Siaran Pers Posko Solidaritas Untuk Korban Covid-19 Kalimantan Tengah #WargaBantuWarga
“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan adalah Hak Rakyat Kalimantan Tengah“
Palangka Raya, 29 Juli 2021.
Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyatakan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan kesehatan “.
Pada tanggal 13 April 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden/Keppres No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pada tanggal 16 April 2020, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Keputusan Gubernur No.188.44/104/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Pasal 48 d Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatakan ”penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian Pasal 53 UU 24/2007 mengatur “pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan: a) kebutuhan air bersih dan sanitasi; b) pangan; c) sandang; d) pelayanan kesehatan; e) pelayanan psikososial; dan f) penampungan dan tempat hunian.
Bahwa ketentuan perundang-undangan di atas sangatlah terang dan jelas bagaimana Pemerintah harus memenuhi kewajibannya kepada rakyat. Namun pada kenyataannya jumlah penderita Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengalami tingkat kenaikan, bahkan angka kematian akibat Covid-19 meningkat menjadi 3 %. Tertanggal 27 Juli 2021 situs resmi Pemerintah Kalimantan Tengah https://corona.kalteng.go.id/ merilis data bahwa yang terpapar Covid-19 terkonfirmasi 32.928 orang dengan adanya penambahan 322 orang. Sedangkan total yang meninggal 1008 orang dengan adanya penambahan 17 orang. Pada tanggal 25 Juli 2021 tercatat 23 orang meninggal di hari itu juga akibat terpapar Covid-19, ini merupakan angka tertinggi selama ini semasa Covid-19.
Namun fakta-fakta diatas tidak membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sadar tentang situasi genting seperti ini. Salah satunya adalah tidak adanya kebijakan yang menyatakan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan situasi yang darurat, termasuk tidak melakukan perbaikan dan penguatan terhadap kebijakan dan penanganan menunjukkan bahwa tidak ada langkah- langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah Kalimantan tengah untuk mengatasi masalah penanggulangan dan penyebaran pandemi di Kalimantan Tengah. Keputusan Gubernur No.188.44/104/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 telah berakhir masanya pada tanggal 25 Juni 2020. Setidaknya 1 tahun berjalan Kalimantan Tengah tidak mempunyai kebijakan kedaruratan mengenai Covid-19.
Atas dasar fakta-fakta diatas kami dari masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Posko Solidaritas Untuk Korban Covid-19 Kalimantan Tengah yang merupakan satu bentuk kesadaran dan memperkuat solidaritas masyarakat untuk rakyat bantu rakyat. Selama ini solidaritas rakyat bantu rakyat di masa Covid-19 telah terbangun di seluruh Republik Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka yang juga korban seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah bersolidaritas untuk membantu rakyat yang terpapar Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Posko Solidaritas Untuk Korban Covid-19 Kalimantan Tengah di bangun dengan tujuan sebagai berikut :
- Melakukan Advokasi Kebijakan, yang terdiri dari :
- Mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Membuat Kebijakan Mengenai status darurat Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memaksimalkan sumberdaya untuk mendukung bantuan medis di rumah sakit, puskesmas maupun yang sedang menjalankan Isolasi Mandiri.
- Memaksimalkan program Tes Covid bagi warga Kalimantan Tengah, Melakukan pelacakan bagi potensi dan penderita Covid untuk memutus penularan dan mempercepat pemulihan dengan melakukan Isolasi bagi Korban baik secara mandiri maupun di fasilitas- fasilitas kesehatan yang tersedia.
- Mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemberian vaksin Covid-19 secara gratis secara merata, terutama kepada kelompok- kelompok rentan dan disabilitas di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat/memperbanyak tempat penampungan kesehatan untuk mereka terpapar Covid-19.
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan peralatan kesehatan seperti tabung gas dan peralatan kesehatan lainnya dan memastikan tidak terjadi kelangkaan.
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi untuk peralatan maupun sarana dan prasarana kesehatan Covid-19.
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan hak-hak para tenaga kesehatan.
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan bantuan sosial secara tepat sasaran kepada masyarakat terpapar Covid-19 dan para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka terkait penganggaran dan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan informasi mengenai para isoman (isolasi mandiri) di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memudahkan pemantauan dan pelayanan kesehatan.
- Aksi Kemanusian, terdiri dari :
- Menggalang donasi Publik untuk korban Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah
- Mendistribusikan kebutuhan kepada keluarga yang sedang melakukan Isolasi Mandiri untuk kebutuhan pokok berupa bahan makanan, vitamin, alat kelengkapan kesehatan dan lain-lain.
- Menghubungkan kelompok UMKM / Sektor informal lainnya dengan kebutuhan warga yang sedang terpapar Covid-19, khususnya yang sedang Isoman.
- Menghubungkan kebutuhan pokok Masyarakat yang berkaitan dengan penyediaan pangan dari masyarakat Desa dan Masyarakat Adat.
- Menggalang relawan untuk membantu masyarakat yang sedang terpapar Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas dan memperhatikan standar protokol kesehatan yang ketat.
- Menerima Aduan Masyarakat, terdiri dari :
- Bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 namun tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pemerintah.
- Bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 namun tidak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
c. Bagi Para Tenaga Kesehatan yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh Pemerintah.
Demikian Pers Rilis ini kami sampaikan, semoga upaya solidaritas rakyat bantu rakyat bisa berjalan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu masyarakat yang sedang kesusahan karena Covid-19.
Posko Solidaritas Untuk Korban Covid-19 Kalimantan Tengah
Narahubung :
085252960916 (Aryo Nugroho Waluyo)
0811520404 (Dimas N Hartono)