terhadap iklim tadi, jadi saling ketergantungan antara negara dengan masyarakatnya sendiri. Jadi bukan dibebankan kepada negara saja, makanya saya bilang tadi kesadaran –kesadaran dari setiap orang apakah saya ini- bagaimana saya tidak merusak lingkungan? Apakah saya ini sudah merusak lingkungan? Itu pertanyaan –pertanyaan yang mungkin muncul dari diri kita.
Contoh kecil saja, kita membuang sampah sembarangan itu salah satu contoh kecil kita sudah – paling tidak adalah berdampak pada lingkungan, salah satu contoh kecil saja, apakah saya sudah merusak? Pada dasarnya sudah merusak sampah kalau dibuang sembarangan akan mengalir ke sungai akan menghambat aliran sungai dan sebagainya salah satu berarti kita ikut serta dalam merusak lingkungan, makanya saya bilang tadi kesadaran –kesadaran dari setiap orang untuk mengatasi perubahan iklim ini. Jadi perubahan iklim ini – jangan menganggap ini perubahan yang besar ya ga? Dari hal-hal yang kecil itu bisa berpengaruh terhadap perubahan iklim. Contoh kecil tadi saya bilang jangan membuang sampah sembarangan, jaga lingkungannya bagaimana caranya
Meta Septalisa
Aku kalau untuk kebijakan mungkin bukan ranahku ya, tapi aku lebih ke anak-anak mudanya jadi sebagai anak muda- pertanyaan Igo”Apa upaya yang bisa dilakukan anak muda seperti kami yang untuk bisa memukul mundur krisis iklim yang ada, di tengah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah banyak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan di Indonesia dengan alasan mempertahankan dan segala macam” kalau dari aku sendiri adalah peran serta aktif dari anak muda, jadi kita harus kritis tidak hanya cuma menerima tapi berperan aktif mengingat kita sudah banyak sekali gerakan –gerakan anak muda yang dilakukan itu sangat efektif.
Bagaimana kita juga bisa membangun komunikasi di komunitas kita untuk lebih aktif, untuk lebih kritis dengan area-area lingkungan seperti itu dengan kesadaran lingkungan itu sendiri itu yang sebenarnya kalau di dalam gerakan itu ya meskipun gerakan itu kecil- meskipun dampaknya kecil setidaknya kita bergerak saja dulu, kita nggak usah berpikiran bahwa ini akan mengubah langsung ketika kita melakukan sesuatu, langsung blek, langsung berubah kebijakan iklim, enggak.
Kita dari yang hal-hal kecil dari merupakan kesadaran misalnya teman-teman yang masih kuliah itu di BEM itu wadah yang sangat bagus untuk mengkritisi, menganalisa kebijakan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan, jaman-jamannya saya kuliah dulu juga hobi seperti itu. Itu juga tempat yang bagus seperti itu, organisasi-organisasi.
Jadi yang kita lakukan itu apa yang bisa kita lakukan dulu kita tidak usah berpikiran jauh untuk mengubah langsung tapi apa yang bisa kita lakukan sekarang adalah bergerak, lalu diskusi menganalisis, dan ketika ada pemerintah memberikan ruang forum, kita berbicara atau kita menggunakan sosial media bagaimana.
Sekarangkan sosial media sangat berdampak ya ketika kita membikin sesuatu hal yang viral –kita bisa viralkan kaya gitu, uniknya di Indonesia seperti itu sih, kita bisa melakukan dari media sosial yang kita punya gitu. Itu sih hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan sebagai anak muda, jadi kita tidak hanya tinggal diam, tidak hanya kuliah-sekedar kuliah tapi di tempat kuliah itu adalah tempat – di sini kayanya banyak anak mahasiswa ya, tempat kita untuk bergerak seperti itu. Itu sih kalau dari saya.
Kalau boleh saya juga menanggapi pertanyaan “peran apa negara- peran negara untuk merubah iklim?” kalau saya secara pribadi adalah menghentikan perizinan untuk korporasi besar, itu sudah salah satu dampak paling besar buat perubahan iklim di Indonesia deh, karena banyak sekali perijinan-perijinan yang dikeluarkan itu tidak ramah lingkungan, tidak ramah gender, apakah itu juga mengikut sertakan masyarakat.
Faktanya beberapa di daerah lapangan yang saya temui, masyarakat itu tiba-tiba taunya hanya ada pembukaan lahan, ada program pemerintah tapi untuk masyarakat sendiri pun tidak tau tujuannya apa? Maksudnya apa? Seperti itu. Kalau saya pribadi adalah hentikan pemberian izin untuk korporasi-korporasi yang terbesar gitu, kita gunakan atau kita maksimalkan sudah ada deh perijinan yang sudah ada, kaya gitu, itu sih dari saya, terimakasih.
Bayu Herinata
Pertanyaan pertama terkait “Langkah apa yang dapat dilakukan sebuah negara untuk mengatasi perubahan iklim?” saya rasa Indonesia sendiri, negara kita ini sudah ada komitmen untuk membaik terkait dengan mengatasi perubahan iklim dan kita terlibat dalam forum Internasional tadi, kita meratifikasi kebijakan perubahan iklim tadi dengan ada undang-undangnya di Indonesia sudah ada kebijakan terkait itu, memang balik lagi terkait dengan implementasinya bagaimana kebijakan yang sudah ada ini yang dibuat pemerintah ini bisa dijalankan maksimal di tingkat tapak atau di daerah sendiri.
Terus yang kedua, “bagaimana negara dapat menggabungkan tujuan iklim dengan pembangunan berkelanjutan?” sama sebenarnya seperti yang disampaikan bu Louise tadi bahwa sudah ada kebijakan-kebijakan terkait dengan pembangunan berkelanjutan yang dikeluarkan oleh pemerintah kita Indonesia, kalau tidak salah esensis sustainable development goals, apa gitu saya lupa, di salah satu kebijakan pembangunan berkelanjutan tapi memang lagi-lagi kebijakan-kebijakan yang ada tadi lemah implementasi atau tidak mempunyai baik dari segi perencanaan yang matang terus teknis implementasinya terus target dari perencanaannya memang belum maksimal. Misalnya di Kalteng itu sendiri dari tahun 90-awal 96 itu mulai ada program di sini PLG – pengembangan lahan gambut 1 juta hektar, membuka lahan gambut tapi ternyata gagal, gambutnya di rehabilitasi dengan berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan, terus bantuan dari dunia internasional juga dalam upaya rehabilitasi gambut ini tapi memang yang saya bilang tadi dari proses perencanaannya dan implementasinya ini masih sangat-sangat minim sekali. Partisipasi baik dari tingkat daerah maupun masyarakat yang menjadi -bisa dibilang obyek-hanya obyek pada saat itu. Mungkin itu dulu, terimakasih.
Pertanyaan
Apa hal sederhana yang dapat kita lakukan untuk membantu melindungi dan menjaga lingkungan dan yang ingin saya tanyakan apa motivasi yang membuat kakak selalu semangat memperjuang ini?.
Dalam fenomena sekarang ini mengenai pembukaan lahan besar-besaran yang ada di Kalimantan Tengah yang kita tahu kaya akan lahan gambutnya yang sangat berguna untuk menyimpan karbon, bagaimana peran Walhi untuk membuat kesadaran masyarakat untuk melestarikan lahan gambut yang semakin menipis khususnya di Kalimantan Tengah ini agar tetap terjaga dan tidak merusaknya. terimakasih
Jawaban
Bayu Herinata
Menarik sekali pertanyaannya, jadi kalau belajar dari pengalaman kita terkait kesadaran masyarakat, sebenarnya masyarakat ini sudah punya kesadaran yang baik terkait dengan kelestarian lingkungan atau pengelolaan wilayah kelola yang mereka lakukan baik itu di hutan maupun di gambut. Jadi sebenarnya Walhi tidak banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengetahuan karena pengetahuan itu sendiri sudah ada di masyarakat. Kami hanya membantu atau mencoba menyampaikan kepada pemangku kebijakan bahwa ada model-model pengelolaan wilayah atau pengelolaan hutan baik hutan ataupun gambut yang sudah dilakukan atau berpraktek baik di masyarakat.
Ini yang seharusnya dilihat oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan untuk mencapai tujuan dari penurunan emisi gas rumah kaca sebenarnya masyarakat di kampung-kampung ini sudah berperan aktif dalam proses itu, mereka menjaga hutan mereka, mereka menjaga gambut mereka, mereka memanfaatkan hutan mereka sesuai dengan kebutuhan bisa dibilang dengan memperhatikan atau mempertimbangkan aspek keadilan tadi, mereka melindungi apa yang ada saat ini, mengelola apa yang ada saat ini untuk kebutuhan mereka dan juga yang akan datang, generasi yang akan datang.
Yang kedua, kalau semangat ya pasti akan sama karena hak untuk lingkungan yang baik dan bersih itu kan hak asasi manusia dan saya rasa kita dan semua di sini bisa sepakat bahwa itu memang harus kita perjuangkan karena kondisinya saat ini negara yang memfasilitasi itu bisa dibilang abai, jadi hal yang paling bisa atau yang paling mungkin bisa kita lakukan sebagai generasi muda itu sudah dijawab juga, mulailah untuk menyebarkan pengetahuan keadaan lingkungan yang ada yang paling kecil di lingkungan kita yang paling besar di negara kita bahwa “kita tidak sedang baik-baik saja, jadi menyebarkan pengetahuan ini,membangun kesadaran itu menjadi hal yang bisa membantu yang bisa menjadi penyemangat kita. Terimakasih.
Syaharani
Yang pertama sudah dijawab oleh Walhi-bang Bayu, mungkin aku jawab”apa sih yang membuat aku termotivasi untuk melakukan hal ini?” sebenarnya jawabannya simpel saja, karena aku peduli sama diriku sendiri dan tentunya sebagai seorang manusia udah naluriah bahwa kita ingin memperoleh hal-hal yang baik dalam hidup kita, salah satunya tentunya adalah masa depan yang baik dalam artian yang layak huni dan memang baik secara kualitas. Ketika krisis iklim itu dampaknya mulai mengancam dan apalagi krisis iklim itu terjadi dalam dan berlangsung sangat lama gitu ya.
Ketika pemerintah atau negara itu kemudian abai terhadap hak kita atas lingkungan yang baik dan sehat yang tadi sudah bang Bayu singgung, kemudian aku merasa masa depan ku akan terancam- masa depan dalam kehidupan loe akan terancam dengan adanya hal tersebut. Dan ternyata dengan kondisi yang seperti ini kita nggak bisa mendapatkan hak tersebut secara gratis atau secara mudah tapi ternyata kita harus melakukan sesuatu pergerakan atau perlawanan untuk supaya hak tersebut bisa terpenuhi.
Mungkin itu singkatnya yang memotivasi aku untuk bergerak karena ini bukan hanya tentang diriku sendiri tapi tentang orang-orang disekitarku, mungkin kalau teman-teman punya hubungan yang dekat dengan kerabat atau saudara atau keluarga, ketika kita memperjuangkan untuk iklim yang baik kita juga memperjuangkan kehidupan mereka gitu, nggak cuma kehidupan kita saja tapi kehidupan mereka dan kehidupan umat manusia seluruhnya.
Cuman itu tentunya nggak bisa dilakukan sendiri, karena nggak mungkin 1 orang bisa mengubah dunia tapi-oleh karena itu makanya perlu banyak orang, perlu teman-teman yang ada di sini untuk mulai mengajak diri sendiri dan orang-orang di sekitar teman-teman untuk bergerak bersama, bergerak barang-bareng. Kita harus menyadarkan bahwa krisis iklim itu memang ancaman yang bener-bener nyata dan kita perlu upaya serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Theresia Louise
Sebenarnya sudah diatur secara regulasi dan peraturan perundang-undangan itu ya, di undang-undang 32 tahun 2009 mungkin saya tidak akan mengulas, itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang. Makanya saya bilang tadi kembali ke asas keberlanjutan beban itu dibebankan kepada setiap orang. Undang 32 tahun 2009 bisa kita baca, bisa kita lihat, bisa kita buka undang-undang 32/2009 itu ada hak dan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang, salah satunya dalam undang-undang dasar 45 yang di pasal 18h ayat 1 itu bilang” setiap orang itu berhak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, dan dituangkan kembali di undang-undang 32/2009 ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk menjaga, mengelola dan melindungi lingkungan hidup itu.
Terus dikaitkan dengan peran serta negara ya, itu juga diatur dalam UU 32/2009 ada beberapa pasal dari pasal 5- pasal 11 misalkan dari pasal 11, 12, 13 itu salah satu peran pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tapi pada dasarnya agar ini berjalan dengan baik harus tadi ada keterlibatan generasi muda terutama, tapi generasi muda ini yang kadang-kadang yang punya niat untuk melanjutkan fungsi lingkungan yang baik dan sehat ini yang kadang-kadang menumbuhkan itu yang saya rasa perlu digalakkan.
Tadi misalkan ada contoh dengan memviralkan bagaimana cara menjaga, melindungi lingkungan hidup itu tapi kalau berbicara bagaimana caranya itu sudah ada di dalam undang-undang 32/2009 tinggal kita sendiri bagaimana kesadaran setiap generasi ini untuk melakukan itu, makanya saya bilang tadi antara legal konsep dengan impromental konsep itu harus seimbang
Terakhir antara manusia dengan alam itu harus saling berketerkaitan, ada simbiosis mutualisme itu tadi, kalau ini bisa berjalan dengan baik, terintegrasi dengan baik. Saya yakin krisis iklim, perubahan iklim dapat- kita tidak bisa memungkiri ini pasti terjadi paling tidak mencegah agar tidak cepat lagi laju perubahan iklim itu.
Jadi pada dasarnya kalau masih ada ijin-ijin yang memanfaatkan lingkungan dan itu berdampak pada perubahan iklim, saya yakin ke depan tidak akan pernah hilang perubahan iklim ini bahkan beberapa krisis yang akan terjadi itu pasti akan muncul. Tapi tugas kita bagaimana manajemen, meminimalisir agar ini laju pertumbuhan kerusakan terhadap iklim ini, saya rasa itu.
Tapi tidak bisa dipungkiri sendiri, perubahan iklim ini pasti akan terjadi tapi bagaimana cara mengurangi itu, itukan tugas setiap generasi kalau berbicara asas keberlanjutan tadi untuk hak dan kewajiban itu silahkan anda buka kembali itu sudah diatur dalam perundang-undangan tingkat kesadaran setiap generasi lagi dan bagaimana cara generasi muda ini untuk ikut serta dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Meta Septalisa
Kalau aku ditanyakan motivasi, motivasiku simpel ya, karena aku dari desa dulu waktu kecil aku sering main di sungai, terus sungai itu jernih ikannya bisa dilihat, tapi pada saat ini sekarang di belakang rumah nenekku sudah menjadi kelapa sawit jadi karena sudah terdampak apakah aku harus diam? Itu nggak, jadi motivasiku adalah ketika aku melihat desaku sudah hancur dan saatnya aku juga berharap tidak semua desa itu sudah hancur juga karena konsesi –konsesi sawitan.
Terus aku juga memikirkan bagaimana nanti keponakanku kedepannya apakah dia nanti bisa menikmati sungai yang bersih, apakah dia bisa berenang di sungai, apakah dia bisa mengambil sayur di hutan, itu yang membuat aku termotivasi agar cerita-alam borneo ini bukan hanya sebagai dongeng di saat tidur di akan datang tapi itu memang masih bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang baik sekarang, maupun yang akan nantinya. Itu sih motivasi yang simpel aja.
Closing Statement
Bayu Herinata
Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa pemerintah harus lebih konkrit terkait dengan kebijakan iklim ini tadi, mulai dari perencanaan, implementasi, terus targetnya itu memang harus benar-benar di pastikan juga tidak luput terkait dengan yang paling penting menurut saya adanya partisipasi karena beberapa kegiatan terkait untuk mencapai target embisi tadi di tapak hanya menjadi proyek-proyek gitu saja, jadi masyarakat hanya menjadi obyek dalam rangka mencapai target dengan emisi yang diharapkan oleh Indonesia.
Jadi harapannya masyarakat atau tingkat tapak sendiri bisa menjadi pelaku dan bisa merasakan sendiri terkait dampak dari menjaga apa yang telah mereka lakukan sejak dulu, praktek-praktek baik yang mereka lakukan dalam proses menjaga hutan, menjaga gambut itu bisa diakomodir oleh pemerintah sebagai kontribusi masyarakat dalam proses memperlambat terjadi perubahan iklim atau kerusakan iklim.
Theresia Louise
Pada dasarnya bagaimana agar tidak terjadi kesenjangan kebijakan iklim itu tadi seperti saya bilang; satu, subyek hukumnya baik itu pemerintah, generasi muda, generasi tua, atau generasi apapun harus punya kesadaran dulu, kesadaran terhadap bagaimana cara mengelola dan melakukan perlindungan terhadap lingkungan ini, itu yang terutama kesadaran dulu agar tidak terjadi kesenjangan tadi dan pemerintah juga harus mendengar, harus melibatkan peran serta masyarakat dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kesenjangan kebijakan iklim tadi.
Kalau berbicara kebijakan itu ujungnya nanti akan berbicara ada suatu kepastian hukum dalam mengatur tentang kebijakan iklim. Kepastian hukum harus dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan dalam mengatur kebijakan iklim ini, peran serta masyarakat, generasi muda itu harus dilakukan semoga mba Syaharani harus mendengungkan ini terus baik yang disarankan mba Meta baik melalui media sosial, yang harus dilakukan dari sejak- pendidikan itu harus dilakukan dari sejak dini jadi saya juga sering mengharapkan kepada pemerintah tolong ada pelajaran khusus yang berkenaan dengan lingkungan hidup itu sudah diajar dari misalkan dari SD, SMP dan SMA untuk menyadarkan generasi muda ini akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tapi saya rasa tidak perlu dimasukan dalam sebuah mata pelajaran khusus tapi kalau ada kesadaran dari setiap generasi saya rasa kesenjangan itu akan teratasi.
Yang kedua, bagaimana terciptanya keadilan antargenerasi itu, beban keberlanjutan itu tidak hanya kepada negara saja tapi beban itu kita tanggung bersama, generasi apapun untuk mengurangi lajunya perubahan iklim itu tapi kalau komitmen negara dan pemerintah mau mengurangi izin-izin yang memanfaatkan lingkungan yang menghasilkan perubahan iklim saya rasa itu juga langkah baik tapi saya pikir komitmen pemerintah atau negara yang mengurangi izin itu tidak akan pernah kita rasakan secara signifikan karena berbicara pendapatan asli daerah, pendapatan negara masuknya dari sumber daya alam dan pemanfaatan lingkungan, tapi kalau pemerintah punya komitmen itu bagus contohnya negara Cina dalam mengambil kebijakan lingkungan dia memperhatikan masyarakat setiap 5 tahun sekali mereka mengevaluasi setiap ijin-ijin lingkungan yang memanfaatkan lingkungan itu kalau yang menghasilkan nanti berdampak lingkungan. Setiap 5 tahun di evaluasi dan melibatkan masyarakat dan warga negaranya.
Meta Septalisa
Statement saya, hendaknya masyarakat sekarang dijadikan subyek bukan obyek jadi masyarakat juga ikut serta dalam perencanaan kebijakan dan juga sudah mulai mengikutsertakan generasi muda-anak-anak muda dan itu juga merupakan representatif dari anak-anak muda jangan karena ini sudah pesanan- pesanan, di struktur pemerintahan juga menggunakan anak muda tetapi apakah itu representatif untuk anak muda?
Dan itu juga harapannya bahwa jadi adanya keadilan iklim ini tidak hanya saja perannya dari generasi senior juga sudah mulai mempersiapkan untuk juga memikirkan keberlangsungan iklim yang ada saat ini terus untuk mempertahankan sustainable jangan hanya sustainable hanya retorika saja hanya untuk mempercantik bahwa negara kita sedang sekarat, jadi supaya nggak kelihatan sekarat kita menggunakan sustainable-sustainable. Poinnya adalah generasi muda ikut bukan hanya sebagai pemenuhan supaya cantik tapi itu representatif anak muda.
Syaharani
Penutupnya adalah krisis iklim itu merupakan masalah yang serius –sangat serius karena dan mengancam keberlangsungan hidup manusia tidak hanya dalam skala kecil tapi juga dalam skala besar bahkan ada beberapa yang menyebut krisis iklim ini sebagai gelombang kepunahan karena sangat saking parahnya potensi dampak yang akan ditimbulkan oleh adanya krisis iklim ini sendiri.
Aku juga setuju dengan apa yang disampaikan penanggap-penanggap hari ini khususnya melibatkan masyarakat bukan sebagai obyek dalam perencanaan, penyusunan maupun implementasi kebijakan dari perubahan iklim tapi masyarakat harus dijadikan aktor dan agen dalam rangkaian kegiatan tersebut karena ini semua permasalahan bersama sehingga perlu ada kolaborasi ditinggal nasional dan global untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Perlu adanya perubahan sistem yang mampu mengarahkan pada solusi permasalahn ini, juga untuk anak muda seumuran aku, harapannya teman-teman jangan capek berisik untuk menyampaikan isu ini karena bersuara itu gratis walaupun pada prakteknya ada penekanan-penekanan, harapannya teman-teman dapat menggabungkan isu ini dalam platform dan chanel apapun sehingga makin besar isu terdengar dan makin banyak yang mau bergerak bersama.