Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menyebut sumber daya alam alam
dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar
besar kemakmuran rakyat.
Tapi, data di bawah menunjukkan penguasaan sumber daya alam
justru oleh segelintir kelompok. Bukan pada rakyat!
indonesia-tanah-air-siapa-1-220815