Keanggotaan

Keanggotaan WALHI adalah:

  1. Organisasi Non Pemerintah disingkat Ornop;
  2. Individu

Syarat Keanggotaan

  • Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur organisasai adalah:
  • Tidak dibentuk oleh dan/atau tidak berafiliasi atau bekerja untuk partai politi, organisasi politik, organisasi bisnis, korporasi, institusi pemerintah, atau TNI/Polri;
  • Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip WALHI;
  • Memiliki sistema keorganisasian terdiri dari struktur pengurus, staf, program, dan manajemen;
  • Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
  • Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota WALHI;
  • Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.
  • Syarat menjadi anggota WALHI dari unsur individu adalah:
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perekonomian, serta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  • Telah melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang tidak bertentangan dengan agenda WALHI;
  • Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI;
  • Bukan pengurus partai politik, bukan anggota TNI/Polri, bukan pejabat Negara, dan bukan PNS;
  • Tujuan dan kegiatannya yang tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai WALHI;
  • Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI.

Mekanisme Penerimaan Anggota

Syarat Dokumen

Organisasi

  1. Profil organisasi;
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi;
  3. Surat permohonan menjadi anggota (unduh);
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI (unduh);
  5. Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI.

Individu

  1. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
  2. Membuat esai terkait advokasi lingkungan hidup;
  3. Surat permohonan menjadi anggota (unduh);
  4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan Statuta dan seluruh keputusan organisasi WALHI (unduh);
  5. Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi anggota atau 30 (tiga puluh) individu anggota WALHI.

Tahapan Penerimaan Anggota

  1. Pengiriman berkas dokumen syarat;
  2. Verifikasi oleh tim verifikasi;
  3. Pengumuman lolos verifikasi dalam forum PDLH atau KDLH WALHI.

Kehilangan Keanggotaan

  • Anggota WALHI kehilangan keanggotannya apabila:
  • Anggota Organisasi
  • Mengundurkan diri;
  • Organisasi bubar;
  • Diberhentikan.
  • Anggota Individu
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia;
  • Diberhentikan.
  • Kehilangan keanggotaan diputuskan dan disahkan dalam KDLH atau PDLH WALHI.