Nonton Bareng Film The Endgame “Ronde Terakhir Melawan Korupsi dan Implikasinya terhadap Gerakan Lingkungan di Kalimantan Tengah”

Pada 5 Juni 2021 lalu, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Dalam rangka peringatan tahun ini, Walhi Kalimantan Tengah menggelar Nonton Bareng Film The Endgame: Ronde Terakhir Melawan Korupsi. Nobar berlangsung secara luring di Sekretariat Walhi Kalimantan Tengah. Peserta berasal dari anggota individu dan lembaga Walhi Kalimantan Tengah, anggota Lingkar Belajar Walhi Kalimantan Tengah, lulusan Pendidikan Kader Walhi Kalimantan Tengah, dan Jaringan Walhi Kalimantan Tengah dengan jumlah 14 (empat belas) orang.

Nobar Film yang diproduksi olehWatchdoc ini mengambil judul “Ronde Terakhir Melawan Korupsi dan Implikasinya terhadap Gerakan Lingkungan di Kalimantan Tengah”. Nobar dilanjutkan dengan diskusi dengan menghadirkan dua orang pemantik, yaitu Bayu Herinata dari Walhi Kalimantan Tengah dan Aryo Nugroho Waluyo dari LBH Palangka Raya. Diskusi berlangsung sangat menarik. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 19.00 WIB baru dapat selesai pukul 23.00 WIB.

Sejak awal, Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 telah menimbulkan polemik di masyarakat. Demonstrasi besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah. Revisi tersebut dikhawatirkan sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Proses formil yang berjalan juga dianggap terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Meski begitu, revisi UU KPK tetap berjalan hingga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 melalui UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Melalui Nobar dan diskusi film tersebut, Walhi Kalimantan Tengah bermaksud membuka sebuah ruang diskusi untuk melihat persoalan pemberantasan korupsi melalui kacamata perlindungan lingkungan hidup secara lebih mendalam, khususnya dalam konteks Provinsi Kalimantan Tengah.

Revisi UU KPK berdampak pada perubahan besar-besaran dalam internal KPK. Kini bukan hanya dibentuk Dewan Pengawas, tapi juga dilaksanakan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Asesmen melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam proses tersebut. Meskipun tidak diatur sebagai syarat dalam UU No. 19 tahun 2019, tapi sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang pegawai KPK justru dinyatakan tidak lolos menjadi ASN dan terancam dipecat dari jabatannya. Dampak-dampak merugikan ini juga bertentangan dengan hasil putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 dan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Pemberantasan korupsi memiliki hubungan dengan upaya penyelamatan lingkungan hidup. Pelemahan terhadap kerja pemberantasan korupsi mau tidak mau akan berdampak terhadap gerakan lingkungan hidup dan masa depan lingkungan di Indonesia. Sebab, kasus lingkungan hidup seringkali juga melibatkan korupsi para pemangku kepentingan, mulai dari pembuatan izin hingga penyelesaian sengketa di masyarakat. Walhi Kalimantan Tengah menyadari bahwa Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang rentan akan perubahan tersebut dengan wilayah hutan yang sangat luas, tidak terkecuali lahan gambut dan sungai-sungai yang mengalir ke berbagai penjuru wilayah. (akp)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *