Jakarta, 23 Februari 2021 – Pantau Gambut, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng), dan Yayasan Madani Berkelanjutan menyatakan bahwa kebijakan Food Estate yang diajukan pemerintahan Joko Widodo tidak tepat sasaran sehingga harus ditinjau ulang oleh pemerintah. Selain itu, ketiga institusi tersebut juga mendorong pemerintah untuk merestorasi kawasan hutan alam dan gambut yang sudah terdampak di Kalimantan Tengah, serta mendorong upaya-upaya lain untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para petani di lokasi.
Berdasarkan berbagai kajian yang telah dilakukan, Pantau Gambut, Walhi Kalteng, dan Yayasan Madani Berkelanjutan menilai Food Estate Kalimantan Tengah tidak tepat sasaran karena tiga alasan berikut:
Kebijakan yang terburu-buru, ini bukanlah jawaban jangka pendek yang ideal untuk menjawab masalah krisis pangan yang diprediksi akan terjadi. Keterjangkauan, ketersediaan, serta kualitas dan keamanan merupakan isu yang perlu menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, sementara ketersediaan stok pangan – yang berusaha dijawab oleh Food Estate Kalimantan Tengah – bukanlah fokus utama yang harus dibenahi dalam waktu dekat.
Kebijakan yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai Pasal 10 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sementara suatu kebijakan yang baik seyogyanya adalah mendengarkan pendapat dari masyarakat, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yangberbunyi “memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kebijakan jalur istimewa yang mendapat banyak kemudahan dengan statusnya sebagai salah satu Program Strategis Negara karena dicanangkan sebagai program lintas kementerian/lembaga, bahkan melibatkan dukungan serta peran aktif TNI dan Polri, baik itu sesuai maupun tidak dengan tugas dan fungsi mereka. Beberapa sarana regulasi yang dibuat untuk memastikan kemudahan proyek tersebut berjalan sudah siap tersedia, diantaranya percepatan dalam perizinan usaha yang berisiko tinggi, Dikecualikan dari kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru di Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, kemudahan pengadaan tanah, hingga kemudahan menggunakan kawasan hutan, termasuk yang masih berhutan alam.
Kurang transparannya informasi mengenai kebijakan Food Estate dapat menghambat upaya masyarakat untuk mengawasi megaproyek ini. Hal ini yang mendorong Pantau Gambut, Walhi Kalteng, dan Yayasan Madani Berkelanjutan untuk meluncurkan platform daring yang dapat digunakan oleh siapapun secara gratis agar publik dapat bersama-sama mengamati dan mengawasi perkembangan proyek Food Estate ini secara kritis.
Platform daring tersebut dapat dikunjungi di:
versi bahasa Indonesia: foodestate.pantaugambut.idversi bahasa Inggris: foodestate.pantaugambut.id/en
Krisis pandemi Covid-19 seharusnya dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengoreksi arah kebijakan ekonomi dan pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Perbaikan akses distribusi pangan, peningkatan kualitas pangan yang bergizi, pemberantasan korupsi, serta perbaikan akses pembiayaan bagi petani harus didahulukan bila isu pangan adalah prioritas pemerintah. Pengalihfungsian lahan untuk tujuan produksi dalam jangka panjang pada kawasan hutan dan gambut yang merupakan sumber makanan, sumber plasma nutfah, dan keanekaragaman hayati justru akan berdampak sebaliknya, yaitu mengurangi produksi pangan akibat dan memperparah pemanasan global.
Kontak Media:
Iola Abas, Pantau Gambut, 081263709484
Dimas Hartono, Walhi Kalimantan Tengah, 0811520404Anggalia Putri, Yayasan Madani Berkelanjutan, 08562118997