Siaran Pers Koalisi Keadilan Untuk Kinipan
Palangka Raya, 1 Februari 2021. Majelis Hakim PTUN Palangka Raya tidak dapat menerima permohonan Masyarakat Adat Laman Kinipan dengan dasar bahwa apa yang dimohonkan telah sudah pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan diterbitkannya Surat Keputusan terkait dengan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau.
Pada pukul 11.00 WIB Majelis Hakim PTUN Palangka Raya membacakan putusan persidangan antara Masyarakat Adat Laman Kinipan melawan Bupati Lamandau dengan nomer perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK, secara e-Court. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa dengan menggunakan kontruksi hukum secara argumentum a contrario yaitu menafsirkan atau menjelaskan ketentuan hukum yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan telah dipenuhinya permohonan Pemohon maka objek permohonan pemohon tidak masuk dalam kriteria permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perma Nomor 8 Tahun 2017.
Namun dalam putusan ini Majelis Hakim PTUN Palangka Raya juga mempertimbangan hak-hak Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam hal ini diwakili oleh Effendi Buhing. Putusan yang termuat dalam halaman 63 menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Surat Keputusan terkait dengan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Termohon (Bupati Lamandau) dan Panitia yang telah dibentuk diharuskan dengan penuh tanggung jawab memberikan pelayanan yang baik sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik berlaku dengan melaksanakan tahapan pengakuan dan perlindungan dengan diharapkan adanya laporan hasil identifikasi yang disampaikan pada bulan Maret 2021 sebagaimana surat Termohon kepada Camat se-kab Lamandau.
Secara jelas Hakim juga menyatakan tentang pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat penting untuk dilakukan, maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh Termohon harus dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana telah dilaksanakan oleh Kabupaten Pulang Pisau dalam hal pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pilang.
Berdasarkan uraian singkat diatas kami dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan sikap sebagai berikut :
- Koalisi Keadilan Untuk Kinipan berpadangan bahwa putusan PTUN Palangka Raya No. 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan bahwa secara subtansi permohonan adalah terkait sikap diamnya Bupati Lamandau dengan tidak merespon surat permohonan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan tanggal 2 Desember 2020. Namun demikian kami tetap menghormati keputusan ini.
- Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mewajibkan Bupati Lamandau untuk mematuhi putusan tersebut dan segera melaksanakan pertimbangan Hakim PTUN Palangka Raya yang termuat dalam halaman 63.
- Koalisi Keadilan Untuk Kinipan terus akan mendukung upaya Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Masyarakat Adat secara umum untuk mendapatkan haknya serta melakukan upaya-upaya hukum lain sampai hak-hak tersebut dapat terpenuhi.
Demikian Pers Rilis ini kami buat dan bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kiranya Rilis ini berkenan untuk bisa disebarkan seluas-luasnya kepada seluruh pihak.
Hormat Kami Koalisi Keadilan Untuk Kinipan
BPHW AMAN Kalimantan Tengah – Walhi Kalimantan Tengah – Save Our Borneo – LBH Palangka Raya – LBH Genta Keadilan
Narahubung :
Aryo Nugroho (0852-5296-0916)
Parlin B.Hutabarat (0812-5740-7333)