Semua Bisa Kena; Kecuali
Penjahat Lingkungan Hidup!

Kalau dirunut, perdebatan menyoal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana K(RKUHP) telah dimulai sejak tahun 1958 dan mengalami puncaknya di tahun 2019
lalu. Kala itu, masyarakat ramai-ramai memberikan catatan kritis terhadap muatan
RKUHP hasil kolaborasi DPR dan pemerintah. Ragam pertanyaan dan penolakan tumbuh di
hampir seluruh kota di Indonesia yang dengan tegas dijawab oleh aparat kekuasaan negara
dengan represifitas dan kekerasan. Karena masifnya penolakan dan kecaman atas
pusparagam kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, DPR dan pemerintah akhirnya,
mau tak mau, menghentikan sementara pembahasan RUKHP itu. Kini, selang tiga tahun
setelah dihentikan sementara, RKUHP kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Sayangnya, proses yang tidak partisipatif dan tidak transparan, menjadikan rakyat dan
organisasi masyarakat sipil menuntut negara untuk segera membuka informasi dokumen
draft Rancangan KUHP (RKUHP). Setelah melewati berbagai tuntutan, pada tanggal 6 Juli
2022, barulah secara resmi DPR RI dan Pemerintah mengeluarkan draft Rancangan KUHP
(RKUHP). Alih-alih merevisi RKUHP agar sesuai dengan tuntutan masyarakat dan lebih
demokratis, draft RKUHP 4 Juli 2022, justru bermuatan sama dengan RKUHP 2019, yakni
banyak Pasal yang bermasalah sebagaimana telah diutarakan oleh sejumlah pihak. Banyak
Pasal bermasalah terindikasi dari ragam Pasal yang memberi kelonggaran hukum pidana
pada korporasi dan pejabat negara dan justru malah terisi banyaknya Pasal karet di dalam
RKUHP yang mengancam demokrasi dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Singkatnya, semua bisa kena terkecuali penjahat lingkungan hidup.

policy_paper_RKUHP_2022-revisi-final

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *