Palangka Raya, 16 Januari 2021. Usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Koalisi Keadilan untuk Kinipan merespon jawaban Bupati Lamandau Hendra Lesmana. Pada Jumat 15 Januari 2021, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengirimkan beberapa dokumen melalui e-Court PTUN Palangka Raya yang menjadi jawaban dirinya atas gugatan tersebut.
Beberapa pokok pikiran dalam jawaban Bupati Lamandau tersebut antara lain, Hendra Lesmana mengaku dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal itu dilihat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng. Surat itu diberi tanggal 1 Desember 2020.
Selain itu, Bupati Lamandau mengaku dirinya juga memberikan tanggapan atas surat permohonan Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan pada 2 Desember 2020 lalu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ia menjawab, permohonan itu akan segera diproses oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk sebelumnya.
Bupati Lamandau juga menyatakan, atas dua alasan di atas maka gugatan di PTUN itu dinilai batal demi hukum karena apa yang diminta dalam gugatan sudah direspon dan ada dalam ketetapan. Ia kukuh untuk tidak dinilai abai.
Melihat hal itu, Koalisi Keadilan untuk Kinipan menilai bahwa surat-surat yang dibuat hanyalah untuk menghindari gugatan. Koalisi meragukan SK Bupati Lamandau tersebut terkait pembentukan panitia. Pasalnya, SK itu terbit tanpa diketahui oleh salah satu anggota panitia yang tercantum dalam daftar Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, yakni Mantir Adat.
Selain itu, dalam lampiran SK tersebut terdapat kekeliruan pada bagian penulisan nomor pada daftar anggota panitia yang terlibat. Pada bagian itu, nomor tertulis tidak berurutan, seperti nomor 16 yang kemudian justru langsung melompat ke nomor 22. Kesalahan dalam penomoran itu menunjukan kurangnya ketelitian dalam membuat dokumen administrasi yang ditandatangani oleh pejabat publik.
Selanjutnya, Bupati Lamandau juga mengirim surat kepada Effendi Buhing pada 8 Januari 2021 lalu menjawab atas permohonan Effendi Buhing dan masyarakat Kinipan terkait permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Sayangnya, tanggapan dari Bupati Lamandau melewati batas hari dari ketentuan 10 hari kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat 2, isinya:
“Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”
Artinya, semua respon Bupati Lamandau terkait segala permohonan itu dibuat tergesa- gesa. Dugaan kami semua respon itu dibuat lantaran adanya gugatan di PTUN.
Setelah mempelajari secara seksama apa yang menjadi pokok dari jawaban Bupati Lamandau atas gugatan Masyarakat Adat Laman Kinipan, kami dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan dapat menyimpulkan sebagai berikut :
- Bahwa gugatan Masyarakat Adat Laman Kinipan dengan 1/P/FP/2021/PTUN.PLK di PTUN Palangka Raya haruslah terus dilanjutkan untuk mendapatkan kepastian hukum dari Majelis Hakim.
- Bahwa gugatan Masyarakat Adat Laman Kinipan sangat erat kaitanya dengan hukum administrasi Pemerintahan sehingga perlu dilihat dan diuji apakah jawaban dari Bupati Lamandau tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung :
Koalisi Keadilan Untuk Kinipan : 085252960916/081257407333