WALHI Kalimantan Tengah, 29 April 2023, 13.00 WIB.

Kamis, 27 April 2023, telah terjadi penangkapan terhadap Aleng Sugianto, warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Kobar dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kolam.
Aleng yang saat itu sedang berburu tupai di lahan miliknya di desa kinjil, tiba-tiba didatangi berapa orang yang diduga Polisi dan security dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA). Tanpa menunjukan surat pemangilan ataupun surat perintah penangkapan, mereka langsung membawanya ke kantor Polsek Kolam.
Tiba di kantor Polsek, Aleng diperiksa atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit dari pihak PT. BGA (Anak Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Agro dan bagian dari HARITA Group). Selain Aleng, enam orang keluraganya juga ditangkap dan diperiksa.
Setelah diperiksa dan ditahan kurang dari 1×24 jam di polsek Kolam, pada pukul 02.00 WIB dini hari kemarin, Aleng dan keenam keluarganya dibawa ke kantor Polres Kobar. Sebagian dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagainya lagi masih dalam pemeriksaan.
Penangkapan terhadap Aleng dan enam keluarganya ini adalah buntut dari konflik lahan antara keluarga Aleng dengan PT. BGA. Praktek kriminalisasi terhadap masyarakat seperti ini sering terjadi di Kalimantan Tengah.
Tuduhan pencurian buah kelapa sawit merupakan modus yang sering digunakan perusahaan untuk melemahkan masyarakat. Selain itu, aparat kepolisian juga selalu cepat merespon laporan dari pihak perusahaan dan mentersangkakan masyarakat.
Akibatnya, masyarakat lemah seperti Aleng dan keenam keluarga sibuk menghadapi masalah hukum di kepolisian, sehingga tidak bisa lagi mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka. Sementara itu, pihak perusahaan akan dengan sangat mudah menguasai tanah dan ruang hidup masyarakat.
Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Koalisi untuk Warga KINJIL menyatakan sikap :
- Mengecam keras tindakkan semena-mena aparat Polres Kotawaringin Barat dan Polsek Kotawaringin Lama atas penangkapan Aleng Sugianto sekeluarga.
- Mendesak Kapolres Kotawaringin Barat untuk segera membebaskan Aleng Sugianto sekeluarga.
- Hentikan praktek kriminalisasi terhadap Masyarakat yang berjuang mempertahankan Hak, Tanah, dan Ruang Hidup mereka dari ancaman penguasaan lahan oleh PT. Bumitama Gunajaya Abadi.
- Mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT. BGA (Harita Group) yang beroperasi di wilayah desa Kinjil.
Tertanda,
Koalisi Warga Kinjil