
Foto: Gerbang PT. HMBP yang terbakar setelah bentrok terjadi antara masyarakat dengan aparat kepolisian
Bentrok kembali terjadi antara masyarakat dengan aparat kepolisian yang mengamankan aksi
demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Bangkal di areal perusahaan sawit PT. Hamparan
Masawit Bangun Persada (HMBP) di desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten
Seruyan Kalimantan Tengah. Aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bangkal sejak tanggal 16
september 2023, bertujuan untuk menuntut perusahaan PT. HMBP segera memberikan lahan
plasma untuk warga Bangkal dan desa sekitar izin perusahan, karena sejak beroperasinya
perusahaan pada tahun 2006, perusahaan tidak pernah sama sekali merealisasikan kewajiban
plasma sawit sebesar 20%, hal ini juga sesuai dengan data laporan perkembangan usaha
perkebunan besar Kalimantan Tengah tahun 2021 dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan
Tengah.
PT. BJAP adalah salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten
Seruyan Kalimantan Tengah, perusahaan ini mendapatkan izin arahan lokasi berdasarkan SuratKeputusan (SK) No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektar yang ditandatangani oleh Bupati
Seruyan. Akan tetapi hanya seluas 11.200 hektar izin lokasi (ILok) dan izin usaha perkebunan
(IUP) yang perusahaan dapatkan berdasarkan SK ILOK No.151 tahun 2005 dan SK IUP
No.525/352/Ek/2006. Areal izin perusahaan PT. HMBP juga berada dalam kawasan hutan
dengan fungsi Hutan Produksi, dan hanya mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas
10.092 hektar dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK PKH No.189/Kpts-II/2000.
Perusahaan juga telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2006 berdasarkan
SK HGU No.24/HGU/BPN/06 seluas 11.229,12 hektar, berdasarkan data di atas seharusnya
perusahaan telah membangun kebun untuk masyarakat dalam bentuk plasma seluas 20% baik
dari alokasi pelepasan kawasan hutan yang diterima ataupun dari luasan HGU yang di
dapatkan. Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan daerah provinsi
Kalimantan Tengah No. 5 tahun 2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan
pasal 18 ayat 3.
PT. HMBP juga merupakan salah satu anak perusahaan dari grup besar perkebunan sawit yaitu
BEST Agro International, dimana sebelumnya juga terjadi konflik antara masyarakat dari 10
desa di kecamatan Seruyan Tengah dan kecamatan Hanau kabupaten Seruyan dengan PT.
Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) karena tidak merealisasikan pembangunan kebun plasma
untuk masyarakat. Setidaknya 2 anak perusahaan BEST Agro International ini menjadi contoh
dimana kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat dalam bentuk plasma
tidak dijalankan oleh perusahaan dan hal ini menyebabkan konflik dengan masyarakat yang
berujung pada bentrok dengan pihak perusahaan maupun aparat kepolisian yang bertugas
mengamankan aksi demonstrasi di lapangan.
“Bentrok yang terjadi dilapangan juga merupakan akumulasi dari kemarahan warga atas situasi
yang tidak memihak kepada warga, karena pemerintah dalam hal ini bupati yang memiliki
kewenangan terkait penyelesaian persoalan plasma ini tidak berkomitmen dan secara tegas
menjalankan tugasnya dan hanya berperan sebagai fasilitator hingga hari ini, jadi seakan- akan
tidak selesai dan tidak akan pernah selesai tuntutan masyarakat terkait plasma kepada
perusahaan. Selain itu bentrokan antara masyarakat dengan aparat kepolisian di lapangan juga
diduga dipicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengamankan
aksi demonstrasi dengan menembakan gas air mata kepada massa aksi yang sebelumnya
melaksanakan aksi dengan damai, karena merasa terancam keselamatannya sehingga memicu
masyarakat untuk melakukan perlawanan dengan membakar beberapa fasilitas perusahaan PT.
HMBP” Bayu Herinata.
Berdasarkan kondisi di atas, WALHI Kalimantan Tengah memberikan respon terkait bentrokan
yang terjadi antara masyarakat dengan aparat kepolisian dan perusahaan PT. HMBP yaitu :
- Mendukung upaya yang dilakukan oleh masyarakat desa Bangkal untuk
memperjuangkan hak-haknya terkait kebun plasma sawit yang harus segera diberikan
oleh PT. HMBP.- Mendesak pemerintah kabupaten Seruyan dalam hal ini Bupati untuk berperan lebih dan
melakukan tindakan tegas kepada perusahaan PT. HMBP agar segera memberikan
kebun plasma untuk masyarakat Bangkal dan masyarakat sekitar areal izin PT. HMBP.- Mendesak kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menghentikan dugaan tindakan
kekerasan dalam pengamanan aksi demonstrasi di lapangan dan segera menarik aparat
kepolisian yang bertugas dilapangan untuk menghindari potensi bentrokan kembali yang
lebih besar dengan massa aksi.
Narabung :
Bayu Herinata ( Direktur WALHI Kalimantan Tengah) Kontak : 082255115115
Janang Firman ( Manager Advokasi dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah) Kontak :
081351259183