Gambar: Proses sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi),6/6/2022
Senin, 6 Juni 2022, setelah kesekian kalinya sidang lanjutan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki kembali digelar lagi. Pagi itu, tepatnya pukul 08.36 WIB kami berangkat menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kota Palangka Raya, ketika memasuki ruang sidang kami duduk sebentar lalu mempersiapkan peralatan untuk siaran langsung di sosial media WALHI Kalimantan Tengah.
Setelah waktu menunjukan pukul 10.16 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang dan seluruh peserta sidang berdiri, dan sidang dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir secara virtual atau melalui zoom meeting. Lalu, majelis hakim mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di ruang sidang dengan tegas dan jelas.
Dalam Pledoi Yanga ada tim PH menyampaikan point-point atau fakta-fakta yang menyatakan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki tidak bersalah. Adapun fakta hukum yang tidak terbantahkan, sebagai berikut:
1. Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan sebanyak 2 kali oleh CV Bukit Pendulangan yakni pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru dan pada tahun 2019 berupa pekerjaan pembersihan jalan, sehingga terbukti bahwa Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut memang ada dan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang masih dengan baik serta sangat bermanfaat bagi masyarakat desa kinipan untuk akses transportasi mengangkut hasil pertanian dan perkebunan.
2. Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru terbukti belum dibayar oleh Pemerintah Desa Kinipan pada tahun 2017 sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan.
3. Pengeluaran Keuangan Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dan telah dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan yang memiliki kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa, yakni telah menganggarkan sejumlah Rp. 350.269.000,- dalam APBDes Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 maupun Perubahannya adalah merupakan bentuk pelaksanaan prestasi (kewajiban) Pemerintah Desa Kinipan kepada CV Bukit Pendulangan sebagai pelaksana Pekerjaan pembuatan dan pembersihan jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru dan pada tahun 2019 berupa pekerjaan pembersihan jalan.
4. Perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan menggunakan Dana Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 350.269.000,- adalah bentuk perbuatan yang memiliki itikad baik dari diri Terdakwa dan tanpa ada maksud (niat) jahat (mens rea) yang bertujuan untuk memberikan keuntungan pribadi Terdakwa maupun keuntungan bagi saksi DEDI GUSMANTO selaku Direktur CV Bukit Pendulangan dengan bukti bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari Penggunaan Anggaran tersebut ;
Setelah tim Penasehat Hukum membacakan fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan tersebut, tim Penasehat Hukum Kades Kinipan pun meminta majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa WILLEM HENGKI ANAK DARI (ALM) ARTHEN tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
2. Membebaskan WILLEM HENGKI ANAK DARI (ALM) ARTHEN dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya menyatakan Putusan lepas dari segala Tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging);
3. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk Mengeluarkan Terdakwa WILLEM HENGKI ANAK DARI (ALM) ARTHEN segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak terdakwa WILLEM HENGKI ANAK DARI (ALM) ARTHEN dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula ;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Setelah hampir satu jam setengah Penasehat Hukum membacakan pledoi tersebut, di akhir sidang majelis hakim bertanya kepada Kades Kinipan apakah ada yang ingin disampaikan di ruang sidang, lalu Kades Kinipan Willem Hengki menyatakan ada dan dia menyampaikan pernyataannya;
“Saya ucapkan terima kasih yang setinggi–tingginya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini karena saya sudah menganggap Bapak Hakim memperlakukan adil dan luar biasa. Yang sangat saya sesalkan, kenapa niat baik saya untuk Desa Kinipan justru berujung pidana. Oleh karenanya, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kalau saya salah, jangan sekalipun hati Bapak iba terhadap saya, kalau salah nyatakan saya salah. Tetapi sebaliknya, kalau saya benar, Bapak Majelis Hakim, sudi kiranya vonis memutus bebas perkara ini. Dan saya tidak memohon untuk dibebaskan karena saya salah, tetapi saya minta dibebaskan karena saya tidak bersalah” ujarnya.
Setelah Pak Willem Hengki menyampaikan pendapatnya, ia kembali meletakan mikrofon pada standnya. Lalu, setelah pembicaraan selesai di ruang sidang dan Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Juni 2022 dengan agenda pihak Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas pembacaan pledoi yang telah dibacakan oleh penasehat Hukum Kades Kinipan. Setelah itu, Majelis Hakim mengangkat dan mengetok palu sidangnya, itu berarti hari itu sidang dengan agenda pembacaan pledoi telah selesai dan peserta sidang keluar ruang sidang.
Setelah keluar ruang sidang, kami pun ikut bersama para wartawan/jurnalis untuk melakukan wawancara kepada Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya yang posisinya sebagai perwakilan Penasehat Hukum Kades Kinipan, ia menyatakan bahwa :

“Keterangan saksi dari Dinas PU bahwa, mereka tidak melihat kondisi fisik, kondisi fisik awal pembuatan jalan, sehingga memang mereka juga akui bahwa akhirnya terjadi perbedaan perhitungan. Dalam hal ini juga mereka tidak menganggarkan penggunaan alat berat, ini yang akhirnya menjadi tidak samar, padahal faktanya dari saksi-saksi yang ada pembuatan tahun 2017 itu menggunakan alat berat, satu alat berat, terus di tahun 2019 menggunakan alat berat, walaupun alat beratnya kecil. dari hal ini ya kita sampaikan tanggapan kita dan minta ini untuk Majelis Hakim diputus bebas. Karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana”.
Lalu, salah satu wartawan bertanya seberapa yakin tim pembela bisa melepaskan Kades dari dakwaan ini, dan Aryo menjawab;
“ya kalau ditanya seberapa yakin kita sangat optimis, tapi semua dikembalikan kepada majelis Hakim yang menyidangkan hari ini. Tadi disinggung juga oleh terdakwa bahwa, dia berharap ini objektif, kalaupun memang salah maka diberikan keputusan seadil-adilnya, kita hanya bisa optimis kalau putusan bebas atau tidaknya itu ditangan para majelis Hakim”.
Setelah proses wawancara selesai, kami pun kembali pulang.