Jum’at, 31 Maret 2023 telah dilaksanakan sidang putusan Praperadilan Willem Hengki menuntut permohonan maaf Kepolisian Resort (Polres) Lamandau sebagai termohon I (satu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau sebagai termohon II (dua), serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai turut termohon.
Dalam persidangan Polres Lamandau tidak hadir untuk kedua kalinya, pertama saat pembacaan kesimpulan, kedua saat sidang pembacaan putusan dan Kejaksaan Negeri Lamandau menghadiri secara online pada kedua kali sidang tersebut.
Willem Hengki menuntut ganti kerugian yang diajukan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, permohonan ganti rugi materil sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pelaksanaannya dilakukan oleh turut termohon sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kejari serta Polres Lamandau untuk merehabilitasi nama baik Willem Hengki melalui pernyataan permohonan maaf secara resmi dari Para Termohon secara terbuka meminta maaf kepada diri Pemohon baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Putusan Sidang
Poin-poin keputusan sidang yang dibacakan hakim:
- Menolak eksepsi
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yaitu:
- Menolak Permohonan Pemohon agar Termohon (Kejari dan Polres Lamandau) meminta maaf ke publik dalam waktu 7 hari berturut-turut.
- Menerima permohonan pemohon adanya ganti rugi (dalam tuntutan Rp. 10.000, namun dikabulkan hakim menjadi Rp. 500.000)
Tim Penasehat Hukum (PH) menyampaikan melalui Aryo Nugroho SH bahwa “Pengadilan berdasarkan penetapan menerima atau mengabulkan permohonan kita artinya yang kita mohonkan diterima sebagian bahkan ada penambahan ganti rugi yang kita minta itu hanya 10.000 (sepuluh ribu rupiah) tapi ditambahkan dalam putusan menjadi 500.000 (lima ratus ribu rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan permintaan maaf soal rehabilitasi ini memang secara aturan kita mengikuti apa yang menjadi putusan, secara peraturannya pun masih ada perdebatan. Lagi-lagi bahwa putusan ini yang bisa kita sampaikan dari pihak termohon Kepolisian Resort Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau mempunyai kesalahan terhadap Willem Hengki sebagai pemohon. Untuk membayar ganti rugi sesuai putusan itu mengarah kepada turut termohon Kementerian Keuangan dengan waktu 14 hari setelah putusan”.
Manajer Advokasi dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai juga menambahkan “Putusan Pengadilan terhadap permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh Willem Hengki merupakan hal yang baik dan menjadi peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak semena-mena memperkarakan suatu kasus terhadap masyarakat kecil”.
“Walaupun permohonan pemohon terkait permintaan maaf dari Kejari dan Polres Lamandau tidak dikabulkan Hakim, namun secara Moral dan kemanusiaan harusnya mereka tetap meminta maaf” tambah Janang.