Palangka Raya, Senin 25 Januari 2021, Sidang permohonan Fiktif Positif Masyarakat Adat Laman Kinipan melawan Bupati Lamandau memasuki fase akhir. Setelah sebelumnya pada tanggal 20 Januari 2021 sidang secara terbuka dimuka umum digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Agenda sidang kali ini sama dengan agenda sidang sebelumnya yaitu pengajuan bukti surat dan saksi/ahli oleh para pihak.
Pada persidangan pada tanggal 20 Januari 2021, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing selaku pemohon hadir dalam persidangan. Pemohon melewati kuasa hukumnya mengajukan sebanyak 16 bukti surat serta dua orang saksi fakta yakni Pilemon selaku Mantir Adat Desa Kinipan dan Elyakin Pangkun selaku mantan Damang Adat Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau dan 1 orang saksi ahli Dr.Marko Mahin, MA selaku Atropolog. Sedangkan dari pihak Termohon dalam hal ini Bupati Lamandau melalui kuasanya mengajukan 19 bukti surat dan 3 orang saksi yakti Frans Effendi selaku Kapala Bagian Pemerintahan, Muhammad Firman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum Setda Kabupaten Lamandau dan Sunarto selaku Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lamandau.
Dalam persidangan tersebut diatas Bupati Lamandau tidak membantah dengan adanya surat permohonan dari Komunitas Adat Laman Kinipan tertanggal 2 Desember 2020 dan telah diterima oleh Bupati pada tanggal 4 Desember 2020. Surat permohonan dari Komunitas Adat Laman Kinipan inipun diajukan oleh Bupati Lamandau lewat kuasanya sebagai bukti surat dengan kode T.1.
Selama masa persidangan Bupati Lamandau mencoba untuk membuktikan bahwa Surat Keputusan Bupati No.188.45/379/HUK/2020 tentang Panitia Pembentukan Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 1 Desember 2020 bukanlah sebuah surat keputusan yang lahir setelah adanya gugatan/permohonan di PTUN Palangka Raya yang diajukan oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan dengan nomer perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Namun sayangnya Bupati Lamandau tidak bisa membuktikan bahwa surat keputusan tersebut dibuat secara transparan dengan melibatkan anggota panitia. Para saksi yang dihadirkan oleh Bupati Lamandau kesemuanya menyebutkan ataupun tidak mengetahui adanya rapat bersama para anggota panitia. Ketidaktransparanan inipun di konfirmasi oleh Pilemon selaku Mantir Adat Desa Kinipan yang menyatakan dirinya baru tahu adanya surat keputusan tersebut saat di persidangan digelar, padahal dalam lampiran surat keputusan tersebut secara jelas menyebutkan Mantir Adat se-Kabupaten Lamandau menjadi anggota panitia.
Pada persidangan tanggal 25 Januari 2021, Bupati Lamandau masih tidak bisa membuktikan telah memberikan respon ataupun tindakan atas permohon Masyarakat Adat Laman Kinipan tertanggal 2 Desember 2020 dan diterima pada tanggal 4 Desember 2020. Pada persidangan ini masing-masing para pihak hanya mengajukan bukti surat, dimana Bupati Lamandau mengajukan berupa fotocopy tanda terima distribusi Keputusan Bupati Lamandau No.188.45/379/HUK/2020 tentang Panitia Pembentukan Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 1 Desember 2020 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Fotocopy Surat Bupati Lamandau kepada Camat Se-Kabupaten Lamandau No.100/09/I/PEM.2021 perihal : Pelaksanaan Identifikasi Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.
Berdasarkan penjelasan singkat fakta-fakta persidangan diatas, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan menyatakan sikap sebagai berikut :
- Bahwa Termohon dalam hal ini Bupati Lamandau tidak memahami hukum acara peradilan tata usaha negara dalam perkara permohon fiktif positif No. 1/P/FP/2021/PTUN.PLK karena Termohon tidak mampu membuktikan telah memberikan respon atau tanggapan terkait surat permohonan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan tertanggal 2 Desember 2020 dan telah diterima oleh Termohon pada tanggal 4 Desember 2020. Sehingga dalam hal ini kami menyatakan Bupati Lamandau telah berbuat abai terhadap permohonan Masyarakat Adat Laman Kinipan.
- Bahwa Koalisi Keadilan Untuk Kinipan memohon kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang menyidangkan perkara No. 1/P/FP/2021/PTUN.PLK, memberikan putusan pada tanggal 1 Februari 2021 untuk memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan dan memerintahkan kepada Bupati Lamandau untuk segera melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi serta Penetapan Masyarakat Adat Laman Kinipan.
Demikian pers rilis ini kami buat semoga kiranya upaya Masyarakat Adat Laman Kinipan untuk mendapatkan pengakukan dan perlindungan berupa surat keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau menjadi inspirasi bagi Masyarakat Adat se-Indonesia dan secara khusus se-Kalimantan Tengah.
Hormat Kami, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan
BPHW AMAN Kalimantan Tengah – Walhi Kalimantan Tengah – Save Our Borneo – LBH Palangka Raya – LBH Genta Keadilan
Narahubung :
Aryo Nugroho (0852-5296-0916)
Parlin B.Hutabarat (0812-5740-7333)